DENGAN dikeluarkannya Undang-Undang Pemilu tentang 30 persen keterwakilan perempuan, sudah mulai diberlakukannya affirmative action untuk memenuhi kuota perempuan di lembaga legislatif dan eksekutif. Akan tetapi, memang dalam fakta-fakta ketertinggalan, perilaku afirmasi yang dilakukan merupakan suatu bentuk keadilan. “Namanya adil itukan
Kejar Ketertinggalan Dengan Affirmative Action, Menyoal Kuota 30%

