Seminar mendorong Percepatan Pembentukan KID Kalbar

Kalimantan Barat, Komisi informasi Daerah (KID) Kalbar hingga sekarang belum terbentuk, padahal jika mengacu kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah harus sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun setelah disahkannya UU KIP tersebut. Sebenarnya telah ada  proses seleksi anggota KID ini yang pernah dilaksanakan pada tahun 2010. Panitia seleksi yang bekerja sesuai surat keputusan ketua panitia seleksi KID nomor 02/KEP/KIP/X/2009 telah  menetapkan sepuluh nama bakal calon komisioner hasil kerja dari panitia seleksi dan sudah diserahkan kepada Gubernur. Ironisnya, ternyata Gubernur hanya menyerahkan 5 (lima) nama kepada DPRD Kalbar. Kemudian DPRD Kalbar mengembalikan dokumen tersebut kepada  Gubernur dengan alasan jika hanya 5 (lima) orang tidak perlu dilakukan Fit and Proper Test dan  tidak sesuai dengan amanah UU KIP. Itu sendiri.

Lembaga Gemawan  bekerja sama dengan The Asia Foundation mendorong percepatan terbentuknya KID di Kalbar. Dalam acara seminar sehari yang dilaksanakan di Ruang Kencana 3, santika (12/11), dihadiri sekitar 80 peserta dari berbagai elemen masyarakat.Hadir sebagai pemateri Ahmad Alamsyah Saragih dari Anggota Komisi Informasi Pusat, Bapak Subagyo , mewakili Dishubkominfo Kalbar dan Drs. Paulus Florus mantan anggota tim seleksi KID Kalbar.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja beberapa lembaga untuk mendorong konsolidasi visi, gagasan, ikatan sosial dan koordinasi sebagai penopang gerakan transparansi yang bercita-cita untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalbar,” ungkap Iskandar Zailani, Koordinator pelaksana seminar  dari Lembaga Gemawan sekaligus sebagai Koordinator  Koalisi Masyarakat siipil untuk keterbukaan Informasi Publik.Kalimantan Barat.

Mengenai seleksi komisi informasi daerah Kalbar, Paulus menanggapi bahwa tim seleksi hanya bekerja selama enam bulan. “Saya pikir bahwa birokrasi kita yang manja, inilah kondisi kita sekarang. Proses yang lama dalam menanggapi hasil kerja tim seleksi. Mis-komunikasi mengenai persoalan seleksi komisi informasi menurut saya sudah selesai, tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi, tinggal menunggu putusan.” Ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Komisi Informasi Pusat, menanggapi pertanyaan dari peserta mengenai peran dan fungsi Komisi Informasi, Dia menjelaskan bahwa komisi Informasi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. “Berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan pasal 23, bahwa Komisi Informasi mengikat badan publik, menyelesaikan sengketa informasi, ajudikasi dan non ligitasi yang setara seperti putusan pengadilan,” jelasnya.

Ahmad Alamsyah Saragih menambahkan bahwa, untuk semua sengketa mengenai informasi publik menjadi kewenangan dari Komisi informasi untuk memutuskan. Lembaga ini memiliki wewenang langsung dan bisa memanggil semua pihak yang terkait sengketa publik. “Jika ada pemohon mengenai sengketa informasi publik, mereka tidak bisa langsung ke kejaksaan maupun kepolisian, sengketa ini diputuskan di Komisi informasi melalui mediasi atau yudikasi, jadi mirip seperti pengadilan.” tambah Ahmad.

“Mengenai pembentukan KID Kalbar, ada dugaan bahwa macetnya pembentukan KID Kalbar diadministrasi atau adanya ketidaksiapan pejabat publik untuk membuka diri. Kami siap untuk membantu memfasilitasi proses ini karena informasi merupakan hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi terkait hak-haknya.” Tutupnya. (LG)

Seminar mendorong Percepatan Pembentukan KID Kalbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *