KELAS I SEKOLAH DESA GEMAWAN: Fasilitator Sekolah Desa Gemawan H Iskandar (kanan) membuka Sekolah Desa Gemawan, didampingi narasumber dari Satunama Yogyakarta Himawan Pambudi (kedua dari kanan) yang juga dosen STT Indonesia di ruang sidang kantor Swandiri Institute (SI) Pontianak, Jumat (18/12/2015). FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Lembaga Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri (Gemawan) secara resmi membuka Kelas I Angkatan Pertama Sekolah Desa. Bertempat di ruang sidang sekretariat Swandiri Institute (SI) Pontianak, Jumat (18/12/2015).
Sekolah Desa Gemawan dibuka fasilitator Gemawan H Iskandar. “Kami ucapkan selamat datang kepada peserta Sekolah Desa Gemawan di kelas gelombang pertama di kantor sekretariat Swandiri Institute (SI) Pontianak,” ungkap H Iskandar di hadapan hadirin.
Sekolah Desa Gemawan diikuti utusan dari aparatur 12 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Terdiri dari Kabupaten Kayong Utara, Sintang, Sambas, dan Kubu Raya.
Menghadirkan narasumber dari Yayasan Satunama Yogyakarta, Himawan Pambudi, dosen di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Indonesia untuk mata kuliah Sosiologi dan Perubahan Masyarakat.
Ketua Panita Sekolah Desa Gemawan, Muhammad Zuni Irawan menerangkan Sekolah Desa Gemawan ini akan diadakan siklus empat bulanan. Dimulai pemahaman dan keterampilan peserta.
“Kemudian terjalin koordinasi dan kerjasama Gemawan dengan pemerintah desa (Pemdes), melalui memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahatan dan kesepahaman dan sejenisnya. Kemudian terbangunnya simpul kelompok tata ruang desa,” kata M Zuni Irawan.
Dikatakannya pada bulan pertama, adanya jadwal kursus tata ruang partisipatif desa di empat kabupaten. Rinciannya di Kabupaten Kayong Utara, Sintang, Sambas, dan Kubu Raya
“Kemudian bulan pertama hingga bulan keempat, adanya jadwal pemetaan partisipatif desa dan penyusunan RTRW desa. Guna menghasilkan adanya draf tata ruang wilayah desa berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa,” papar Zuni.
M Zuni Irawan kemudian menginventarisir ihwal peta administrasi desa dan peta tata ruang desa kepada peserta kelas I Sekolah Desa Gemawan.
“Kalau kita bicara peta desa dan tata ruang desa itu hal yang beda. Kalau peta desa biasanya hanya terkait struktur, seperti jalan, sungai, sawah, dan lain-lain. Sedangkan kalau tata ruang desa, itu selain menyangkut struktur juga pola. Keberadaan pola ini untuk mendukung peruntukkannya untuk apa dan siapa, dan lain-lain,” tutur M Zuni Irawan.
Ia mengharapkan Sekolah Desa Gemawan ini mampu menghadirkan tata ruang wilayah desa yang partisipatif.
“Dalam UU Desa, tata ruang hanya melekat poin-poin tertentu. Kita harapkan melalui Sekolah Desa Gemawan ini mampu membikin tata ruang desa hingga menjadi acuan bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes),” kata M Zuni Irawan. (Gemawan-Mud)