Dewan Panggil PT SJM dan PT KAS
SUNGAI RAYA—Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya merespon cepat keluhan warga Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya terhadap dua perusahaan perkebunan sawit yaitu PT.SJM dan PT. KAS. “Kita belum tahu kasusnya seperti apa. Akan tetapi dari penuturan warga, kedua perusahaan melakukan kegiatan pembangunan perkebunan di lahan masyarakat,” beber anggota Komisi B, DPRD Kubu Raya, Darmawansyah H.M, S.Sos di ruang kerjanya, Selasa (25/10).Menurut dia dengan kejadian tersebut, pihaknya akan memanggil manajemen kedua perusahaan (PT. SJM dan PT. KAS). Sementara pihak stakeholder seperti Bappeda, Dishutbuntam, Bagian Hukum Setda Kubu Raya dan BLH Kubu Raya. Perwakilan masyarakat kedua desa juga akan diundang untuk mendengarkan aspirasi warga dan jawaban kedua perusahaan terkait keluhan masyarakat. “Dan hasil tindak lanjut, Komisi B akan turun ke lapangan untuk melihat situasi dan aktivitas kedua perusahaan di Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung,” tuturnya.
Ia menambahkan pemanggilan kedua perusahaan karena adanya keluhan warga kedua desa melalui surat yang ditujukan kepada lembaga DPRD Kubu Raya. Isinya kedua perusahaan diduga menggarap di atas kebun dan usaha ladang. Kemudian tanpa kompromi kepada pemilik usaha atau ladang bawas. Dan juga kedua perusahaan ini diduga mematok, merintis dengan alat eskavator oleh perusahaan perkebunan. “Sesuai adat istiadat Desa Gunung Tamang, jika mematok atau menancapkan tiang ke tiang lain dan merintis di kebun ladang sembarangan, maka dijatuhi hukuman adat ‘Ngarumaya’,” ungkap Adrianus Pendi selaku penanggungjawab utama mewakili masyarakat Desa Gunung Tamang.
Sumber: Pontianak Post, 26 Oktober 2011