Gotong Royong Kotak Pandora Pilkades Sintang

Tak satupun yang berharap kotak suara itu menjadi Kotak Pandora yang  justru mengeluarkan teror, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, cemburu, kelaparan, dan berbagai malapetaka lainnya di desa.

Kotak Pandora: Sebuah Pengantar

Kotak Pandora adalah kisah yang berasal dari mitologi Yunani tentang sebuah patung perempuan yang diciptakan oleh Hephaestus, Sang Dewa Pandai Besi. Hephaestus adalah anak dari Zeus dan Hera. Atas permintaan Zeus, ayah Hephaestus yang juga raja dari para dewa, patung ini kemudian diberi kehidupan oleh Zeus. Patung itu lantas dinamai Pandora. 

Kisah ini berawal dari perseteruan antara Dewa Zeus dan para titan (sebutan untuk para penguasa sebelum kejayaan para Dewa Olympus). Dahulu kala, di dunia yang terdiri dari para pria, Bumi juga ditempati oleh para Titan. Zeus sangat membenci beberapa titan, terutama Prometheus, yaitu seorang titan yang pernah membantu Zeus dalam merebut kekuasaan. Tetapi Prometheus akhirnya mengkhianati Zeus dan mencuri api pengetahuan dari puncak gunung Olympus untuk diberikan pada manusia.

Atas perbuatannya itu, Zeus memutuskan untuk menghukum Prometheus dengan dirantai di puncak gunung dan juga kepada manusia yang dianggap sudah bersekongkol dengan Prometheus. Zeus akhirnya memerintahkan Hephaestus untuk membuat sebuah patung perempuan yang nantinya akan diberi kehidupan. Zeus ingin perempuan itu mendapatkan keturunan yang kelak akan  membawa petaka bagi para pria. 

Baca juga: Menanti Langkah Kolektif Hadapi Krisis Iklim, Demi Masa Depan Manusia

Karena Hephaestus yang kala itu memendam asmara pada Aphrodite, Sang Dewi Kecantikan, maka ia membuat patung perempuan yang kecantikannya menyerupai Dewi Aphrodite. Selain itu, patung ini juga dipenuhi berkah dari pada dewa-dewi lainnya. Dewi Aphrodite menganugerahinya kecantikan, keanggunan dan gairah; Hermes memberinya kecerdikan, keberanian dan kemampuan untuk merayu; Dewi Demeter menunjukan cara merawat taman; Dewi Athena mengajarinya ketangkasan dan memberi roh pada Pandora; Dewa Apollo membuatnya menyanyi dengan merdu dan memainkan alat musik petik; Dewa Poseidon memberinya kalung mutiara dan kesaktian agar tidak pernah tenggelam; Dewa Horus menambah daya tarik Pandora dengan hiasan rangkaian bunga di rambutnya agar para pria tertarik padanya; Dewi Hera memberinya sifat rasa ingin tahu; dan Zeus sendiri menjadikannya punya sifat nekat, nakal dan suka bermalas-malasan. 

Zeus merasa puas dengan kesempurnaan patung tersebut. Lantas Zeus pun memberi patung itu kehidupan dan diberi nama Pandora. Pandora dihadiahkan Zeus kepada Epimetheus – seorang titan dan kakak dari Prometheus. Meski Prometheus telah mengingatkan kakaknya akan tipu muslihat Zeus, Epimetheus sudah terlanjur menyukai dan mencintai Pandora yang sangat cantik. Pada hari pernikahan Epimetheus dan Pandora, Zeus memberikan Pandora sebuah hadiah, yaitu kota yang tidak boleh dibuka oleh Pandoro. Zeus berpesan, “Jangan buka kotak ini.” 

Ilustrasi Kotak Pandora yang dibuka Pandora
Kotak Pandora | Ilustrasi Kotak Pandora yang dibuka Pandora. Kotak Pandora jadi simbol harapan manusia atas berbagai kejahatan yang muncul di Bumi. Sumber: The Hans India

Pandora awalnya menaati perintah Dewa Zeus untuk tidak membuka kotak tersebut, tetapi sifat penasaran dan rasa ingin tahu yang dianugerahi Dewi Hera, juga sifat nakal dan nekat dari Zeus, mampu mengalahkan kepatuhannya. Pandora pun membuka kotak tersebut.

Tak ayal, berhamburan segala macam keburukan manusia, teror, rasa sakit, kegilaan, was-was, keserakahan, dusta, cemburu, dengki, hasut, dan berbagai sifat buruk lainnya. Sejak saat itulah Bumi mulai dilanda berbagai macam penyakit dan teror. Karena panik, Pandora segera menutup kotak sebelum seluruh isinya keluar. Pandora tak mengetahui bahwa isi terakhir yang tak sempat keluar itu adalah sesuatu yang berharga, yakni harapan. Kotak tersebut lantas dikenal dengan nama Kotak Pandora.

Baca juga: Masa Depan Kelompok Marjinal, Laili Khairnur: Penting Menyuarakan Mereka!

Menjaga Desa dengan UU Desa

Merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Regulasi tersebut telah meletakan pemerintahan desa sebagai sebuah identitas pemerintahan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan yang dimaksud terletak pada posisi strategis pemerintah desa sebagai sebuah unit pemerintahan yang diakui memiliki otonomi asli. Otonomi dalam hal ini yakni memiliki kewenangan atau hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat di dalam masyarakat.

Baca juga: 2 Langkah Strategis Menjaga Mangrove: Collaborative Efforts dan Collective Action!

UU Desa memberikan ruang bagi tetap tumbuhnya kearifan lokal (local wisdom) dan pengetahuan tradisional (traditional knowledge) yang ada di masyarakat. Sehingga, dengan demikian, pemerintahan desa juga harus menciptakan harmoni dengan adat istiadat dan tradisi lokal yang memang sudah berkembang selama ini. Notabene kepemimpinan tetap memiliki kewajiban pertanggungjawaban terhadap konstituen mereka. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban seorang kepala desa yakni dengan membangun relasi dan harmoni antara aturan formal dan adat istiadat.

Sehingga pemerintah desa, secara khusus kepala desa, harus mampu dan menyadari hak dan kewajiban sebagai pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku dalam sistem pemerintahan nasional di bawah pemerintahan daerah. Pemberian kewenangan pada pemerintahan desa secara umum ditunjukan dalam rangka mengembalikan hak-hak aslinya melalui pengakuan atas keragaman yang telah lama ada di dalam komunitas yang kemudian dilembagakan dengan nomenklatur desa dan/atau desa adat.

Harapan dalam Kotak Suara Pemilihan Kepala Desa: Kotak Suara Bukan Kotak Pandora

Demikian halnya dengan pilkades 72 desa di Kabupaten Sintang pada 18 Oktober 2022, tumpuan kemajuan desa berada di dalam kotak-kotak suara yang menyebar di 72 desa. Tercatat DPT sejumlah 53.859 pemilih, 242 TPS, dan 246 calon kepala desa yang mencoba tampilkan visi-misi terbaik mereka untuk memikat konstituen.

Baca juga: 18 Poin SDGs Desa dan Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Berkelanjutan

Tak satupun yang berharap kotak suara itu menjadi Kotak Pandora yang  justru mengeluarkan teror, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, cemburu, kelaparan, dan berbagai malapetaka lainnya di desa. Tentu peran aktif di semua lapisan masyarakat juga menjadi kunci dalam menyukseskan pesta demokrasi. Jangan sampai hak-hak masyarakat dikelabui dan dikalahkan dengan teror serta kepentingan kekuasaan duniawi individu oknum calon kepala desa yang menghalalkan segala cara untuk berkuasa.

Yang juga tak bisa luput adalah menjaga asa tetap lestarinya kearifan lokal dan pengetahuan tradisional. Kita tidak menginginkan warisan masa lalu peradaban itu tergerus zaman atau hanya jadi modal politik identitas untuk mendulang suara. Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional justru menjadi kebijaksanaan yang bisa dicontoh para kandidat kepala desa untuk menjaga wilayahnya.

Sekali lagi, biarlah Kotak Pandora hanya menjadi catatan kisah dalam mitologi Yunani.

Sumber kisah Kotak Pandora: Kode Alam

Penulis: Stefanus Kardi, Pegiat Gemawan

Penyunting: Mohammad R.

Kotak Pandora dan 72 Kotak Suara Pilkades Serentak 2022 di Sintang
Tag pada: