SEBAGAI langkah awal pembentukan hutan desa, Senin (11/10), bersama sejumlah kepala desa dan BPD se-KKU duduk semeja, guna membicarakan dan pengembangan hutan desa.

Untuk lebih memahami pentingya hutan desa, Gemawan bersama pemerintah KKU mendatangkan pembicara dari Departemen Kehutanan RI, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat pada Direktorat Bina Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan RI.

β€œKita datangkan ahlinya agar memahami secara mendalam, arti penting keberadaan hutan desa itu sendiri,” kata Ireng dengan yakin.

Tujuan pertemuan, diharapkan dapat mendapatkan informasi mengenai situasi dan keadaan di wilayah hutan desa, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Serta membangun Rencana Tindak Lanjut untuk Pelaksanaan Hutan Desa di wilayah desa.

Ireng Maulana pada awal tahun 70-an, potensi hutan Indonesia sangat melimpah. Untuk mengolahnya membutuhkan tenaga serta teknologi canggih. Saat itu Indonesia belum sanggup mengelolanya.

Kondisi ini mendorong pemerintah memberi kemudahan-kemudahan kepada investor bidang Β kehutanan. Akibat kemudahan ini, tahun 90-an banyak pelaku usaha berulah dan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan. Sementara masyarakat yang berada di sekitar hutan juga tetap miskin, bahkan semakin miskin.

Pemeonya ibarat tikus mati di lumbung padi. β€œPengusaha lari membawa hasil kayu, bagi negara yang tertinggal adalah hutan yang rusak, dan masyarakat sekitar yang masih miskin,” katanya.

Kenyataan inilah yang kemudian mengilhami lahirnya UU 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan setelah era reformasi digulirkan. Semangatnya, harus ada pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan dan adanya akses yang memadai terhadap hutan.

Selain itu, menjadikan hutan untuk tumbuh kembang desa. Permenhut 49 adalah salah satu ketentuan yang mengatur pemberdayaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui hutan desa.

Kawasan yang diperbolehkan dijadikan hutan desa adalah, kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi yang belum dibebani hak. Yang kawasannya berada di wilayah administratif desa.

Kawasan tersebut merupakan penyangga utama penghidupan masyarakat desa. Dari hutan desa itu yang boleh dimanfaatkan masyarakat adalah jasa, kawasan, hasil hutan bukan kayu dan kayu. Tentunya untuk hutan desa yang berada di kawasan hutan lindung tidak bisa memanfaatkan hasil hutan kayu.

Prosedur pengajuan izin untuk hutan desa ini, cukup sedarhana dan tidak rumit. Diawali dengan pengajuan kepala desa kepada bupati, bupati ke Menhut. Dalam proses pengajuan izin ini, tentu akan ada verifikasi yang dilakukan. (Ditulis oleh Sugeng Mulyono)

Sumber: Harian Borneo Tribune, Senin, 12 Oktober 2009

Peningkatan Kesejahteraan Melalui Hutan Desa

Dia mengatakan, ada permasalahan mendasar dalam pengembangan hutan desa, terutama di KKU. Yakni, tapal batas antara pemukiman warga dan Tanam Nasional Gunung Palung (TNGP). Apalagi sebagian besar wilayah KKU masuk dalam kawasan TNGP.

Untuk pengelolaan hutan ternyata tidak hanya pemerintah bersama pihak swasta. Tetapi harus melibatkan masyarakat secara nyata. Dan, memantapkan keterlibatan pemerintah tahun 2007, mengeluarkan manivestasi keterlibatan masyarakat secara langsung melalui Nomor 6 Tahun 2007, dikuatkan lagi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2008, tentang Hutan Desa, serta Permen Nomor 27 Tahun 2007, tentang Kehutanan Masyarakat.

Untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pihak tanam nasional, diharapkan adanya upaya duduk semeja, antara masyarakat dan pihak taman nasional. Sehingga memperjelas keberadaan tanpal batas, yang selama ini selalu menjadi permasalahan. β€œTidak saja Kayong Utara, di mana-mana wilayah taman nasional di Indonesia, selalu bermasalah dengan batas masyarakat,” katanya dengan yakin.

Dia berkata, hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Hutan desa diajukan pihak desa ke bupati yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan diteruskan kepada gubernur wilayah masing-masing. Sehingga alurnya sangat jelas pembentukan hutan desa itu sendiri.

Robert menjelaskan, kabupaten punya peran melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan hutan desa terhadap lembaga desa pemegang hak pengelolaan hutan desa, serta melakukan pelatihan.

Wakil Bupati KKU, Muhammad Said sendiri mengatakan, tapal batas antara wilayah masyarakat dan taman nasional menjadi hal yang sangat penting, sebelum melakukan pengembangan hutan desa. Tapi, dirinya yakin permasalahan tapal batas tersebut dapat selesai.

Dia menyambut positif adanya hutan desa. Dirinya menilai hutan desa dapat mempercepat pemberdayaan masyarakat desa. β€œKeadaan masyarakat KKU Kayong Utara yang 40 persen masih berada dalam kemiskinan, diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki,” katanya. Dia berharap, hal itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Said mengharapkan, masyarakat mengerti fungsi hutan yang nantinya berimbas pada kepedulian mereka menjaga fungsi lingkungan hutan, untuk keberlanjutan kehidupan kedepan yang lebih panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan KKU, Bimbing Parjoko mengatakan, kalau permasalahan tapal batas menjadi hal utama. Namun, secara prinsip pihaknya sangat mendukung keberadaan hutan desa di KKU. (Ditulis oleh Sugeng Mulyono)

Sumber: Harian Borneo Tribune, Selasa, 13 Oktober 2009

Hutan Desa Perlu Komitmen Bersama
Tag pada:        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *