Bupati di Kalbar Masih Keluarkan Izin HPHH
SEJUMLAH bupati di Kalimantan Barat masih mengeluarkan izin Hak Pemanfaatan Hasil Hutan (HPHH) skala 100 hektar. Padahal, kebijakan pemberian izin hanya diperbolehkan sampai akhir februari 2002, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541 Tahun 2002 yang mencabut kewenangan bupati untuk memberikan izin HPHH.
Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Arman Mallolongan mengatakan hal itu kepada wartawan seusai mengikuti rapat mengenai HPHH di Kalbar yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Kalbar LH Kadir, di Pontianak, Kamis (6/11). “Wagub Kalbar LH Kadir dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi tentang masih keluarnya sejumlah izin HPHH sampai tahun 2003. Dari klarifikasi ini nanti akan diketahui kenapa hal itu dilakukan,”katanya.
Menurut Arman, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa izin HPHH itu masih diterbitkan oleh Bupati Sintang dan Kapuas Hulu. Pemprov Kalbar sampai sekarang tidak mengetahui berapa banyak izin HPHH yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten di Kalbar. Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten tidak pernah melaporkannya. “Dengan klarifikasi ini akan diketahui nantinya apakah izinizin itu digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Mendesak Malaysia
Sementara itu, sekitar lima aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Konsorsium Anti-Illegal Logging (Kail) Kalimantan Barat yang dipimpin Darmawan Liswanto melakukan pertemuan dengan Konsul Malaysia di Pontianak, Ismail Bin Haji Salam. Dalam pertemuan itu mereka mendesak agar ada kemauan dari Pemerintah Malaysia untuk ikut menertibkan warganya yang menjadi cukong kayu di Kalbar.
Dalam kesempatan itu, kata Hermawansyah dari Lembaga Gemawan, Konsul Ismail menyatakan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Indonesia. Malaysia juga menghormati penegakan hukum di Indonesia. (FUL)
Sumber: www2.kompas.com, Jumat, 07 November 2003