JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan serius terhadap indikasi dugaan korupsi kehutanan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Hasil penelitian ICW bersama Save Our Borneo (SOB) dan Kontak Rakyat Borneo (KRB) menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp 9,1 triliun akibat praktek konversi dan alih fungsi kawasan hutan ilegal di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
“Sejauh ini kami baru melakukan penelusuran pada empat kabupaten, ini melibatkan 22 perusahaan dengan kerugian negara Rp 9,1 triliun. KPK harus bekerja lebih jauh untuk turun ke lapangan dan menemukan pelaku lain yang jauh lebih besar,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah di gedung KPK Jakarta.
ICW melaporkan hasil penelitiannya tersebut ke KPK. Febri menjelaskan, di Kalimantan Barat setidaknya terdapat tujuh perusahaan yang diduga melakukan penebangan kayu tanpa izin demi kepentingan bisnis kelapa sawit di daerah Sambang, Kepatang, dan Bengkayang. Akibatnya, negara diduga merugi Rp 1,15 triliun.
Hal serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Hanya saja, kata Arie, modus penyelewengannya berbeda. Di Kabupaten Seruyan, Kaltim, oknum pejabat berinisial DA diduga membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk memberi izin lokasi kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
Jika ditelusuri lebih jauh, lanjut Arie, perusahaan-perusahaan boneka tersebut memiliki afiliasi dengan oknum pejabat tersebut. Total setidaknya ada 15 perusahaan yang dibentuk dan mengelola 211.580 hektar wilayah Seruyan secara ilegal.
Dia melanjutkan, selain mengobral izin kepada pihak terafiliasi, pejabat DA diduga memberikan izin lokasi pada kawasan-kawasan yang seharusnya tidak dapat dijadikan areal perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu. Perbuatan pejabat DA itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. “Estimasi kerugian akibat korupsi di Kalimantan Tengah Rp 7,9 triliun,” tukas Arie.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/09/26/19381150/ICW.Laporkan.Dugaan.Korupsi.Kehutanan.Rp.9.1.T