KEINGINAN masyarakat Kayong Utara membuat hutan desa dinilai Robert CD Kaban, dari Dirjen Rehabilitasi Lahan Perhutanan Sosial Dephut RI sebagai langkah positip. Ia berharap hutan desa tersebut sudah dapat direalisasikan dalam waktu dekat. “Kalau dapat tahun 2010, hendaknya sudah bisa direalisasikan,” kata Robert CD Kaban, kemarin.
Ia menyebutkan hutan desa ini sebagai salah satu solusi mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Harapan mengelola hutan desa ini, tentunya sangat terbuka selama desa tersebut masih ada hutan.
Hermawansyah, Dewan Pengurus Lembaga Gemawan menegaskan hutan desa sampai saat ini baru ada satu di Indonesia, yaitu di Lubuk Beringin Propinsi Jambi.
Sejumlah pengusulan hutan desa yang masuk ke Dephut RI saat sudah cukup banyak, mulai dari bali, Jaa Barat dan lain-lain.Sementara itu Ireng Maulana dari Lembaga Gemawan menjelaskan program ini dirancang untuk 3 tahun. Adapun alur program diantaranya, tahap pertama adalah Pembentukan tim program ditingkat lapangan dan sosialisasi program ditingkat Kabupaten dan kecamatan (dengan pemerintah kabupaten). Tahap kedua melakukan asesment wilayah dan area program. Tahap ketiga adalah sosialisasi program ditingkat desa dan pelaksanaan aktivitas di desa. Tahap keempat , sembari melakukan aktivitas pemberdayaan, pemetaan partisipatif, pertemuan-pertemuan desa dan antar desa, workshop, seminar dan aktivitas lainnya maka dilakukan pula lobby dan hearing ditingkat, kabupaten, provinsi dan Nasional.”Tahap selanjutnya adalah evaluasi dan monitoring program yang dilakukan selama 6 bulan sekali untuk mengetahui perkembangan program dan mencari solusi bersama apabila terdapat kendala di lapangan,” kata Ireng Maulana.
Semua tahapan ini bisa di lakukan secara bersamaan atau diacak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Output program terpetakannya wilayah desa dan hutan desa masyarakat dalam bentuk peta digital seluas 50.000 ha (tergantung hasil pemetaan nanti).Ada 10 hutan desa yang diinisiasi masyarakat desa dan yang mendapat rekomendasi dari Bupati untuk dilanjutkan ke Menteri Kehutanan dan disyahkan oleh Gubernur. Harapannya program ini bisa diikuti oleh wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai sebuah usaha inisiatif pengelolaan hutan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Program hutan desa dilakukan pendampingan oleh Lembaga Gemawan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan advokasi kebijakan. Lembaga Gemawan ini didirikan untuk mentransformasikan gagasan transformasi sosial ke dalam gerakan sosial yang sebenarnya dalam komplesitas kondisi politik dan ekonomi. Hal ini juga dikembangkan untuk memberdayakan masyarakat setempat sebagai mayoritas tersembunyi dari social ekonomi politik masyarakat.(ndi)
Sumber: Harian Pontianak Post, Selasa, 13 Oktober 2009