WACANA keterlibatan perempuan dalam dunia politik dengan memberikan kuota 30 persen dinilai masih kontroversial. Justru dari kalangan perempuan sendiri menolak dengan alasan membatasi langkah perempuan.

Laili Khairnur, salah seorang aktivis perempuan yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan membantah hal itu. “Membatasi gimana? Ini kan aksi affirmasi, kalau memang bisa melampaui 30 persen itu lebih baik,” kata Laili.

Menurut dia, peran politik perempuan harusnya tidak hanya dimaknai sebatas politik praktis apalagi sebatas parameter demokrasi prosedural yang hanya memenuhi tuntutan dan dibuat dalam prosedur baku. Tetapi harus juga dilihat lebih dalam lagi yakni bicara tentang partisipasi dalam pembangunan, perjuangan hak dan advokasi yang perempuan lakukan.

Menurutnya, kalau bicara tentang peran politik praktis memang ruang itu baru terbuka pada pemilu 2004. Meskipun Undang-Undang 12/2003 masih banyak kelemahannya, namun kuota 30 persen bukan pemberian tapi perjuangan banyak perempuan untuk memperolehnya.

“Itu adalah affirmative action, untuk mendorong sebuah keadilan karena start yang berbeda maka aksi afirmasi adalah strategi. Dengan UU Pemilu Nomor 10/2008 yang baru ini melalui system zipper, ada sedikit pemaksaan lah untuk partai politik memasukkan daftar calon perempuan minimal 30 persen dengan nomor urut yang lumayan,” ujarnya. (her)

Sumber: www.equator-news.com, Rabu, 29 Oktober 2008, 12:17:00

Demokrasi Prosedural