Reformasi Peradilan | Kami ingin memperkuat solidaritas publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pengadilan. (Laili Khairnur, Direktur Gemawan)
Sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil untuk lembaga pengadilan yang lebih baik dan berintegritas, Gemawan bekerjasama dengan Transparency International (TI) Indonesia menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadilan.
Kegiatan dilakukan dari tanggal 4 hingga 6 Juli 2023, melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.
Berdasarkan data survei nasional TI Indonesia pada tahun 2022, tercatat seperempat dari 1.200 responden di seluruh Indonesia pernah mengetahui bahkan menjadi korban praktik korupsi. Perempuan juga lebih rentan berinteraksi dengan aktor korupsi di pengadilan dalam mencari koneksi keadilan, dan hakim cenderung dinilai paling berpeluang melakukan tindak pidana korupsi.
Sri Haryanti, Kepala Divisi Good Governance Gemawan, mengatakan rangkaian kegiatan terdiri atas FGD dan seminar. “FGD dilaksanakan dua kali, pertama di Rumah Gesit Gemawan pada 4 Juli dan kedua di FH Untan pada 5 Juli. Seminar diadakan 6 Juli,” katanya di Mini Teater Fakultas Hukum Untan, Kamis (06/07).
“FGD membahas PERMA No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelatihan masyarakat sipil dan mahasiswa untuk pemantauan pengadilan. Seminar ini puncak kegiatannya,” paparnya.
Baca juga: Borneo Mangrove Action di Mempawah: Kolaborasi Jaga Pesisir dengan Cinta yang Besar
Baca juga: Gemawan Gelar Pelatihan Content Writing dan Creative Writing untuk Media Sosial
Mengawal Reformasi Peradilan
Pada seminar nasional bertema Penguatan Partisipasi Publik dalam Meningkatkan Integritas Lembaga Pengadilan, hadir sejumlah pembicara.
Narasumber yang hadir, yakni Hakim Ad Hoc Tk. Banding Pengadilan Tinggi Pontianak, Intan Widiastuti, S.H., M.Kn.; Dekan Fakultas Hukum Untan, Dr. Sri Ismawati, Dekan Fakultas Hukum Untan; aktivis perempuan, Tuti Suprihatin; Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat, Budi Darmawan; serta Sekjen TI Indonesia, Danang Widoyoko.
Terkait kegiatan, Laili Khairnur, Direktur Gemawan menyebut rangkaian kegiatan ini ingin memperluas ruang dialog strategis dan mengidentifikasi isu-isu kunci serta peluang untuk percepatan perbaikan layanan pengadilan di Indonesia.
“Selain itu, kami juga ingin memperkuat solidaritas publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pengadilan,” katanya di sela kegiatan seminar bertema reformasi peradilan.
Baca juga: KKN Bersama Najwa Shihab di Rumah Gesit Gemawan
Baca juga: Ini 5 Masalah Utama Perlindungan Hutan di Indonesia
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman antara Universitas Tanjungpura dan Gemawan dilakukan menjelang seminar dimulai. Penandatangan Nota Kesepahaman kedua pihak bertujuan mendukung implementasi program Merdeka Belajar.
Sementara Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum dan Gemawan dengan ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dilakukan oleh Direktur Gemawan dengan Dekan Fakultas Hukum Untan.
“Gemawan berkomitmen melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholders. Tantangan dan perubahan yang ada saat ini memerlukan aksi kolaboratif,” ucap Laili Khairnur.