Pontianak. Anggota DPRD Kalimantan Barat, Ikhwani A Rahim mengatakan, Fraksi PAN melihat masih adanya izin perusahaan yang tumpang tindih di Kalbar. Masih terdapat penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan, ada juga beberapa perusahan yang merambah ke wilayah hutan lindung dan lahan masyarakat.Akibatnya, tumpang tindih lahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pihaknya meminta agar pemprov melalui instansi terkaitnya dapat menyelesaikan masalah ini. “Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta pemprov, khususnya Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan untuk dapat bertindak tegas serta lebih berpihak pada kepentingan masyarakat,”katanya.
Selain itu, dalam hal perluasan pemanfaatan lahan yang masih produktif, pihaknya juga berharap agar pemprov lebih memprioritaskan pengembangan perkebunan karet dibanding sawit. Sebab, pengembangan perkebunan karet dinilai lebih sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan dapat memberikan nilai manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fraksi PAN menilai, pemprov perlu membatasi perluasan perkebunan kelapa sawit guna menjaga keseimbangan alam dan pelestarian lingkungan. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, Ikhwani juga mengatakan, selama ini kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang makin parah.
Sementara, penerimaan daerah dari sektor ini dirasakan masih sangat kecil. Karena itu, pihaknya meminta agar peraturan daerah yang telah ada dapat dilaksanakan dengan baik guna melindungi dan menyelamatkan lingkungan Kalbar. Di sisi lain, sikap tegas pemerintah daerah dan aparat keamanan dipandang sangat perlu guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana alam. Pihaknya mempertanyakan perimbangan antara kontribusi yang diterima pemprov dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hal ini khususnya menyangkut kegiatan eksploitasi air bawah tanah, bahan galian golongan C, serta kegiatan pertambangan emas liar (PETI) seperti di Ketapang, Singkawang, Sintang dan lain-lain. (ron) ***
Sumber: Pontianak Post, Senin, 10 Oktober 2011