DISKUSI KLHS: (Dari kiri ke kanan) Direktur Gemawan Laili Khairnur, Koordinator Sekolah Desa Gemawan Muhammad Zuni Irawan, pakar hukum Untan Pontianak Hamdani, dan fasilitator senior Happy Hendrawan di masa rehat Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa yang digelar Gemawan berdiskusi ihwal pentingnya KLHS di Swandiri Institute, Selasa (01/03/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Expert research and fasilitator Swandiri Institute (SI) Pontianak, Happy Hendrawan SSos MSc mengupas kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) versi desa sama dengan gerakan sosial maka wajib dilakukan.
Disampaikan Happy Hendrawan ketika menjadi moderator di Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa yang digelar Gemawan di SI Pontianak, Selasa (01/03/2016).
Menghadirkan narasumber Kasubid Bagian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalbar, Yeni SHut. Kemudian pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Hamdani SH MHum.
Lebih lanjut Happy Hendrawan mengawal diskusi KLHS dalam perspektif hukum lingkungan dan teknis implementasi tingkat desa. Ini menyangkut perumusan standar dan instrument (alat) implementasi (pelaksanaan) KLHS di tingkat desa.
Pertanyaan kuncinya, secara hukum dan praktis, di mana posisi KLHS dalam konteks desa? Sebagai basis dalam pembangunan berkelanjutan khas Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang menjadi modal adanya KLHS. Apakah memungkinkan KLHS dilakukan mulai dari tingkat desa?
Apa perbedaan dan atau persamaan KLHS, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan HCV (High Concevation Value/Nilai Konservasi Tinggi) di pengelolaan sumber daya alam SDA dalam pembangunan berkelanjutan dan lestari?
Desain HCV, membantu pengelola pembangunan dalam usaha meningkatkan keberlanjutan sosial dan lingkungan di tiap kegiatannya.
Prinsip dasar HCV, wilayah-wilayah mempunyai atau dijumpai atribut-atribut mempunyai nilai konservasi , tinggi tidak selalu harus menjadi suatu kawasan yang tidak boleh ada pembangunan.
Konsep HCV, mensyaratkan pembangunan menjamin pemeliharaan dan/atau meningkatkan nilai konservasi tinggi sehingga didapatkan, keseimbangan rasional antara keberlanjutan lingkungan hidup dan sosial dengan pembangunan ekonomi jangka panjang.
Sedangkan perbedaan Amdal dan KLHS, atribut posisi, Amdal itu akhir siklus pengambilan keputusan, KLHS itu hulu siklus pengambilan keputusan.
Dalam pendekatan, Amdal itu cenderung reaktif, KLHS cenderung pro-aktif.
Fokus analisis, Amdal itu indentifikasi dan evaluasi dampak lingkungan, KLHS evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dampak kumulatif, Amdal sangat terbatas, KLHS peringatan dini atas adanya dampak kumulatif.
Titik berat kajian, Amdal mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif, KLHS memelihara keseimbangan alam dalam pembangunan keberlanjutan.
Ihwal alternatif, Amdal alternatif terbatas jumlahnya, KLHS banyak alternatif.
Kedalaman, Amdal sempit namun rinci, KLHS luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi dan misi kerangka umum.
Deskripsi proses, Amdal prosesnya dideskripsikan dengan jelas sehingga mempunyai awal dan akhir, KLS prosesnya multi-pihak sehingga tumpah tindih komponennya dan KRP merupakan proses iteratif (perulangan berulang-ulang hingga jika batasan syarat sudah tidak terpenuhi) serta berkelanjutan.
Fokus pengendalian dampak, Amdal menangani simptom (pengindikasian keberadaan sesuatu penyakit atau gangguan kesehatan yang tidak diinginkan) kerusakan lingkungan, KLHS fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan ditujukan menelaah agenda masa depan.
“Undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa ataupun UU 26.2007 tentang Penataan Ruang, tidak secara tegas posisi desa dalam penataan ruang rusa. Namun KLHS merupakan konsep dasar pembangunan berkelanjutan, keselarasan antara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya dalam pembangunan,” papar Happy.
Hasil KLHS dapat merekomendasi suatu pembangunan dapat dilakukan atau tidak, sehingga dalam penataan ruang harus berbasis pada hasil KLHS sebagai kajian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap pembangunan.
Kawasan Perdesaan merupakan suatu kawasan yang terdiri dari beberapa desa, pertanian dan pengelolaan SDA. Mengenai tata ruang desa dalam UU 6/2014 tidak jelas pengaturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan tentang rancangan peraturan desa (Raperdes) tentang APBDes mengenai pungutan, tata ruang, dan organisasi, pemerintah desa (Pemdes) harus mendapatkan evaluasi bupati/walikota.
“KLHS sebagai kajian strategis dalam rangka penyusunan RTRW dan RPJMD. KLHS harus dilakukan sendiri, lain halnya dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan oleh pihak ketiga (konsultan). KLHS harus self-assessment (penilaian diri sendiri, Red). KLHS dalam rangka penyempurnaan KRP, kalau di desa jika ada penataan desa maka KLHS dilakukan dalam rangka penyempurnaannya,” ulas Happy.
Dokumen KLHS harus mampu menyusun banyak alternatif solusi terkait dengan daya dukung dan daya tampung di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJM-P), maupun KRP.
“Jika tidak ada solusi maka harus ada kompensasi akibat dari KRP, RTRP, maupun RPJM-P. Ini namanya resolusi konflik sejak dini),” kata Happy.
Sebagaimana amanat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KLHS harus dapat memberi pengaruh dalam kebijakan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
“KLHS dapat menjadi instrument advokasi KRP. Dalam konteks pemerintah maka KLHS adalah wajib namun untuk masyarakat/desa KLHS merupakan sukarela. KLHS harus dilaksanakan berdasarkan enam prinsip, seperti penilaian diri (self assessment), Penyempurnaan KRP, peningkatan kapasitas dan pembelajaran sosial, memberi pengaruh pada pengambilan keputusan, akuntabel, dan partisipatif (melibatkan warga),” jelas Happy.
Direktur Gemawan, Laili Khairnur mengupas dikarenakan UU 6/2014 tentang Desa tidak secara tegas penataan ruang desa perlu KLHS untuk desa, maka perlu dicarikan padanan kata untuk KLHS versi desa. Supaya tidak bertentangan dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun penataan ruang desa memang diamanatkan UU Desa. Jadi rekan-rekan pendamping desa bersama Gemawan bekerja sudah lebih maju. (Gemawan-Mud)