diskusi audit sosialLembaga Gemawan bersama dengan core team (JARI Borneo, LPS-AIR dan UP-Link Pontianak) sebagai  lembaga mitra Transparency Internatioal Indonesia di Kota Pontianak melaksanakan “ Pelatihan Audit Sosial untuk kelompok  masyarakat Sipil”. Pelatihan ini diadakan pada tanggal 26 dan 27 September 2011 di Hotel Kartika Pontianak.

Dalam kata sambutan Laily Khairnur ( Direktur Gemawan) mengatakan bahwa audit sosial perlu  dilakukan dalam rangka penguatan  kapasitas masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Perilaku masyarakat yang pasrah atas apapun kebijakan pemerintah selama ini harus dirubah menjadi masyarakat yang partisipatif. Masyarakat sudah semestinya turut serta mengkritisi program-program pembangunan sehingga tidak terjadi penyimpangan, dan yang lebih penting lagi agar program pembangunan tersebut betul-betul bemanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran. Oleh karena itu perlu  dilakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas terhadap para aktor/masyarakat yang siap melakukan audit secara profesional dan bisa bekerjasama dengan banyak pihak.

Dalam kesempatan yang sama Gustiar (Direktur Jari Borneo Barat) mengungkapkan bahwa Partisipasi masyarakat dalam setiap proses penetapan kebijakan publik daerah perlu didorong dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan serta akuntabelitas pemerintahan kota pontianak. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan, masyarakat harus dilibatkan. Salah satu metode yang dapat diterapkan oleh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan salah satunya dengan metode  Audit Sosial. Audit sosial terhadap setiap kegiatan pembangunan sangat penting dilakukan masyarakat guna memastikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut tepat sasaran, tidak dikorupsi serta kualitasnya dapat dipertanggung-jawabkan.

Pengawasan pembanguan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi warga negara telah dijamin oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.  Bahkan lebih tegas lagi dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, para penyelenggara pemerintah dan badan publik perlu melaporkan perkembangan kegiatannya dan masyarakat diberi hak seluas-luasnya untuk mengakses dokumen dan informasi publik.  Apabila pejabat negara atau badan publik masih menutup-nutupi informasi publik, maka masyarakat dapat mengajukan komplain kepada Komisi Informasi Publik. Disamping itu, dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa juga ditegaskan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Pebruantoni selaku Staff LPS-AIR mengatakan bahwa untuk menjamin akses masyarakat terhadap dokumen APBD kota pontianak dan Kinerja pemerintah kota Pontianak diperlukan penerapan undang-undang 14 tahun 2008 tentang transparansi, serta perda kota Pontianak no 2 tahun 2009 tentang keterbukaan informasi public, serta PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 33 TAHUN   2010 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK dimana  tanpa adanya transparansi di terapkan dalam pemerintah melaksanakan tugasnya, maka kerja-kerja masyarakat untuk mewujutkan keadilan dan partisifasi masyarakat terhadap pembanguan akan terhambat dan cendrung gagal.

Menurut Ali Anafia (staff UPLINK) bahwa masyarakat harus kuat dan solid dalam melakukan pendampingan dan pengawasan serta ikut serta dalam proses perencanaan RAPBD kota Pontianak, sehingga pengalokasian dana terhadap belanja langsung pemerintah dapat dikontrol kualitas maupun kuantitas pelaksanaannya.

Iskandar selaku coordinator core team mengatakan bahwa pelatihan audit social ini penting bagi masyarakat yang selama ini kurang dilibatkan dalam menentukan nasibnya pada APBD kota Pontianak, padahal sebagaimana kita ketahui bahwa uang yang dipergunakan dalam APBD itu merupakan uang rakyat yang harus diawasi dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat tentang penggunaannya agar tepat sasaran dan menjadi alat untuk mengurangi pengangguran dan memberdayakan masyarakat. Peserta pelatihan ini sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh perempuan dari Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur beserta perwakilan beberapa LSM/NGO yang ada di Kota Pontianak, pungkas-nya

 

Pelatihan audit sosial untuk kelompok masyarakat sipil
Tag pada:    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *