RTRW KKR: Kades Sungai Itik, Erwin Suryanegara (kedua dari kanan), didampingi Kades Sungai Kupah Sabri (kanan), Kasi Pem Desa Sungai Kakap Rusdi (tengah), Programmer Gemawan Mursyid Hidayat (kedua dari kiri), dan staf Gemawan Ismail Karim (kiri) di pembukaan Sekolah Tata Ruang Desa di Balai Desa Sungai Itik, Kamis (03/03/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.
Sungai Kakap, GEMAWAN.
Kontingen lima desa di kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya (KKR), mengikuti Sekolah Tata Ruang Desa yang digelar lembaga Gemawan. Pembukaan dipimpin Kepala Desa (Kades) Sungai Itik, Erwin Suryanegara SE yang mewakili pejabat-pejabat desa lain di Balai Desa Sungai Itik, Kamis (03/03/2016).
Selain Kades Sungai Itik, acara pembukaan juga dihadiri Kades Sungai Kupah Rajali, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Desa Sungai Kakap Rusdi, serta dihadiri peserta Sekolah Tata Ruang Desa di kecamatan Sungai Kakap dari lima desa. Seperti utusan dari desa Sungai Itik, Sungai Kakap, Sungai Kupah, Punggur Besar, dan Kali Mas.
“Perlu diketahui Kabupaten Kubu Raya sampai saat ini belum memiliki detail rencana tata ruang wilaya (RTRW) yang jelas. Kita harapkan adanya pendidikan dan pelatihan tata ruang bersama tim Gemawan ini, desa Sungai Itik dapat memetakan segala potensi dan prospeknya,” kata Erwin.
Erwin menerangkan pada masa sekarang banyak pemuda di Sungai Itik sedang pergi ke sawah karena musim panen. Jika tak bertepatan dengan musim panen, diyakini pesertanya akan membeludak.
“Namun belasan peserta dari desa ini diharapkan dapat menyerap ilmu pemetaan tata ruang desa untuk dibagi ke warga desa yang tak hadir di hari yang berbahagia ini,” ungkap Erwin.
Sudah lama, lanjutnya, pihak pemerintah desa (Pemdes) menantikan kejelasan RTRW Kecamatan Sungai Kakap umumnya dan desa Sungai Itik khususnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Ini demi kejelasan mempertahankan lahan pangan yang dikelola masyarakat.
“Supaya jelas wilayah yang diperuntukkan pertanian, perkebunan, pemukiman, maupun unit-unit usaha. Sebab kecamatan Sungai Kakap yang berbatasan dengan kota Pontianak dengan sendirinya berhubungan dengan kepentingan pemerintah provinsi dan kabupaten. Bapak-bapak, ibu-ibu, dan hadirin semuanya ketika RTRW KKR sudah dibikin maka dalam pemanfaatan lahan harus sesuai RTRW yang ada. Pemdes Sungai Itik berkepentingan untuk melindungi lahan-lahan penghidupan warga kita,” kata Erwin.
Sebagaimana diketahui, beberapa lahan di desa di Sungai Itik sudah dikapling-kaplingkan untuk pemukiman, bangunan walet, ekowisata yang stagnan, dan lain-lain. Sebagai hinterland kawasan ibukota provinsi Kalbar, banyak investor berbagai bidang, juga mengeluhkan belum genahnya RTRW KKR, sebab akan menjadi dasar untuk kejelasan peruntukan lahan. (Gemawan-Mud)