Korban Kerusuhan Sambas
KETUA Divisi Kemanusiaan Lembaga Gemawang, Ireng Maulana mengungkapkan, pengungsi Suku Madura korban kerusuhan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 1999 yang berada di sejumlah wilayah di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Pontianak mengaku, diancam akan diusir paksa oleh penduduk lokal.
Ancaman itu menurut Ireng Maulana terungkap dalam dialog antara Kepala Bagian Hukum Kantor Gubernur Kalbar, Iswanto dengan perwakilan keluarga pengungsi dan Ketua Divisi Kemanusiaan Lembaga Gemawan, Ireng Maulana, Rabu (26/5).
“Bila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, bisa menimbulkan masalah sosial baru. Sebagian besar masyarakat pengungsi kini hidup dalam kondisi tidak tenang. Sejumlah oknum masyarakat lokal, sudah mulai mengancam agar eks korban kerusuhan Kabupaten Sambas segera meninggalkan tempat,” kata Ireng Maulana.
Menurut Ireng, hasil investigasi di seluruh lokasi relokasi selama kurang lebih dari tiga bulan terakhir, benih konflik berawal dari status lahan yang kini dijadikan lokasi relokasi. Kendati sedianya, lahan relokasi berstatus hutan belantara, belakangan cukup banyak anggota masyarakat lokal mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.”Malah ada di antaranya sudah mengantongi surat keterangan tanah maupun sertifikat tanah,” katanya.
Upayakan Kompensasi
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kantor Gubernur Kalbar, Iswanto mengatakan, pihaknya kini tengah berupaya memberikan kompensasi kepada sejumlah pihak yang mengklaim lahan relokasi sebagai miliknya. Formulasi kompensasi kini tengah dibahas, supaya bisa diterima semua pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, keseluruhan lahan yang diklaim milik warga dan sudah berstatus sertifikat seluas 116,37 hektare dan berstatus surat keterangan tanah seluas 898,82 hektare. Lahan bersertifikat mencakup 43 bidang di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Rasau Jaya.”Lahan berstatus surat keterangan tanah mencakup 157 bidang seluas 312 hektar di Rasau Jaya. Selebihnya mencakup 210 bidang seluas 586,87 hektar di Satuan Pemukiman 1, Satuan Pemukiman 2, Satuan Pemukiman 3, Parit Haji Ali, Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya,” demikian Iswanto. (aju)
Sumber: www.sinarharapan.co.id, Kamis, 27 Mei 2004