15-Peneliti Yayasan Satunama Yogyakarta, Himawan Pambudi di Kelas I Gelombang Pertama Sekolah Desa Gemawan

KEPENTINGAN PASAR: Peneliti dari Yayasan Satunama Yogyakarta, Himawan Pambudi (kanan) mengupas perjalanan UU Desa dalam kurun 36 tahun terakhir di Indonesia di Kelas I Angkatan Pertama Sekolah Desa Gemawan di ruang sidang Swandiri Institute (SI) Pontianak, Jumat (18/12/2015). FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.

Empat Kebijakan Pemerintahan Desa Dilahirkan dalam Kurun 36 Tahun

Pontianak, GEMAWAN.
Peneliti dari Yayasan Satunama Yogyakarta, Himawan Pambudi menyampaikan empat kebijakan pemerintahan desa telah dilahirkan selama kurun waktu 36 tahun. Namun, prinsip yang terkandung di penjelasan UU 6/2014, disiapkan di masa depan seluruh birokrasi pemerintahan desa sejauh mungkin dirasionalkan mengikuti selera dan kepentingan pasar modern.

Di ujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lahir undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa, sebagai kebijakan pengaturan desa yang terpisah dari pemerintahan daerah.

β€œSekalipun kejatuhan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 tidak diikuti dengan keruntuhan rezim Orde Baru (OB) yang menyangga kekuasaannya selama 32 tahun, namun dalam berbagai hal telah berlangsung juga pergeseran politik selama 17 tahun terakhir,” ungkap Himawan Pambudi di Kelas I Angkatan Pertama Sekolah Desa Gemawan.

Himawan Pambudi menjadi narasumber untuk sejarah UU menyangkut Pemerintahan Desa dalam kurun 36 tahun di Indonsia. Disampaikan di hadapan puluhan aparatur desa dari 12 Pemerintah Desa di Provinsi Kalbar, terdiri dari Kabupaten Kayong Utara, Kubu Raya, Sambas, dan Sintang.

Kelas I Gelombang Pertama Sekolah Desa Gemawan, hari pertama, dihelat di ruang sidang Swandiri Institute (SI) Pontianak, Jumat (18/12/2015).

Diakuinya beberapa perubahan yang cukup signifikan, pemilihan presiden secara langsung, mekanisme politik multipartai, upaya-upaya dalam pemberantasan korupsi yang sekalipun belum memuaskan, dan lain-lain.

β€œHukum, dalam pengertian UU adalah produk politik. Secara sosiologis hukum mewakili kepentingan politik yang mengikutinya,” kata Himawan Pambudi, saat memberikan materi sejarah berbagai kejadian dan perjuangan UU Desa di Indonesia.

Hukum, menurut Himawan Pambudi, representasi kepentingan politik dari para pemegang otoritas yang mengeluarkannya. Karena hukum disusun berdasarkan atas kepentingan politik, maka warna dari para pengambil keputusan atau elit politik sangat dominan.

Di sinilah hakikat politik hukum yang sesungguhnya, bahwa hukum bukanlah produk netral dari sebuah periode kekuasaan. Hukum adalah representasi kepentingan politik .

Dengan cara pandang yang demikian, dapat menelusuri kepentingan politik yang berada dibalik sebuah produk hukum, baik itu UU ataupun peraturan desa (Perda).

Analisanya, sebuah periode kekuasaan memiliki kepentingan yang direpresentasikan melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkannya. Sekalipun kepentingan yang terdapat didalamnya bukan hanya semata-mata kepentingan dari penyelenggara kekuasaan, tetapi juga kepentingan para pemegang otoritas ekonomi atau kapital.

Bagian selanjutnya selanjutnya kertas posisi ini akan melihat hubungan antara kepentingan politik dan ekonomi yang dicirikan pada berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

β€œGenealogis kebijakan mengandung dua watak menonjol, yakni menciptakan tertib politik dan mendorong surplus ekonomi,” tegas Himawan Pambudi.

Tertib politik, lanjut Himawan Pambudi, diciptakan melalui langkah-langkah birokratisasi politik dengan menempatkan otoritas politik sebagai pengambil keputusan dominan, dan surplus ekonomi diciptakan melalui kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk investasi pada sumber-sumber ekonomi yang strategis.

Sulit untuk membedakan siapa yang sesungguhnya dimanfaatkan dan siapa yang memanfaatkan, karena keduanya bersimbiosis mempercepat gurita kepentingannya masing-masing.

β€œDengan melihat anatomi dan genealogis UU Desa pada tiga babak rezim yang berbeda, kita dapat melihat watak dan kepentingan yang terkandung di dalamnya,” kupas dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Indonesia untuk mata kuliah Sosiologi dan Perubahan Masyarakat.

UU itu, kata Himawan Pambudi, representasi dari apa yang dikehendaki oleh negara dalam menjalankan fungsi-fungsi politik dan ekonominya. UU tersusun atas bentuk dan karakter pemerintahan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sekalipun keduanya merupakan satu barisan rezim.

Sekalipun bentuk penyelenggaraannya berbeda, yang satu otoriter dan yang lain sentralistik, namun kepentingan yang mendasari dari kedua rezim tersebut adalah sama, yakni pertumbuhan ekonomi dan ekspansi kapitalisme.

β€œApakah dengan demikian kekuasaan politik selalu mengabdi kepada kepentingan modal? Jawaban atas pertanyaan ini yang harus dibicarakan lebih lanjut,” sindir Himawan Pambudi.

Kebijakan, menurut Himawan Pambudi, bukan hanya berkaitan dengan masalah investasi ekonomi dan tertib politik sebagaimana yang disinyalir oleh pakar hukum Prof Mahfud MD di tahun 1998. Akan tetapi juga reproduksi nilai ideologi kekuasaan. Makna nilai disini adalah bagaimana negara yang direpresentasikan oleh elit politik, melihat kecenderungan perubahan sosial yang dikehendaki.

Kebijakan bukan hanya mewujudkan tertib politik bagi para penyelenggara aparatur pemerintahan dan melancarkan arus modal, tetapi juga ditujukan membangun paradigma terhadap sistem yang berlaku melalui nilai yang dicangkokkan kepada masyarakat.

β€œContoh UU tentang aturan berdemontrasi (UU tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum), maksud kepentingan UU itu bukan hanya mengatur bagaimana supaya penyampaian pendapat d imuka umum dapat berjalan dengan tertib, tetapi juga membangun opini bahwa demontrasi adalah sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat,” ulas Himawan Pambudi.

Dikatakannya dalam jangka panjang akhirnya masyarakat menganggap bahwa demontrasi adalah tindakan yang melanggar norma dan hukum. Dari contoh itu bisa ditarik kesimpulan, sebuah kebijakan bukan hanya menjadi intrumen mekanis mengatur ketertiban dan kepentingan penyelenggara pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen sosiologis untuk mereproduksi nilai dalam masyarakat.

UU mengenai demontrasi bukan hanya untuk mengatur supaya pelaksanaan demontrasi berjalan tertib, tetapi juga untuk membangun persepsi bahwa demontrasi adalah kegiatan yang melawan norma atau ketertiban masyarakat.

β€œDalam kebijakan mengenai desa kita akan melihat UU Desa telah bekerja secara efektif untuk mereproduksi nilai dalam masyarakat. Harus dipahami juga, UU tidak dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran lingkup otoritas di sekitarnya yang mengepung kehidupan sosial,” analisis Himawan Pambudi.

Ia menerangkan UU 5/1979 Pemerintahan Desa tidak akan banyak berarti tanpa dibarengi dengan berbagai kebijakan yang membombadir rakyat desa, mulai dari intimidasi politik, interpretasi tunggal terhadap pancasila, penumpulan spirit reforma agraria, depolitisasi, domestifikasi perempuan, dan lain sebagainya.
UU 5 /1979 hanyalah salah satu intrumen yang melekat dalam kebijakan politik lokal OB. Instrumen yang lainnya yang juga mengepung kehidupan masyarakat desa menghasilkan ketertundukan sosial yang permanen berupa tata nilai baru.

Sebagai contoh adalah apa yang diilakukan oleh OB mengenai peran perempuan. Domestifikasi peran perempuan tidak lahir melalui perangkat kebijakan khusus sebagaimana dalam depolitisasi kelembagaan lokal, tetapi melalui berbagai cara yang dicangkokkan kepada rakyat, salah satunya PKK.
Seluruh instrumen nilai dibangun dalam kelembagaan yang sengaja diciptakan untuk melahirkan β€œtertib” bagai kaum perempuan .

Seluruh effect mengenai nilai yang diciptakan dalam sebuah lanskap kebijakan tersebut yang hendak dianalisis dalam paper ini. Dengan mendudukkan hubungan antara perubahan sosial dan pembangunan, kita akan melihat dimana posisi pemihaka rezim.

β€œKajian ini untuk mengulas mengenai empat babak kebijakan politik pemerintahan desa di Indonesia dalam konteks kebijakan pembangunan di negara dunia ketiga. Dengan menelusur bagaimana karakteristik kebijakan yang disusun, kita dapat membaca apa sesungguhnya genealogi kepentingan yang terselenggara di dalamnya,” ucap Himawan Pambudi.

Hal yang penting dalam konteks teori-teori sosiologi, tambah dia, selalu berkaitan dengan perubahan-perubahan ditingkat mikro dan makro. Teori sosial berhubungan dengan konteks perubahan yang sedang melingkupi dimana para ilmuwan menelorkan gagasannya.

Perkembangan sebuah teori sangat erat kaitannya dengan persepsi, corak, dan karakter teoritisi yang mendasarkan pada pengamatan terhadap fenomena yang berlangsung di jamannya. Melalui melihat, membandingkan, dan menarik kesimpulan terhadap sebuah fenemona sosial, teori-teori sosial berkembang untuk melahirkan tesis dan anti-tesis.

Latar belakang pngertian negara merupakan institusi netral, sudah banyak ditinjau para ilmuwan. Para pendiri Republik ini juga menganggap badan politik itu representasi dari otoritas mulia yang memiliki kehendak, ingin menyejahterakan rakyatnya.

Pasal 33 huruf c UUD 1945 mengatur penguasaan sumber-sumber agraria mengatakan; β€œBumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Kalimat β€œdikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, mengandaikan negara atau pemerintahan yang terbentuk, memiliki kebaikan budi untuk mengelola kekayaan alam, dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat .

Kemudian sering mendengar istilah-istilah direproduksi para pengambil keputusan, seperti demi kepentingan umum, pembangunan untuk seluruh masyarakat, negara tidak mungkin mencelakakan warganya, dan lain sebagainya. Berusaha semakin menyakinkan bahwa negara adalah konsep yang lahir dari sebuah filosifi tentang kesejahteraan dan kemajuan warganya .

Teori negara berkembang dengan pesat sejalan dengan runtuhnya doktrin keselamatan tunggal yang selama berabad-abad dipegang oleh geraja. Pertama-tama dikembangkan oleh John Locke, mengenai teori negara alami.

Dalam bukunya Treatise on Governance edisi keduanya, John Locke mengatakan mengenai konsep negara alami (state of nature); dalam negara terdapat ”hukum alam” namun hukum alam ini berisi perintah-perintah Illahi dan tidak dirumuskan oleh legislator manusia. Manusia muncul dari negara alami melalui kesepakatan sosial yang melembagakan pemerintahan sipil .

Berbeda dengan John Locke, filsuf politik yang juga menjadi pelopor teori negara Thomas Aquinas, mengatakan setiap hukum yang disusun manusia memiliki karakter hukum pada tingkatan tertentu berasal dari hukum alam. Namun jika pada titik tertentu ia bertentangan dengan hukum alam, ia seketika itu juga tidak akan lagi menjadi hukum, itu hanya merupakan penyimpangan hukum .

β€œDari kedua filsuf tersebut sangat nampak perkembangan mula-mula mengenai teori negara,” papar Himawan Pambudi.

Ia menjelaskan zaman Gereja, negara ditempatkan dalam otoritas keilahian yang tidak terbantahkan, dalam masa peralihan abad pertengahan negara merupakan proses kehendak alami manusia untuk mengatur hubungan sosialnya. Sedangkan negara dalam konsep modern adalah representasi kepentingan dari sistem sosial yang berlaku.

Jauh sebelum teori negara berkembang dengan pesat, lanjutnya, berbagai teorisi politik mengenai hubungan negara dengan masyarakat banyak memberikan pandangan mengenai bagaimana sesungguhnya kedudukan negara dalam masyarakat.

Dalam perkembangan teori negara di dunia, paling tidak ada tujuh tokoh terkemuka yang memberikan pandangannya mengenai konsep negara, yakni pertama, konsep negara menurut Plato (428-348 SM) dan Aristoteles ( 348-322), guru dan murid ini banyak mengemukakan pandangannya mengenai konsep negara. Karya Plato yang berjudul Republic, merupakan konsep sebuah negara utopis (khayalan).

Kedua, agama Kristen yang menjadikan negara sebagai kelembagaan ilahiah untuk mengatur umat manusia di dunia. Konsep negara kepanjangan tangan Tuhan bagi ketertiban manusia melalui hubungan erat antara kaum aristokrasi dan pemimpin agama, memuncak pada waktu gerakan etisi di Jerman pada abad pertengahan yang kemudian melahirkan aliran Protestan .

Ketiga, zaman pencerahan yang dipelopori oleh Grotius dan Hobbes. Keempat, Hegel yang dikenal dengan konsep negara universal.

Kelima, konsep negara organis dimana negara dipahami sebagai lembaga yang memiliki kemauan mandiri . Keenam, konsep negara fasis. Ketujuh, konsep negara menurut Karl Marx .

Himawan Pambudi mengutip pemikir Arief Budiman tahun 1996, menyimpulkan dua pandangan mengenai negara. Pertama, negara merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam sebuah masyarakat.

Negara dapat memaksakan kehendaknya kepada warga atau kelompok yang ada di masyarakat, bahkan kalau perlu negara memiliki keabsahan untuk menggunakan kekerasan fisik dalam memaksakan kepatuhan masyarakat terhadap perintah-perintah yang dikeluarkannya.

Kedua, kekuasaan yang sangat besar ini diperoleh karena negara merupakan pelembagaan kepentingan umum. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan umum, negara dapat memaksakan kehendaknya melawan kepentingan pribadi atau kelompok di masyarakat yang lebih kecil.

Di Indonesia pandangan negara merupakan pelembagaan dari kepentingan umum adalah yang dominan dianut para pejabat, masyarakat, dan birokrasi. Kalaupun kemudian negara tidak berpihak kepada kepentingan umum, hal ini dianggap sebagai kasus abnormal yang harus diperbaiki.

Padahal kenyataan sesungguhnya di praktek bernegara, justru negara memihak kepada sekolompok elit ekonomi atau politik, itu kasus yang normal atau umum berlangsung khususnya di Indonesia. Sedangkan negara yang berdiri diatas semua kepentingan adalah sebuah utopis atau tidak normal.

Negara menciptakan sejumlah instrumen kebijakan untuk mengatur tertip politik dalam masyarakat, dan sekaligus mengatur mekanisme yang harus ditempuh apabila kesepakatan-kesepakatan dilanggar.

Negara hukum adalah satu bentuk penyelenggaraan kebijakan yang mendasarkan pada mekanisme formal yang harus ditempuh ketika hubungan antara komponen dalam negara melanggar.

Seluruh komponan harus tunduk terhadap mekanisme yang telah ditetapkan agar proses ketertiban dan tujuan yang ingin ditempuh dalam pembentukan negara terpenuhi. Untuk menyeimbangkan dominasi dalam praktek-praktek bernegara, maka otoritas kelembagaan dibatasi dalam bentuk yang dikenal dengan trias politica.

β€œBagaimana pandangan ilmu sosiologi mengenai negara? Apa makna demokratis dan otoriter dalam konsep negara?” tanya Himawan Pambudi.

Dalam banyak praktek kekuasaan yang mutlak, kehadiran militer tidak pernah absen untuk memaksakan kekuasaan tersebut terhadap rakyatnya. Tidak hanya dukungan militer yang diterapkan untuk melanggengkan praktek kekuasaan yang otoriter, juga dukungan ideologi yang di curahkan kepada publik untuk menyakini kebenaran tindakan penguasa.

Dalam zaman kuno, ideologi ini direproduksi melalui hubungan-hubungan adikrodrati antara penguasa dengan makrokosmos. Misalnya raja atau kaisar adalah keturunan dewa atau juga wakil Tuhan di dunia, sebagaimana di Jepang.

Di zaman sekarang pembentukan ideologi disertai dengan penjelasan-penjelasan yang rasional seperti pembangunan ekonomi, demi kesejahteraan umum, dan lain sebagainya. Kadang-kadang upaya pembentukan ideologi ini juga dilembagakan dalam badan-badan negara atau kegiatan yang sengaja diselenggarakan oleh negara.

Sistem yang demikian dianggap tidak lagi mencerminkan cita-cita pembentukan negara, dimana negara cenderung berjalan diluar kemauan publik. Negara menjalankan kepentingannya sendiri dan membahayakan umat manusia yang lainnya.

Untuk itu, kemudian muncul konsep negara demokratis dimana otoritas negara dibatasi oleh badan yang merupakan representasi dari rakyat atau legislatif. Sekaligus sebuah lembaga peradilan yang berperan untuk menegakkan kesepakatan politik atau yudikatif.

Dalam praktek berbegara seringkali mendapatkan kenyataan demokrasi yang terbentuk dalam penyelenggaraan politik, juga tidak serta merta memberikan jaminan terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang menjadi cita-cita universal pembentukan negara.

Terdapat banyak faktor di luar persoalan yang berkaitan dengan masalah demokrasi dan tidak demokrasi dalam sebuah negara.

Dalam perspektif Marx misalnya mengenai pesimisme terhadap negara, bahwa negara merupakan representasi elit ekonomi (borjuis) untuk memaksakan kepentingannya dengan perangkat politik yang tersedia, termasuk dengan jalan kekerasan.

Bagi kubu kapitalis memandang negara sebagai penghambat ekspansi pasar karena berbagai proteksi yang dilangsungkan.

Perdebatan mengenai bagaimana sebaiknya negara berperan dalam kebijakan ekonomi sangat penting untuk dibicarakan. Kaum kanan sejak Adam Smith melahirkan teorinya yang sangat terkenal; Theory of Moral Sentiment tahun 1759. Edisi selanjutnya tahun 1761, 1767, 1774, 1781, dan 1790, mengenai kebebasan ekonomi dan pelepasan segala rintangan, terutama halangan kaum Merkantilis terhadap usaha individu .

β€œAdalah Milton Friedman seorang ahli ekonomi Amerika Serikat yang berada pada posisi paling kanan dalam pandangannya mengenai negara. Agar ekonomi dapat berkembang dengan baik, maka hambatan-hambatan yang merintangi sebaiknya disingkirkan,” kupas Himawan Pambudi.

Hambatan yang dimaksud, menurut dia, berbagai proteksi dan subsidi yang memungkinkan pasar tidak dapat berkompetisi secara sehat.

β€œEkonomi neoliberal adalalah sistem ekonomi yang mengutamakan free fight liberalism (persaingan bebas, Red) yang dapat mengadopsi siapa saja yang kuat dan mempu bertahan maka akan menang. Dengan demikian setiap pelaku ekonomi harus berusaha meningkatkan kemampuannya untuk memenangkan pertarungan di pasar,” papar Himawan Pambudi.

Dalam hal ini, imbuhnya, negara harus ditekan seminal mungkin pengaruhnya terhadap pasar. Karena intervensi negara akan menyebabkan pasar menjadi tidak sehat. Dalam hubunganya dengan sistem politik, Friedman berpendapat bahwa kebebasan politik berhubungan erat dengan kebebasan ekonomi.

Demokrasi, hasil dari perkembangan pasar bebas yang dijalankan oleh sistem kapitalis. Dengan demikian, kalau mau mendapatkan sistem politik yang demokratis, syarat yang perlu dipenuhi adalah pengembangan lembaga-lembaga ekonomi yang kapitalistik .

Apa yang dikatakan Friedman tentu harus dilihat dalam berbagai konteks hubungan antara pembangunan ekonomi dan politik di berbagai negara. Negara-negara kapitalis besar yang sekarang disebut negara G8, pada awal pembangunan ekonominya melakukan proteksi terhadap produk dalam negeri dari serangan ekonomi Inggris.

Jerman dan Perancis, negara generasi kedua yang melakukan industrialisasi, mereka melakukan apa yang disebut selective dissociation. Pada dasarnya strategi ini berusaha menutup diri secara selektif dan sementara demi memperkuat ekonomi dalam negeri mereka dulu.

Setelah mereka cukup kuat dan bisa bersaing di dunia internasional, mereka mengintegrasikan diri lagi dengan ekonomi global. Pemerintah setempat memainkan peran yang sangat besar dalam melindungi kepentingan rakyatnya dengan sejumlah proteksi yang dilakukan.

Sama dengan ketika Jepang melakukan politik isolasi terhadap perdagangan Barat sebelum dimulainya Restorasi Meiji pada abad 19.

Prinsip yang terkandung dalam hubungan antara politik dan ekonomi, bagaimana peran pemerintah dalam menentukan corak ekonomi yang hendak diadopsi, apakah langsung berintegrasi dengan pasar atau untuk sementara menutup diri dari sistem ekonomi global.

Dua kutup teori pembangunan mengajukan tesis yang bertolak belakang antara satu dengan yang lainnya, yakni modernisasi dan dependensi.

Deretan ilmuwan modernisasi berusaha meyakinkan bahwa kontak dengan negara maju (pasar), akan memberikan banyak keuntungan bagi negara berkembang. Mental, politik, dan ekonomi akan mendapatkan banyak keuntungan jika kotak dilakukan antara negara dunia pertama dengan negara dunia ketiga.

Berbeda dengan pandangan kaum etisi Barat tersebut, Frank tahun 1984, menyatakan kontak dengan negara maju jutru berdampak buruk terhadap negara berkembang. Secara khusus Frank menulis teorinya mengenai underdevelopment (keterbelakangan).

β€œInti dari tulisan Frank adalah kontak dengan negara-negara maju tetap saja menimbulkan kemiskinan dan ketergantungan, bertolak belakang dengan keyakinan dari teori modernisasi,” jelas Himawan Pambudi.

Dalam kenyataannya, menurut Himawan Pambudi, sebagaimana yang digambarkan oleh Frank, kemiskinan yang melekat di negara-negara berkembang juga disebabkan karena imperalisme dimana sebagian besar kekayaannya diangkut keluar, khususnya ke negara-negara dunia pertama yang dahulu menjajah negara dunia ketiga .

Untuk itu, lanjutnya, Frank menganjurkan agar negara-negara berkembang menganut kebijakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan berorientasi domestik. Sementara itu negara-negara yang lebih kecil di mana kebijakan ini tidak mungkin diterapkan disarankan membentuk kelompok negara sedang berkembang dalam kawasan regional .

Di luar dua pendapat tersebut muncul pandangan mengenai pra kapitalisme tulen yang disebut sebagai kapitalisme antara. Pandangan ini mengatakan, munculnya sistem politik yang demokratis tergantung pada taraf perkembangan kapitalismenya.

Ketika kapitalisme masih belum kuat (kapitalisme kerdil), dibutuhkan bantuan negara untuk menciptakan orang-orang yang memiliki modal kuat.

Pada waktu itu, kebijakan yang dijalankan oleh negara cenderung mencapuri kehidupan ekonomi melalui peraturan-peraturan yang dibuatnya. Baru setelah kapitalisme menjadi kuat dan mapan, negara menjadi liberal dan kurang mencampuri kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi dibiarkan diatur oleh mekanisme pasar bebas .

Pada tahap ini hubungan antara pemerintahan dan kaum modal membentuk simbiosis. Negara mendapatkan surplus ekonomi yang diperoleh dari kegiatan ekonomi pemilik modal, baik yang legal ataupun yang tidak. Yang legal, berupa sejumlah pungutan yang diatur melalui UU seperti retribusi, pajak, dan lain sebagainya.

Sedangkan yang tidak legal adalah praktek-praktek pungutan liar yang membebani produksi dan menyebabkan harga komuditi tidak dapat bersaing dipasaran.

β€œKapitalis semu atau kapitalis ersatz, kapitalis kerdil, kapitalis inferior, membutuhkan peran negara untuk memfasilitasi kegiatan ekonominya agar dapat tumbuh dengan baik,” ucap Himawan Pambudi.

Melalui berbagai kebijakan yang disusun negara, ditujukan menumbuhkan kapitalis semu, seperti monopoli, pembebasan pajak dan lain sebagainya. Kapitalis semu tumbuh menggurita sebelum kemudian menjadi kepitalis sejati.

Campur tangan negara ini melalui berbagai kebijakan yang otoriter dengan maksud memudahkan ekspansi para kapitalis masuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya .

β€œBagaimana dengan Indonesia? Indonesia sekarang mengalami dua perkembangan tersebut secara linear, yakni kapitalisme semu pada zaman Soeharto dan kapitalisme tulen pada zaman sekarang,” kritik Himawan Pambudi.

Dijelaskannya kalau melihat ke belakang, periode Orde Lama (OL) akan menemukan sedikit model pembangunan yang berbeda dari sesudahnya, yakni Orde Baru (OB) dan Orde Reformasi (OR).

Model kebijakan yang dijalankan oleh Soekarno lebih mirip sosialisme sekalipun banyak kalangan dan barangkali Soekarno sendiri tidak sepakat dengan istilah itu. Soekarno tetap menyebut model demokrasi yang digunakannya adalah Demokrasi Terpimpin.

Ekonomi yang dijalankannya adalah berdikari dengan Trisila, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Dengan seluruh kharisma yang dimiliki, Soekarno mengembangkan cita-cita keadilan agraria. Demokrasi yang dia sebut sebagai terpimpin dijalankan dengan tangan besi. Seluruh komponen politik tunduk dibawah otoritas politik Soekarno, bahkan partai politikpun dapat dibubarkan kalau perlu.

Di bawah panji Soekarno kaum pemilik modal tidak dapat tumbuh dengan baik, karena Soekarno melarang modal berkembang. Bagi Soekarno, modal identik dengan imperalis oleh karena itu harus diganyang.

Keinginan politik Soekarno untuk memusatkan kekuasaan ditangannya muncul dalam berbagai produk hukum. Salah satunya adalah UU Subversif yang digunakan untuk menghantam lawan-lawan politiknya.

Berbeda dengan Soekarno, rezim berikutnya yang sangat yakin dengan modernisasi dan berkiblat ke Barat. Soeharto menyakini dengan mengadopsi model pembangunan kapitalistik ala barat. Kalau melihat struktur politik OB, maka dominasi Angkatan Bersenjata dalam dinamika politik melalui konsep Dwi Fungsi sangatlah menonjol.

Dalam perspektif politik, dengan kehadiran tentara yang begitu hebat dalam tubuh OB, maka menjadi lumprah kalau bangunan struktur hukumnya menjadi sentralistik. UU Subversif tetap dipertahankan dengan penggunaan yang lebih membabibuta dari pada jaman Soekarno.

β€œUU 5/1974 dan UU 5/1979 merupakan cara OB menggenggam aparatur politik di bawahnya sampai level desa. UU Pemilu digunakan untuk menundukkan kekuatan masyarakat sipil, dan lain sebagainya,” papar Himawan Pambudi.

Jatuhnya OB, tegas dia, lantas juga membawa pergerakan yang berbeda dengan sistem politik dan ekonomi yang dikembangkan kemudian. Kapitalisme semu menjelma menjadi kapitalis sejati dan menggurita tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri.

Para taipan ekonomi yang dulu menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah Indonesia kini telah menjadi pemain bisnis kelas dunia dengan berbagai perusahaan yang berkibar dimana-mana.

Sudono Salim misalnya telah tumbuh menjadi kekuatan bisnis internasional yang dikendalikan dari Singapura. Demikian juga Mochtar Riady (Lee Mo Sing) dengan grup Lipponya telah berekpansi ke berbagai bidang bisnis.

Kebijakan politikpun bergeser, tidak lagi sentralistik birokratis sebagaimana ketika OB berkuasa, tetapi terdesentralisasi demokratis yang dicirikan melalui produk-produk hukumnya.

Rupanya pendapat Friedman bahwa negara harus menyingkir dari kehidupan ekonomi agar para pemilik modal dapat berkompetisi secara bebas menjadi kenyataan pasca OB.

Melalui Letter of Intent (LoI) IMF yang ditandatangani oleh Soeharto dan Michel Camdesus pada April 1998, pemerintah mulai meliberalisasi ekonominya dan mengintegrasikan dengan sistem kapitalis dunia. Berbagai subsidi yang menghalangi kaum kapitalis dapat bersaing secara wajar dipangkas dalam kesepakatan tersebut.

Model pemerintahanpun direform agar terjadi efisiensi ekonomi. Model pemerintahan otoriter ternyata menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang dapat mengganggu kinerja pasar karena menjadikan komuditi industri tidak efisien.

Pemerintahan daerah di desentralisasi, sistem politik di demokratiskan, hukum menjadi panglima, jargon-jargon seperti Clean Governance atau Good Governance digalakkan, partai politik dan sistem pemilu dimodernisir, dan lain sebagainya. Intinya, pemerintah mulai tidak ikut campur dalam urusan-urusan ekonomi dengan demikian kompetisi pasar dapat berlangsung.

Hambatan-hambatan politik yang menyebabkan pasar tidak dapat berkembang secara sehat harus diminimalisir, konsep persaingan bebas (free fight liberalism) dapat benar-benar dijalankan.

β€œBagaimana kedudukan dan posisi UU pemerintahan desa yang diletakkan dalam konteks tersebut?” tanya Himawan Pambudi.

Konteks UU Desa, lanjut dia, menurut pakar hukum Prof Mahfud MD, hukum adalah cermin dari kepentingan politik yang melingkupinya. Hukum menyimpan karakter rezim yang berkuasa untuk kepentingan politiknya. Dengan melihat bagaimana karakter rezim sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka kita dapat dengan mudah membaca apa maksud dari produk hukum dibidang pemerintahan desa.

β€œKita akan lihat satu-persatu kebijakan mengenai pemerintahan desa dari tiga UU yang pernah ada, yakni UU 5/1979, UU 22/1999, dan UU 32/2004,” jelas Himawan Pambudi.

Dalam analisisnya, UU 5/1979 tentang Desa ini mencerminkan bagaimana watak pemerintahan OB yang sedang mengkonsolidasikan kekuasaannya. Melalui UU ini OB hendak menempatkan pemerintahan desa dalam ruang kendali kekuasaan yang otoriter.

Melalui cara itu maka OB akan mudah bergerak mendesakkan berbagai kepentingan yang telah disusun. UU 5/1979 adalah cermin bagaimana rezim otoriter bekerja untuk membonsai partisipasi politik rakyat.

Paling tidak, ada lima ciri yang terkandung dalam UU tersebut dari sudut pandang sosiologi politik , pertama adalah fungsi-fungsi kepimpinan desa lebih mengakar ke atas daripada ke bawah. Kepala Desa (Kades) adalah representasi kekuasaan yang ada di atasnya, yakni Camat, Bupati, Gubernur, sampai dengan Presiden.

Sekalipun Kades dipilih secara langsung oleh rakyat, namun orientasi yang tumbuh atasnya adalah bagaimana menyenangkan dan membela kepentingan kekuasaan supra desa. Kegagalan dalam menyenangkan kekuasaan supra desa akan berakibat hilangnya kekuasaan.

Untuk kepentingan tersebut OB membangun struktur dan infrastruktur politik antara dengan menempatkan camat sebagai kepala wilayah, melakukan Penelitian Khusus (Litsus) agar kader yang ditempatkan benar-benar sesuai dengan kepentingannya, dan lain sebagainya.

Kedua, peran Camat sebagai aparatur birokrasi, tetapi kemudian menjelma menjadi aparatur politik. Melalui Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan yang terdiri Komandan Koramil, Camat, dan Kepala Kepolisian Sektor) memainkan peran politik secara dominan.

Camat adalah pejabat administrasi dari pemerintahan kabupaten (Pemkab) yang ditempatkan di atas pemerintah desa (Pemdes), untuk mengawasi dan sekaligus menjadi ”penguasa wilayah”.

Posisi yang demikian, kedudukan Camat sangat penting dalam mengontrol apakah pemerintah desa setempat, patuh terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah diatasnya atau melakukan pembangkangan.

Melihat posisi camat yang sangat strategis di tingkat lokal, menjadikan keberadaan Kades selalu berada dalam ruang pengawasan yang intensif.

Ketiga, penyeragaman nama, susunan dan kedudukan pemerintahan desa. Lokalitas yang seharusnya tumbuh dimandulkan dengan menyeragamkan bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan desa dari Sabang sampai Merauke.

β€œCara ini untuk memudahkan pemerintah mengontrol dinamika pemerintahan desa,” tegas Himawan Pambudi.

Melalui cara yang seragam itu, kupas Himawan Pambudi, upaya-upaya pembangkangan akan dengan mudah dikendalikan. Ideologi militer OB benar-benar tertancap dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia yang menganut model seragam dan terkomando.

β€œPemerintahan Amir Macmud telah menancapkan bendera sentralisme birokratis dalam sistem pemerintahan desa yang menganut model dalam hirarki militer. Kenyataan mengenai keberagaman kultur dalam pemerintahan lokal tidak diakui, yang ada adalah mekanisme tunggal yang mengadopsi sistem pemerintahan di Jawa,” tegasnya lagi.

Keempat, lanjut Himawan Pambudi, memusatkan kekuasaan ditangan Kepala Desa. Posisi kepala desa yang secara ex-officio menjabat sebagai ketua LMD (lembaga muysawarah desa), menjadikannya bak raja kecil di desa.

Apa yang dimaui Kades dan berarti juga apa yang dimaui kekuasaan supra-desa akan dipatuhi dengan takzim segenap aparatur pemerintahan desa.

Kelima, mengembangkan berbagai ideologi pendukung OB di desa. Paling tidak ada tiga hal yang disorongkan oleh OB sebagai bagian dari pembenaran politik, pertama adalah peran domestik perempuan.

Mengembalikan perempuan ke dalam ranah domestik maka ideologi feminis yang ditebarkan pada zaman Soekarno diyakini sebagai kesalahan mendasar dari tata nilai β€œketimuran”.

Perempuan seyogyanya berada dalam wilayah domestik dengan mengurus rumah tangga . Melalui PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang ditumbuhkan di desa-desa, sebagai kelembagaan tunggal yang menampung aspirasi perempuan, ditebarkanlah nilai-nilai domestifikasi.

β€œSepuluh Program Pokok PKK, OB berusaha menyakinkan bahwa perempuan harus kembali ke dalam rumah untuk melayani keluarga,” analisis Himawan Pambudi.

Dikatakannya merujuk pengalaman pada rezim OL yang dianggap berseberangan dengan nilai Timur, OB berusaha menyakinkan bahwa posisi domestik yang diinginkan oleh rezim adalah yang paling tepat untuk konteks Indonesia.

Pertama, pemberdayaan dimaknai sumbangan perempuan pada keluarga. Dengan memposisikan diri sebagai β€œpembantu” keluarga, maka dengan sendirinya perempuan telah memberikan sumbangan terhadap kemajuan bangsa.

Kedua, adalah berkaitan dengan interpretasi pembangunan. Pembangunan diyakini sebagai jalan keluar terhadap kemiskinan. Pembangunan menjadi mantra yang ampuh untuk memotong setiap sikap kritis masyarakat. Tindakan yang melenceng dari kepentingan penguasa diyakinkan bukan hanya akan mengancam stabilitas kekuasaan tetapi juga mengancam pembangunan.

Pembangunan menjadi ideologi penakluk terhadap sikap kritis masyarakat terhadap penguasa. Ketiga, militer. Mula-mula keyakinan ini ditumbuhkan melalui apa yang disebut dengan Dwi Fungsi. Yaitu, pertahanan keamanan dan sosial politik.

Berlahan-lahan secara operasional diyakinkan bahwa militer adalah sosok yang memegang peran penting dalam berbagai bidang di masyarakat. Melalui ABRI Masuk Desa (AMD), kemudian Bintara Pembina Desa (Babinsa), militerisme diintrodusir sebagai sebuah keyakinan dimasyarakat.

Kebudayaan militer masuk kedalam kehidupan masyarakat sipil dan direproduksi melalui berbagai bentuk dan atribut. Kekerasan dan organisasi paramiliter seperti Satgas, Pos Komanda, dan lain sebagainya tumbuh marak di Indonesia karena keyakinan terhadap superioritas militer.

Di luar kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah desa, kebijakan dibidang ekonomi ditujukan untuk memfasilitasi para kroni terdekat Soeharto. UU Kehutanan ditujukan untuk memfasilitasi para taipan nasional untuk tumbuh menjadi kapitalisme semu dan kemudian menjadi kapitalisme sejati.

Tomy Soeharto mendapatkan berbagai fasilitas seperti BPPC, mobil nasional dan lain sebagainya. Bob Hasan dan Probosoetedjo mendapatkan konsensi HPH di hutan-hutan Kalimantan dan Sumatra.

Sudono Salim mendapatkan monopoli atas gandum dan bahan makanan pokok lainnya untuk industri Indofoodnya. Deretan konglomerat lainnya mendapatkan berbagai fasilitas untuk tumbuh menjadi kapitalis raksasa.

Membangun kebijakan politik represif melalui UU 5/1974 dan UU 5/1979, kekuasaan Soeharto menggurita tumbuh melalui perkawinan antara kekuasaan politik dan kapitalisme semu.

β€œDi sinilah tesis di atas terbukti bahwa pada tahap pertama perkembangan kapitalisme difasilitasi oleh negara,” tegas Himawan Pambudi.

Melalui sistem pemerintahan yang otoriter, ulas Himawan Pambudi , kaum kapitalis kroni mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendapatkan fasilitas ekonomi seperti tanah, kredit, monopoli komuditi, dan lain sebagainya.

Ketika mereka sudah berkembang menjadi semakin kuat maka kompetisi pasar merupakan tahap kedua dari perkembangan menuju kapitalisme sejati.

β€œMemasuki periode pemerintahan desa berikutnya, UU Desa yang tercermin di UU 22/1999 dan UU 32/2004,” kata Himawan Pambudi.

Diterangkannya kejatuhan Soeharto dibarengi dengan kedatangan IMF pada April 1998. Penandatanganan LoI antara pemerintah Indonesia dan IMF adalah pintu gerbang kedalam integrasi ekonomi neoliberal.

Berbagai praktek kebijakan yang selama ini ditujukan untuk memfasilitasi para kroni ekonomi harus dihilangkan digantikan dengan praktek-praktek ekonomi pasar. Sistem pemerintahanpun harus dimodernisir guna memudahkan kontrol dan menghindari campur tangan negara di urusan ekonomi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Para kapitalis besar tidak ingin melihat tambang emasnya di daerah tropis ini terus menerus menyusui kapitalisme lokalnya, sementara produksi membutuhkan bahan mentah dan pasar yang netral.

Untuk itu, salah satu letter of intens yang harus disepakati adalah mencabut berbagai subsidi dan fasilitas yang diberikan kepada kapitalis kroni, dan melemparkannya ke pasar agar dapat bersaing secara sehat.

Selain masalah yang berkaitan dengan kompetisi pasar, salah satu yang juga paling penting dalam konteks produksi adalah efisiensi biaya produksi. Dengan model kapitalisme kroni yang selama ini berkembang, biaya produksi dirasakan sangat tinggi dan menyebabkan harga komuditi menjadi tak kompetitif sebab mahal.

Sebagai gambaran singkat misalnya, biaya siluman yang harus dikeluarkan oleh industri manufaktur, guna mendapatkan berbagai fasilitas besarnya mencapai 30 persen dari seluruh total biaya produksi. Sedangkan upah buruh hanya 9 persen dari seluruh total biaya produksi.

Biaya produksi yang sangat mahal akibat dari inefisiensi, khususnya melalui biaya-biaya siluman yang ditimbulkannya, menjadikan harga barang menjadi tidak kompetitif. Oleh karena itu, seluruh prosedur perizinan dan administrasi harus dipangkas supaya biaya-biaya tersebut dapat ditekan serendah mungkin.

β€œUU 22/1999 kemudian diganti menjadi UU 32/2004, ditujukan untuk memodernisasi pemerintahan lokal sampai tingkat desa . Desentralisasi adalah salah satu cara untuk menjalankan dua tujuan itu, yaitu mengurangi campur tangan negara terhadap kehidupan ekonomi dan menekan efisiensi produksi melalui proses birokrasi yang pendek,” papar Himawan Pambudi.

Ia menjelaskan seluruh bangunan politik OR ditujukan untuk dua kepentingan itu. Melalui jargon good governance, clean governance, UU Investasi, UU Penambangan di Hutan Lindung, UU Sumber Daya Air, UU Otonomi Daerah, dan lain sebagainya. Itu ditujukan memfasilitasi berbagai kepentingan dari kapitalisme besar.

β€œPeriode OR adalah berakhirnya era kapitalisme semu yang tumbuh selama OB berkuasa dengan digantikan dengan kapitalisme sejati,” ungkap Himawan Pambudi.

UU Pemerintahan Desa di dalam UU 22/1999 dan UU 32/2004, lanjut dia, merupakan jalan bagi liberalisasi politik untuk memfasilitasi pertumbuhan kaum kapitalis. Dengan leluasa pemilik modal melenggang ke pedesaan dan mengakuisisi sumberdaya yang dapat dijadikan komuditi.

Bandul ekonomi politik sedang menuju kedalam ekonomi neoliberal dimana fungsi-fungsi birokratisasi diminimalisir sekecil mungkin. Membiarkan pasar berkembang dengan bebas, dan bagi yang gagal untuk berkompetisi akan menjadi korbantermasuk rakyat di pedesaan.

β€œKalau kita merunut berbagai UU yang berkaitan dengan suber daya alam, kapitalisme telah siap menjulurkan tentakelnya ke desa-desa dengan pintu β€˜selamat datang’ yang disiapkan oleh UU Investasi, UU Sumber Daya Air, UU Penambangan di Hutan Lindung, dan lain sebagainya,” sindir Himawan Pambudi.

UU Desa, sambung dia, disusun untuk memberikan karpet merah kapitalisme untuk melenggang ke desa. Setelah era buruh murah dan patuh berakhir karena kesadaran buruh semakin meningkat, kini datanglah era investasi murah.

Jalan tol ke arah tersebut disediakan oleh kekuasaan pasca Soeharto di tengah-tengah kegilaan investasi yang melanda hampir semua politisi nasional. Termasuk di dalamnya adalah kebijakan mengenai pemerintahan desa, baik yang telah disusun ataupun sedang akan disiapkan oleh SBY.

Himawan Pambudi mengatakan dapat menemukan karpet merah kapitalisme dalam substansi kebijakan, pertama, semangat me-debirokratisasi di level desa. Dalam konsideran menimbang huruf b, dijelaskan latar belakang revisi UU 22/1999 adalah efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan, lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global .

β€œKita dapat membaca secara jelas maksud dari diterbitkannya UU 32/2004, menyesuaikan apa yang disebut dengan β€˜tantangan global’. Untuk memenuhi standar dan selera β€˜global’ maka perlu dilakukan apa yang dinamakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Himawan Pambudi.

Perlu digarisbawahi, tegas Himawan Pambudi, prinsip dasar dari kapitalisme adalah birokrasi yang efisien untuk memutus mata rantai korupsi. Birokrasi yang efisien dan efektif, prasyarat dari perkembangnya kapitalisme akan memotong mata rantai biaya produksi dan distribusi.

Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dan desa, maka penetrasi modal ke pedesaan akan jauh lebih intensif. Ini sudah terjadi dengan maraknya jaringan toko waralaba di pedesaan yang membunuh toko kelontong milik warga .

Kedua, membangun tertib administrasi sipil dengan menempatkan birokrasi sipil di pedesaan,” kata dia.

Ia menjelaskan pasal 202 ayat 3 UU 32/2004mengatakan, sekretaris desa akan dijabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penempatan PNS sebagai sekretaris desa merupakan cara bagaimana investasi dapat dengan β€˜tertib’ masuk ke desa dengan leluasa dan β€˜terlayani’ dengan baik.

Berbagai pemangkasan politik seperti yang dilihat pada pasal-pasal mengenai pemerintahan desa, semata-mata ditujukan agar tertib adminstrasi berjalan di desa dengan demikian arus modal akan leluasa masuk ke desa.

Ketiga, jauh sebelum instrumen kebijakan otonomi desa disusun, pada tahun 1995, Bank Dunia secara aktif mendorong pemerintah indonesia menjalankan studi, merekomendasikan proyek, dan menghutangi pemerintah Indonesia.

Guna menjalankan suatu skema kebijakan, kelembagaan dan manajemen pertanahan melalui apa yang disebutnya sebagai Indonesia Land Administration Project (LAP), selama 25 tahun skema proyek.

Bank Dunia menganggap sejumlah konflik yang merebak sepanjang 1980 sampai 1990-an telah membuat iklim investasi di Indonesia bersifat hight cost economy. Khususnya dalam penyediaan tanah untuk investasi.

Tahun 1991, Bank Dunia menjalankan suatu studi dan menulis laporan pemerintah Indonesia melalui laporan nomor 9591-IND, 26 Juli 1991, β€œIndonesia: Land Resource Management and Planning” dengan suatu keterangan Draft Confidential.

Studi ini pada pokoknya merekomendasikan penggunaan mekanisme-mekanisme pasar yang didasarkan pada harga (tanah) yang wajar, dan percepatan pendaftaran tanah. Menurut Laporan persiapan proyek, disebutkan sebagai tanggapan terhadap permohonan Pemerintah Indonesia.

Laporan ini telah diterima dengan baik oleh Pemerintah Indonesia dan disebabkan oleh sajian dalam laporan tersebut. Pemerintah Indonesia meminta Bank Dunia mempersiapkan proyek yang akan menitikberatkan pada hal-hal (issues) manajemen dan perencanaan sumberdaya tanah yang penting dan yang menghambat.

Berdasarkan permohonan itu, Bank Dunia mengunjungi Indonesia pada April dan Mei 1992, mengidentifikasi komponen dan hal-hal yang berkaitan dengan persiapan Proyek Administrasi Pertanahan yang diusulkan.

Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia telah sepakat bahwa proyek, mungkin yang pertama dari beberapa yang dirancang berkaitan dengan masalah-masalah tanah, pada dasarnya menitikberatkan pada peningkatan administrasi pertanahan, khususnya aspek-aspek pemberian, pendaftaran hak, dan kerangka kelembagaan.

Tahun 2002, Bank Dunia melakukan penelitian dari dampak LAP di Indonesia. Salah satu tujuannya ialah untuk menilai dampak ekonomi dan sosial dari implementasi LAP.

Sebuah penelitian kualitatif dilakukan di 14 kecamatan dan kabupaten. Terdapat 1.596 responden yang terlibat, terdiri dari 1.004 responden penerima LAP, 84 responden penerima LAP namun tidak mendapatkan sertifikat, dan 508 orang yang bukan penerima LAP.

Penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikasi tanah, salah satu program dalam LAP, meningkatkan tingkat kredit dengan jaminan tanah rata-rata 12,8 persen. Dampak terbesar dirasakan oleh wilayah pedesaan 28,4 persen, wilayah semi-perkotaan 13,4 persen, dan perkotaan 2,5 persen.

Selanjutnya, dampak LAP terhadap penggunaan tanah diperkirakan sebesar 5,3 persen, dimana sebagian besar penggunaan meliputi pembangunan dan reparasi rumah serta konversi lahan pertanian untuk tujuan-tujuan lain. Sertifikasi juga meningkatkan 1,7 persen transaksi lahan (pasar tanah).

Selain itu, sertifikasi juga meningkatkan harga tanah sampai rata-rata 64,5 persen.

Dampak terbesar terjadi di wilayah perkotaan atau 133,2 persen, diikuti oleh wilayah semi perkotaan 32,8 persen, dan pedesaan 64,6 persen.

β€œKita dapat melihat hubungan antara debirokratisasi sebagaimana dijelaskan dalam point 1 dan 2 di atas dengan apa yang disebut dengan percepatan pasar tanah di pedesaan,” telaahnya.

Kali terakhir, lanjut dia, memasuki kasus UU Desa di UU 6/2014 yang dipandang oleh berbagai kalangan sebagai tonggak penting pembaruan desa. Selain sebagai kebijakan yang mengatur khusus tentang desa, UU tersebut memiliki banyak β€˜kemajuan’.

Dana desa dianggap menjadi terobosan dalam pemberian stimulus pembangunan di pedesaan. Terlebih UU tersebut disusun oleh para politisi yang memiliki pandangan populis (kemasyarakatan) semacam Budiman Sudjatmiko (Wakil Ketua Pansus UU Desa).

β€œNamun apakah UU Desa juga memiliki semangat populisme? UU tersebut bukan hadir tanpa kekhawatiran. Bahkan dalam beberapa hal memiliki kepentingan tersebunyi mengenai bagaimana kepentingan modal masuk ke kamar tidur rakyat,” kupas Himawan Pambudi.

Sekalipun logika, kata dia, pemberdayaan selalu dikumandangkan oleh mereka yang mendukung UU Desa, tetapi bahaya laten yang menyertai UU itu jarang ditampilkan. Banyak laten dapat saja menelusup dalam implementasi kebijakan kalau kita merunut kebijakan tentang desa sebelumnya (UU 22/1999, UU 32/2004, dan LAP).

Pandangan yang dibangun dalam argumentasi ini adalah bahwa kebijakan baru mengenai desa tidak dapat dilepaskan dari kapitalisme (global) yang berkecenderungan ingin berekspansi ke pedesaan. Untuk itu setelah debirokratisasi dan pembentukan pasar tanah di mulai, yang dibutuhkan selanjutnya adalah kelembagaan, infrastruktur dan daya beli masyarakat.

Salah satu kebutuhan dalam penetrasi barang dan jasa ke pedesaan adalah masalah infrastruktur yang belum memadai. Dapat dipahami bahwa, pasar di kota sudah semakin kompetitif dan mulai jenuh.

Era perkembangan hypermarket, factory outlet, category killer akan berganti menjadi era e-retailing yang membutuhkan percebatan ekspedisi dan distribusi.

Semakin menjamurnya kepemilikan teknologi komunikasi , mendorong pasar bukan lagi memusat pada kelas menengah di perkotaan sebagai konsumen loyal, tetapi juga akan merambah ke pedesaan.

Syarat untuk memudahkan seluruh proses pembentukan pasar baru di pedesaan, membutuhkan infrastruktur yang baik.

β€œKalau kita melihat format alokasi dana desa yang digelontorkan ke pedesaan, alokasi untuk pembangunan infrastruktur menunjukkan orientasi yang paling besar dari pada alokasi untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” tutur Himawan Pambudi.

Kecenderungan ini, imbuhnya, karena proyek infrastruktur paling mudah dilaksanakan dan dilihat sebagai bentuk kemajuan, dibandingkan dengan program yang lainnya yang barangkali lebih urgen (penting) di masyarakat.

Oleh karena itu, tidak lah mengherankan kalau beberapa tahun ke depan, wajah desa akan berubah secara drastis, bukan lagi wajah yang penuh dengan ketertinggalan dan kesedihan fasilitas fisik, tetapi akan menjelma menjadi desa berwajah modern. Keglamoran akan dengan cepat menyergap gaya hidup berbarengan dengan perubahan fasilitas infrastruktur di pedesaan.

β€œDari mana masyarakat desa memiliki kemampuan untuk membeli barang-barang sekunder konsumtif?” tanya Himawan Pambudi.

Menurutnya, alokasi dana desa (ADD) telah menyebarkan arus keuangan bukan hanya memusat di perkotaan atau daerah tertentu saja, tetapi akan memberikan kemampuan yang cukup bari rakyat desa untuk meningkatkan konsumsi barang dan jasa.

Kalau dulu pusat barang dan jasa hanya berapa di perkotaan atau bahkan wilayah perdagangan strategis, ADD memungkinkan penyebaran arus belanja ke pedesaan yang terpencil sekalipun.

β€œArtinya dana yang akan masuk ke desa-desa jauh lebih besar yang memungkinkan masyarakat desa berbelanja barang-barang konsumtif. Sebagaimana tulisan anggota DPR-RI Budiman Sudjatmiko, berjudul Revolusi Desa di Harian Kompas pada 10 Juli 2015,” kata Himawan Pambudi.

Dikatakannya revolusi desa, bukan hanya revolusi secara ekonomi , tetapi juga revolusi budaya. Desa yang dulu terbiasa bekerja memproduksi barang untuk kebutuhan subsistennya akan berubah menjadi desa yang konsumtif.

Di sisi lain proyek rasionalisasi birokrasi terus dijalankan. Sekalipun di dalam UU 6/2014 dibedakan antara desa dan desa adat, namun secara substansial pengaturan dan pendekatan kedua desa tersebut tidak dibedakan.

Dalam penjelasan UU 6/2014 disampaikan bahwa; Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota.

β€œDalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ungkap Himawan Pambudi.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pada masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata elola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. , pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.

β€œPrinsip yang terkandung di penjelasan UU 6/2014 adalah ke depan seluruh birokrasi pemerintahan desa sejauh mungkin dirasionalkan mengikuti selera dan kepentingan pasar,” yakinnya.

Menurutnya, birokrasi yang efektif dan efesien menjadi kunci bagaimana pasar dapat meluncur ke desa-desa.

β€œInilah alasan mengapa UU 6/2014 Desa tidak terlalu jauh dari kepentingan pasar,” sindir Himawan Pambudi.

Ia menyimpulkan sesungguhnya pasar (kapitalisme), telah bekerja sedemikian jauh dan lama dalam menyiapkankan agendanya ke desa-desa. Kalau produk barang dan jasa telah sampai pada titip optimum, dimana pasar perkotaan dan menengah sudah tidak dapat lagi meningkatkan daya belinya, maka berpaling ke pedesaan.

β€œPedesaan yang paling mungkin mengingat kawasan ini relatif belum begitu terjamah dan psar potensial dari segi jumlah dan kemauan untuk membeli,” tutur Himawan Pambudi.

Sebelumnya, kupas Himawan Pambudi, relasi tradisionalnya harus dipreteli, untuk memungkinkan perubahan berlangsung secara menyeluruh. Hubungan dengan sumber daya alam harus dirasionalkan, bukan semata-mata faktor produksi, tetapi telah menjadi bagian dari aset yang dapat dengan mudah dilepaskan.

LAP yang dimulai tahun 1995 bertujuan untuk memutus ketergantungan petani terhadap sumber-sumber agraria, khususnya tanah. Bahwa tanah bukan lagi kehormatan sosial, tetapi telah menjelma menjadi nilai ekonomi yang dapat dipertukarkan. Dengan demikian dimungkinkan berlangsungnya pasar tanah yang masif di pedesaan dikemudian hari.

Relasi tradisional berikutnya yang digarap adalah birokrasi pemerintahan desa. Kalau dahulu hubungan antarwarga dan pemerintah desa berpola patron client, dalam kebijakan berikutnya pasca Soeharto, merasionalkan relasi tersebut agar lebih mudah dikontrol dan dipengaruhi.

β€œUntuk meningkatkan kemampuan daya beli dan sekaligus untuk melancarkan arus pasar di pedesaan, digelontorkanlah kebijakan keuangan yang memungkinkan rakyat di paling ujung Indonesia pun memiliki hasrat konsumsi yang tinggi,” pungkasnya. (Gemawan-Mud)

UU 6/2014 Tentang Desa Tidak Lebih dari Kepentingan Pasar Modern?