Sidang Eksaminasi Publik Ranperda RTRWP Kalimantan Barat

Pontianak – Menengok pada realitas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP Kalimantan Barat yang masih belum mengakomodir kepentingan masyarakat, Lembaga Gemawan dan International Corruption Watch menyelenggarakan Eksaminasi Publik Ranperda Tata Ruang Kalimantan Barat di Ruang Jelutung Hotel Mercure, Pontianak (14/12).

eksaminasi rtrw

Sidang eksaminasi publik yang disepakati dalam bentuk FGD ini difasilitasi oleh Muhammad Isa. Agendanya empat orang yang disebut majelis sidang eksaminasi, terdiri atas Prof.DR. Hariadi Kartodiharjo (Guru Besar Institut Pertanian Bogor), DR.Hermansyah (Pakar Hukum dan akademisi FH Untan), Kasmita Widodo (Koord.Jaringan Kerja Pemetaaan Partisipatif/JKPP Bogor), dan Hermawansyah (Koalisi Advokasi Tata Ruang Kalimantan Barat), akan memaparkan rekomendasinya atas Ranperda RTRWP Kalbar dengan berpijak pada kacamata kehutanan, hukum, pemetaan partisipatif, dan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Para peserta yang hadir dalam sidang eksaminasi ini merupakan perwakilan dari TAF, Jari, Akademisi Untan, Titian, LLC, Lembaga Gemawan, JKPP, Pancur Kasih, ICW, Jurnalis Tempo, Komunitas transformatif, dan Koalisi advokasi tata ruang.
Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan, Laili Khairnur, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa “Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut expert meeting untuk menentukan isu apa yang akan dieksaminasi terkait kebijakan daerah yang berhubungan dengan tata kelola hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Expert meeting waktu itu menyepakati Perda, SK Bupati yang ingin dieksaminasi. Ternyata SK dan Perda yang dipilih kemarin lebih ke sektoral, sehingga karena kita bicara tata kelola hutan dan lahan, akhirnya kita menyepakati Ranperda Tata Ruang yang dieksaminasi.”

Sebagai tambahan, Laili menuturkan “Peluang untuk memasukkan input dalam Ranperda hanya di legislatif,beberapa kali bertemu dengan pihak legislatif, mereka meminta kita untuk memberikan masukan, Jadi hasil eksaminasi ini bisa jadi bahan untuk memberikan masukan.”

Beberapa poin penting yang dibahas pada sesi diskusi setelah pemaparan materi majelis sidang diantaranya terkait dengan strategi perubahan pasal Ranperda, sinkronisasi berbagai macam aturan dalam Ranperda yang mengandung hak-hak masyarakat, modal sosial atau budaya yang ada di Kalbar, dan berbagai persoalan mendasar dalam pemanfaatan ruang yang harus diakomodir Ranperda.

Keberpihakan Ranperda RTRWP Kalimantan Barat pada sektor swasta, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Akibatnya, masyarakat kecil yang merasakan konsekwensinya, pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan bagi masyarakat menempatkan masyarakat di posisi yang tidak aman, masyarakat masih harus memperjuangkan hak mereka atas tanah yang diambil alih perusahaan Konflik yang berkepanjangan dan tumpang tindih lahan bukanlah hal baru yang terjadi dan tak pernah usai di Kalimantan Barat, Perda RTRWP yang harusnya mampu memfasilitasi ruang publik ini seyogyanya menjawab persoalan dan kepentingan masyarakat luas, bukan mengesampingkan suara masyarakat.

Menutup kegiatan ini, Emerson yang mewakili Indonesia Corruption Watch berharap pertemuan ini menghasilkan dampak yang positif dalam proses revisi ranperda, “Semoga hasil yang kita capai memenuhi harapan kita bahwa menggagalkan draft yang buruk pemerintah dan mengganti yang kita buat yang sesuai diharapkan publik,” tutupnya. (cs)

Sidang Eksaminasi Publik Ranperda RTRWP Kalimantan Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *