Kajian Dampak Kebijakan Belum Final
KELUARNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa (Sekdes) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dinilai masih belum mempertimbangkan dampak dari kebijakan itu. di Kabupaten Sambas ada kepala desa (Kades) demo, akibat kesenjangan antara Kades dan Sekdes.
“Demo dilakukan kades di Sambas atas pengangkatan Sekdes sebagai PNS, merupakan gambaran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak mempertimbangkan konsekuensi serta dampaknya,” kata Hermawansyah, aktivis Lembaga Gemawan kepada Equator, kemarin (5/3).
Mestinya reaksi para Kades itu, menurut mantan ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kalbar ini, tidak perlu terjadi jika pemerintah menerapkan metode analisis dampak kebijakan. “Sehingga detail persoalan apa yang bakal terjadi ketika sebuah kebijakan diterapkan dapat diprediksi,” ungkapnya.
Menurut dia, tuntutan para kades tersebut harus disikapi serius oleh pemerintah daerah, sebab jika tidak justru akan kontraproduktif dan memicu instabilitas pemerintahan desa.
“Ini akan menimbulkan disharmonisasi hubungan Kades-Sekdes dan itu tentu akan berdampak terabaikannya pelayanan publik. Padahal pemerintah desa (Pemdes) merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat,” jelas mantan aktivis 98 ini.
Diterangkannya pangkal dari kebijakan ini produk regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, namun bukan berarti pemerintah daerah hanya menjadi penerus dalam menjalankan kebijakan dan memaparkan masalah ke pusat ketika ada masalah.
“Tapi sudah semestinya pemerintah daerah mencarikan solusi misalnya dengan memintakan anggaran tambahan ke pusat, untuk peningkatan kesejahteraan Kades,” jelasnya.
Masalah kedekatan dengan warga, ia menilai sangat berat jika ternyata Sekdesnya bukan warga setempat. Ini bisa saja terjadi jika ternyata Sekdes yang ada saat ini tidak memenuhi sarat untuk di angkat sebagai PNS.
“Ada kecenderungan jabatan Sekdes nanti akan didrop dari pegawai baru, terutama jebolan sekolah pemerintahan sebagai langkah awal menapak karir di birokrasi. Kalau seperti ini jelas desa yang selama ini bebas bisa jadi sangat terkontrol,” ulasnya.
Menurut dia, jadi persoalan lain lagi ketika Sekdes lebih memahami persoalan administrasi ketimbang Kades.
Bisa jadi hal itu kemudian akan memicu kesenjangan antara kepala desa dengan Sekdesnya. “Saya kira penetapan status Sekdes sebagai PNS ini mesti dikaji baik buruknya, kalau memang memungkinkan alangkah lebih baik lagi, Sekdes yang diangkat PNS nanti benar-benar berasal dari warga setempat,” usul Bang Wawan, sapaan akrabnya.
“Sekdes dari masyarakat tempatan lebih punya kedekatan emosional dan mampu bekerjasama dengan Kades. Sehingga kesinambungan pembangunan di desa akan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (her)
Sumber: www.equator-news.com, Jum’at, 06 Maret 2009, 10:52:00