Di tegah situasi ketidakpastian, krisis kepercayaan terhadap lembaga dan sistem hukum yang sedang berlangsung sekarang ini, tidak mungkin pemenuhan keadilan masyarakat dapat diupayakan lewat mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Sebab hukum hanya menjadi salah satu sarana (baca; bukan satu-satunya)
Pemenuhan Keadilan versus Kepastian Hukum: Antara Cita-Cita dan Realita
