ADD Dikucurkan 2009

PEMKAB Ketapang mulai tahun 2009 akan menyediakan alokasi dana desa (ADD). Pengalokasian itu dimaksudkan untuk meningkatkan peran pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Penyediaan ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan itu sendiri, berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Adanya Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan di Kabupaten Ketapang pada tahun 2009, direspon positif oleh Hermawansyah, dari Lembaga Gemawan. Walaupun terlambat dibanding kabupaten lain di Kalbar, Hermawansyah menilai tentunya pemerintah daerah menyiapkan perangkatnya terlebih dahulu.

“Walaupun terlambat, tetapi dengan dialokasinya ADD pada 2009 merupakan langkah positip dilakukan Pemda Ketapang, supaya ke depan tak terjadi penyimpangan, aparatur desa perlu dilakukan pembinaan dan asistensi, baik menyangkut bagaimana menyusun APB desa, pertanggungjawaban ADD dan lain-lain,” lanjut Hermawansyah.

Pemerintahan desa dinilai sebagai lini terdepan maka kedudukannya sangat strategis. Mempercepat kemandirian desa melalui ADD juga mempercepat pembangunan daerah ini. Sisi lain, pemberdayaan masyarakat desa ini juga mengurangi sebagian beban pemerintah daerah dalam urusan birokrasi. Apalagi sudah diamanahkan dalam UU nomor 32 tahun 2004, PP nomor 72 tahun 2005, serta beberapa Permandagri tentang ADD dan lain sebagainya. (ndi)

Sumber: pontianakpost.com, Jum’at, 19 Desember 2008, 08:04:00

Wujudkan Otonomi Desa Melalui Diskusi ADD

MEWUJUDKAN otonomi desa yang sesungguhnya Lembaga Gemawan bekerja sama dengan Jaring Pedal, Fatnership Indonesia dan Uni Eropa melaksanakan Fokus Group Discussion. Diskusi yang dilaksanakan di empat kecamatan ini bertujuan untuk mempersiapkan desa dan partisipasi masyarakat melalui Alokasi Dana Desa mewujudkan otonomi desa, dikatakan Koordinator GLC Sambas, Syahriandi.

“Diskusi ini untuk melakukan kajian strategis mengenai peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa, yang di dalamnya diatur masalah ADD. Selain itu untuk mengagendakan peluang pengembangan persiapan desa dan partisipasi masyarakat desa untuk penerimaan ADD,” kata dia, kemarin, di sekretariatnya. Alumni Fakultas Hukum Untan ini mengatakan hasil yang diharapkan dalam FGD pemahaman masyarakat maupun perangkat desa terhadap substansi dari ADD berdasarkan peraturan pemerintah. Selanjutnya, sambung dia, menjadwalkan peluang pengembangan persiapan dan partisipasi masyarakat desa untuk penerimaan ADD.

“Wujud otonomi desa yakni pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu desa harus mempunyai sumber pendapatan,” jelasnya.

Syahriandi mengemukakan temuan penting dari penerimaan ADD oleh desa adalah kebijakan terhadap ADD itu sendiri yang berhubungan dengan munculnya perencanaan anggaran bagi desa secara partisipatif. Sehingga dalam kontek yang ideal, kata dia, partisipasi yang diberikan adalah hak bagi masyarakat desa untuk menyuarakan, mengakses dan mengontrol program ADD melalui perencanaan yang dibuat.

“Artinya persiapan desa dalam penerimaan ADD harus memenuhi syarat-syarat mutlak yang berhubungan dengan perencanaan, pengelolaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban ADD itu sendiri. Melihat kemanfaatan yang cukup besar tersebut maka sudah sewajarnya desa mengagendakan peluang pengembangan partisipasi masyarakat dalam persiapannya menerima ADD dengan keterbukaan dan menjamin seluruh elemen terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (riq)

Sumber: www.pontianakpost.com, Sabtu, 25 Februari 2006

Seputar Alokasi Dana Desa