PONTIANAK – Undang-undang jelas mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Hanya saja, sangat disayangkan, kesadaran pejabat di negeri ini masih sangat rendah. Lebih ironis lagi, tak ada sanksi pidana bagi pejabat negara yang melanggarnya. Tanpa sanksi pidana tersebut, pejabat negara yang rela mengumumkan harta kekayaannya—dengan kesadaran sendiri menempelkan perincian kekayaan sebelum dan sesudah menjabat—di instansi masing-masing adalah sesuatu yang langka dan laik dibudidayakan.

“Saya pikir sangat perlu seorang pejabat daerah atau pejabat instansi lainnya untuk mengumumkan kekayaannya atau ditempel di instansi masing-masing. Agar masyarakat mudah mengetahui dan memantau aset kekayaan pejabat mereka,” ujar Iskandar Zailani, Manajer PGG Gemawan Kalbar, kepada Rakyat Kalbar Senin (10/12).

Menurutnya, selama ini pejabat daerah dan juga pejabat instansi belum pernah melakukan pengumuman kekayaan diri dan ditempel di tempat pengumuman. Padahal untuk mewujudkan good governance—yang selalu berdengung seperti lebah dan berdesing seperti kembang api tikus—sangat perlu dilakukan oleh para pejabat.

“Ya, paling tidak rakyatnya tahu sekian hartanya. Kalau pejabat tersebut melakukan tindakan kasus korupsi pasti ketahuan. Akan kelihatan hartanya kok tiba-tiba kaya. Maka menjadi pertanyaan ada apa itu,” tuturnya.

Pengumuman kekayaan pejabat pada masing-masing instansi juga diharapkan agar segera dilakukan. Rakyat memantau dan rakyat harus tahu.

“Kita ingin melihat bagaimana dan dari mana mereka memperoleh aset dan kekayaan tersebut,” ucap Iskandar.

Ia berharap dengan upaya untuk menempelkan harta kekayaan itu, para pejabat takut untuk mengumpulkan harta, uang, dan benda dengan cara-cara yang tidak wajar.

“Jadi pejabat harus transparan dengan harta dan kekayaan. Perlihatkan pada rakyatnya supaya tidak ada kecurigaan dan sebagainya,” pungkasnya.

Terpisah dengan nada yang sama, menuntut transparansi birokrasi, pengamat politik dan ilmu pemerintahan dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen mengatakan kesadaran pejabat di negeri ini masih sangat rendah. Kejujuran seseorang untuk melaporkan kekayaannya menyangkut moral. Etika datang dari kesadaran dan kondisi dari moral tersebut.

“Idealnya setiap pejabat punya kesadaran tersebut. Faktanya masih sangat sulit untuk mempraktikkannya. Korupsi di negeri ini harus dijawab dengan penegakan hukum,” ungkap Zulkarnaen kepada Rakyat Kalbar, kemarin (10/12).

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diawali dengan pemaksaan. Misalnya setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya juga tujuannya baik untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. Hanya saja aparat penegak hukum kurang tegas.

 

“Kalau sifatnya wajib, pemerintah kita harus komitmen. Jika tidak melaporkan akan ada sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

Apalagi kewajiban pelaporan LHKPN sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tata caranya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Surat Keputusan (SK) KPK nomor KEP. 07/KPK/02/2005.

“Kita lihat pejabat yang melaporkan juga banyak. Tetapi melaporkan dengan jujur harta kekayaannya yang sulit. Jadi kita harapkan selain melaporkan juga dibarengi dengan kejujuran,” harapnya.

Zulkarnaen meminta aturan tersebut harus tegas dan berlaku untuk semua. Jadi tidak ada istilah tebang pilih. Supaya tidak menimbulkan virus.

“Selain melaporkan harta kekayaan, asal usul harta tersebut juga perlu. Pemerintah kita juga harus komitmen kalau aturan sudah dibuat harus ditegakkan,” tegasnya.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Zulkarnaen mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menampakkan kinerja. KPK sudah menegakkan hukum dengan tanpa tebang pilih. KPK memang harus maju terus untuk menjadikan negara ini lebih baik. (kie/hak)

 

Sumber: http://www.equator-news.com/utama/20121211/tempel-woi-kalo-bersih-jujur-lurus

Tempel Woi…! Kalo Bersih Jujur Lurus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *