MASYARAKAT SWADAYA: Ahli pemetaan dari lembaga Gemawan, Heru Suprihartanto di Workshop Open Data Spasial dan Tata Ruang Desa diselenggarakan AJI Pontianak bekerjasama dengan Gemawan dan Swandiri Institute (SI) di kantor SI di Pontianak, Rabu (11/05/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.

MASYARAKAT SWADAYA: Ahli pemetaan dari lembaga Gemawan, Heru Suprihartanto di Workshop Open Data Spasial dan Tata Ruang Desa diselenggarakan AJI Pontianak bekerjasama dengan Gemawan dan Swandiri Institute (SI) di kantor SI di Pontianak, Rabu (11/05/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.

 

Pontianak, GEMAWAN.

Dalam mendukung penguatan pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), lembaga Gemawan juga konsen dalam penguatan penataan ruang desa. Satu di antaranya bertujuan demi menuju masyarakat swadaya dan mandiri.

Ahli tata ruang dan pemetaan dari lembaga Gemawan, Heru Suprihartanto mengupas saat ini kurang lebih sepuluh dasar aturan mengamanatkan desa membuat tata ruangnya sendiri dengan supervisi dari pemerintahan yang lebih tinggi.

“Seperti Undang-undang nomor 26 tahun 2007 (UU 26/2007) tentang Penataan Ruang. Kemudian UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, UU 41/2009 tentang Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU 6/2014 tentang Desa di pasal 83 tentang pembangunan kawasan perdesaaan,” kata Bung Iyok, sapaan Heru Suprihartanto di Workshop Open Data Spasial dan Tata Ruang Desa diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak bekerjasama dengan lembaga Gemawan dan Swandiri Institute (SI) di kompleks kantor SI di Pontianak, Rabu (11/05/2016).

Didukung pula, lanjut Bung Iyok, Permendesa 1/2015 tentang Kewenangan Desa, PP 43/2014 tentang Pembangunan Desa di pasal 123, Permendagri 1/2006 tentang Penegasan Batas Daerah, Permendagri 27/2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Permendagri 114/2014 tentang Perencanaan Desa, dan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 3/2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian.

Mengutip UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.

“Permendagri 114/2015 pasal 1, menerangkan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemdes melibatkan Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif. Guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa,” tegas Bung Iyok.

Ia mejelaskan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sedangkan struktur ruang, merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Selanjutnya, pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

“Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, demikian amanat UU 26/2007 tentang Penataan Ruang,” ulas Bung Iyok.

Ia mengulas, sebelumnya pada tahun 2005, Depnakertrans RI mengupas tata ruang memberikan batasan sebagai “kawasan” atau “ruang” yang merupakan kesatuan “geografis” beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya, ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu, spesifik, bahkan secara khusus.

Sedangkan di ketentuan umum pasal 1 UU 26/2207, kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Memasuki UU 6/2014 tentang Desa, Bung Iyok menerangkan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang. Guna mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Hasil penelitian Swandiri Institute (SI), sekitar 130 persen konsesi ekstraktif Kalimantan Barat, imbas perencanaan tata ruang menjadi sarana transaksi ruang untuk kepentingan investasi yang mengabaikan hak-hak masyarakat. Konsesi ekstraktif ini didominasi perkebunan dan pertambangan,” ucap Bung Iyok.

Kondisi ini, menurutnya, buah minimnya keterbukaan informasi dan data spasial berdampak pada penyimpangan dan korupsi. Ditambah lemahnya partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan, konflik Sosial dan kerusakan lingkungan, serta ruang komodifikasi.

Tata ruang dan perencanaan desa menjadi agenda identifikasi spasial guna menentukan batas-batas desa. Kemudian kawasan budidaya, baik pemukiman, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pariwisata. Kawasan Lindung, seperti hutan desa, hutan adat, tembawang, sempadan sungai, hutan kemasyarakatan, dan danau.

Selanjutnya identifikasi sarana dan prasarana, baik jaringan jalan, irigasi, dan listrik. Identifikasi sosial, hasil sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, kalender musim desa, kelembagaan di desa, stakeholder, dan sejarah desa.

Analisis dalam penataan dilakukan secara spasial, sosial, dan analisis ekonomi.

“Basis penataan sumberdaya alam di desa terutama dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keberlanjutan dengan cara menata tata kuasa, tata kelola, dan tata guna lahan. Sebagai basis perencanaan desa, seperti rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES),” ucap Bung Iyok.

Kemudian, tambahnya, mencegah konflik dan berkontribusi dalam resolusi konflik pemanfaatan ruang desa. Sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan yang bersumber pada kebutuhan dan prioritas program masyarakat desa. (Gemawan-Mud)

Tata Ruang Desa Menuju Masyarakat Swadaya dan Mandiri