MASYARAKAT harus bisa merespon dan harus segera memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah. Misalnya, menetapkan kawasan sebagai hutan desa. Hal ini ditegaskan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Direktur Jenderal (Dirjen) RLPS Departemen Kehutanan (Dephut), Robert CD Kaban ketika menjadi narasumber dalam pertemuan kecamatan untuk pengembangan sistem hutan desa di Gedung Al Aqwam, Kecamatan Sukadana, Senin (12/10).

Dikatakan dia, kesempatan yang diberikan pemerintah seperti hutan desa berdasarkan aturan dan kesempatan tersebut jangan disia-siakan. Untuk itu, mulai dari aparatur pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten harus saling komunikasi untuk menentukan kawasan yang akan diusulkan menjadi hutan desa. “Untuk menetapkan kawasan sebagai hutan desa di Kayong Utara ini tidak sembarangan. Semua harus dipelajari seperti batas hutannya di mana dan kawasan desanya juga di mana sebab ada juga desa tak punya hutan,” kata Robert.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kayong Utara, Bimbing Parjoko mengatakan, sebelum menetapkan kawasan sebagai hutan desa, terlebih dahulu harus memperjelas tapal batas. Dalam hal ini, instansi yang ia pimpin telah membentuk tim tapal batas. Tujuannya untuk memperjelas daerah, mulai dari kawasan hutan lindung, taman nasional, hutan produksi maupun kawasan konservasi. “Di Kayong Utara, 75 persen daerahnya merupakan daerah hutan dan 50 persen bisa disebut sebagai kawasan hutan lindung, dan semua ini harus jelas tapal batasnya agar dalam menetapkan hutan desa tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Kegiatan yang digagas Lembaga Gemawan ini juga menghadirkan M Jauhari selaku koordinator Konsorsium Peduli Sistem Hutan Kemasyarakatan (KPSHK) Bogor. Dia melihat, Departemen Kehutanan sekarang telah membuka diri bagi masyarakat yang ingin mengelola hutan. “Memang dalam pengelolaan hutan harus berdasarkan aturan dan masyarakat juga harus mengenal lingkungan. Jangan sampai pengelolaan hutan menimbulkan bencana, apalagi di Kayong Utara merupakan daerah bukit,” tandasnnya. Acara ini dibuka Wakil Bupati Kayong Utara, Ir HM Said Tihi. Hadir pula Camat Sukadana, Simpang Hilir, dan Pulau Maya Karimata. Termasuk 14 Kepala Desa dan BPD dari tiga kecamatan serta koordinator pendamping desa. (lud)

Sumber: Harian Equator, Selasa, 13 Oktober 2009

Manfaatkan Peluang Hutan Desa
Tag pada:        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *