Di tegah situasi ketidakpastian, krisis kepercayaan terhadap lembaga dan sistem hukum yang sedang berlangsung sekarang ini, tidak mungkin pemenuhan keadilan masyarakat dapat diupayakan lewat mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Sebab hukum hanya menjadi salah satu sarana (baca; bukan satu-satunya) dalam pemenuhan keadilan masyarakat.
Oleh; HermawansyahΒ²
A. Pengantar
βTahun Rawan Keadilan: Mata Pisau Ketidak-adilan, Berpalingnya Wajah Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia Serta Kebijakan Pembangunan yang Belum Pro-Masyarakat Miskinβ. Begitulah judul catatan akhir tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyikapi problematika hukum dan kebijakan negara sepanjang tahun 2009. Tentu saja kita semua sepakat jika kesimpulan YLBHI tersebut berangkat dari kasus-kasus faktual yang menjadi perhatian publik secara luas. Sebutlah misalnya kasus Prita Mulyasari yang dituduh dan didakwa melakukan pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni Internasional, kasus nenek Minah yang divonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena dianggap terbukti telah melakukan pencurian 3 buah biji Kakau milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp. 2000,-, empat orang pemungut kapas yaitu Manisih beserta kedua anaknya Juwono dan Rusnoto serta saudaranya Suratmi harus mendekam di Rutan Rowobelang karena dituduh melakukan pencurian 2 kg kapas milik PT Sigayung di Kabupaten Batang Jawa Tengah, serta banyak lagi contoh-contoh praktek kriminalisasi terhadap warga miskin yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Di Kalimantan Barat, kita mungkin masih ingat 41 orang warga Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar. Selain itu, sekitar 70 orang warga Desa Sepok Laut Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya telah diperiksa sebagai saksi oleh Polatabes Pontianak. Mereka dituduh melakukan kejahatan kehutanan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 karena membuka tambak udang dikawasan lindung hutan mangrove.
Padahal pembukaan wilayah tambak oleh masyarakat itu, sejak tahun 1991 jauh sebelum ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan lindung hutan mangrove oleh Departemen Kehutanan pada tahun 2000.
Belum lagi kalau kita telusuri trend kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi akibat lajunya ekspansi perkebunan sawit skala besar, seperti yang terjadi di Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Konflik masyarakat adat yang ingin mempertahankan wilayah adatnya dari pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Ledo Lestari berujung dengan dilaporkannya Kepala Desa Jamaludin dan Ketua BPD Momunus ke Polres Bengkayang hingga divonis PN Singkawang 1 tahun Penjara. Begitu juga situasi yang dialami masyarakat adat Kampung Silat Hulu Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang ketika melawan PT Bangun Nusa Mandiri (Sinar Mas Group) yang ingin merambah wilayah adat mereka guna membuka perkebunan kelapa sawit. Lain lagi yang terjadi di Dusun Batulayar Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Karena tidak pernah melakukan sosialisasi, dan juga mayoritas warga menolak masuknya perusahaan, warga menghalang-halangi alat berat milik PT Sentosa Asih Makmur (SAM) yang ingin merambah lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Akibat perlawanan masyarakat tersebut perusahaan kemudian melaporkan warga ke Polisi dan akhirnya salah seorang warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Galing. Banyak lagi contoh kasus praktek diskriminasi perlakuan aparat penegak hukum yang lamban menangani laporan warga, tapi begitu cepat penanganan kasusnya jika yang melaporkan adalah pihak perusahaan.
Fakta-fakta empirik di atas ternyata berbanding terbalik jika kita lihat betapa seorang Anggodo Widjojo masih bebas berkeliaran tak tersentuh hukum. Sepertinya aparat penegak hukum di Republik ini masih sungkan untuk menangkap orang-orang yang memiliki akses politik dan ekonomi begitu kuat. Padahal jelas-jelas terungkap rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa oknum petinggi hukum di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait skenario untuk menghentikan langkah KPK dalam mengusut perkara korupsi yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo (Buronan KPK yang sedang bersembunyi di Singapura). Jadi benar adanya pameo yang menyatakan bahwa hukum itu ibarat pisau dapur yang hanya tajam untuk kalangan bawah (baca; masyarakat miskin), tapi ia menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kalangan atas yang memiliki akses ekonomi dan politik. Prinsip rule of law yang menjadi roh bagi tegaknya negara hukum (rechtstaats) hanya sebatas slogan dan retorika belaka ketika kepentingan ekonomi dan kekuasaan masih menjadi panglima di Republik tercinta ini.
B. Macetnya Saluran Pemenuhan Keadilan
Secara normatif, berbagai regulasi negara sebetulnya telah memberi ruang akses keadilan guna menjamin hak dan kewajiban masyarakat. Oleh karenanya, hukum negara mesti berfungsi untuk mengatur lalu-lintas kepentingan antar warga negara di level horizontal, serta antar warga dengan negara di level vertikal. Dengan demikian, ketika terjadi sengketa baik vertikal maupun horizontal yang dialami warga, negara telah menyiapkan perangkat dan mekanisme saluran penyelesaian sengketa tersebut. Beberapa hak warga yang dilindungi negara dapat diuraikan antara lain ;
1. Hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 45).
2. Hak untuk hidup (Pasal 338, 340 & 359 KUHP).
3. Hak atas kepemilikan barang/ benda (Pasal 362 KUHP)
4. Hak atas kehormatan pribadi/ nama baik (Pasal 310 & 311 KUHP)
5. Hak untuk berpolitik dan menduduki jabatan-jabatan publik (UU Parpol, UU Pemilu, Β Quota 30% untuk perempuan, UU Pemda, PP Pilkada, dll).
6. Hak atas pembangunan/ pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dll)
7. Hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan baik (UU KDRT, UU Traficking).
8. Hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi/ korban (UU No 13 Tahun 2006 tentang Perindungan Saksi & Korban).
9. Hak atas informasi (UU KIP)
10. Hak untuk terlibat/ berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
11. Hak untuk melakukan upaya hukum (tuntutan/ gugatan/ permohonan). Adapun bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain ;
a. Gugatan Biasa/Perorangan.
b. Gugatan Perwakilan Kelompok/ Class Action.
c. Gugatan Organisasi/ Legal Standing.
d. Gugatan Warga/ Citizen Lawsuite.
e. Gugatan Pra-peradilan atas kesalahan prosedur dan atau SP3 yang dilakukan aparat Β penegak hukum (polisi/ jaksa). 5 bentuk gugatan ini biasanya diajukan di Pengadilan Negeri.
f. Laporan kepada penegak hukum atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana.
g. Gugatan atas keputusan pejabat publik/ Beshicking (SK/Pergub, SK/Perbub, SK/Perwako, dll) yang dianggap merugikan ke PTUN.
h. Permohonan Judicial Review atas PP atau Perda yang dianggap merugikan ke Mahkamah Agung.
i. Permohonan Judicial Review atas UU yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi/ UUD 45 ke Mahkamah Konstitusi.
Walaupun telah banyak aturan dan mekanisme legal sebagai bentuk akomodasi dan perlindungan hukum bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi masih banyak ditemukan fakta di lapangan masyarakat menjadi korban dari sebuah kebijakan. Pada satu sisi memang harus diakui bahwa masyarakat belum berdaya, belum mengerti hak-haknya yang dilindungi hukum, dan masih dalam suasana kebatinan yang takut ketika bersentuhan dengan urusan hukum. Hukum merupakan sesuatu yang sangat sulit, rumit, dan mahal bagi golongan masyarakat bawah. Disisi lain, pemerintah yang semestinya melayani dan mengayomi masyarakat masih menggunakan paradigma lama. Produk hukum merupakan ekspresi kehendak penguasa/pemerintah, kebijakan adalah buah dari niat baik pemerintah. Jadi masyarakat terima saja apa yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintahlah yang berwenang membuat kebijakan. Padahal kebijakan yang dikeluarkan tersebut mengatur serta mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini tentu relevan kalau kita amati trend dikeluarkannya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Sementara faktanya dilapangan areal konsesi yang diberikan tersebut termasuk lahan pertanian dan perkebunan produktif milik masyarakat. Praktek-praktek pemberian izin secara by pass seperti itulah yang mengakibatkan munculnya perlawanan masyarakat guna menolak masuknya perusahaan.
Sebagai negara hukum yang menerapkan prinsip rule of law, sudah semestinya sengketa-sengketa yang timbul akibat kebijakan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hal itu pun merupakan opsi terakhir ketika upaya mediasi dan negoisasi para pihak yang bersengketa menemui jalan buntu. Dalam kasus Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan misalnya, bisa saja masyarakat yang menolak terbitnya izin tersebut melakukan upaya hukum gugatan pembatalan SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN. Akan tetapi problemnya adalah; prosedur pengajuan gugatan ke PTUN maksimal 90 hari atau 3 bulan setelah SK Bupati itu dikeluarkan. Sementara masyarakat baru tahu akan keberadaan izin tersebut setelah 6 bulan atau bahkan satu tahun setelah izinnya dikeluarkan Bupati. Jadi secara prosedural masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak-haknya karena terbentur dengan hukum acara yang berlaku. Pertanyaannya kemudian; kemana lagi saluran serta upaya apa yang dapat ditempuh masyarakat guna memperjuangkan hak-haknya tersebut ?
C. Trend Delegitimasi Hukum: Tantangan Pemenuhan Keadilan di Indonesia
Fenomena gerakan sejuta facebookers bebaskan Bibit-Candra (dua orang pimpinan KPK yang dikriminalisasi dengan tuduhan menerima suap dari Anggoro Widjojo dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perintah cekal), serta massifnya gerakan βKOIN UNTUK PRITAβ membuktikan bahwa publik (baca; masyarakat umum) semakin tidak percaya dengan proses penegakan hukum. Dugaan kuat bahwa telah terjadi rekayasa dalam proses hukum terhadap Bibit-Candra sebagaimana kesimpulan Tim 8 (Tim verifikasi dan pencari fakta bentukan Presiden sebagai respons atas massifnya perlawanan publik atas penahanan Bibit-Candra oleh Mabes Polri), semakin meruntuhkan kewibawaan lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kapolri dan Jaksa Agung yang pada awalnya tetap berkeras bahwa alat bukti yang didapatkan cukup guna menahan dua pimpinan KPK, akhirnya harus tunduk pada instruksi Presiden agar menghentikan proses hukum kasus tersebut setelah menerima kesimpulan hasil kerja Tim 8. Langkah Presiden SBY itu juga setelah melihat fakta meluasnya protes masyarakat yang tidak hanya mengakibatkan krisis terhadap lembaga hukum, akan tetapi telah mengarah pada delegitimasi atas pemerintahan yang dikomandandani SBY. Disamping berbagai masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh media yang mendesak agar kasus Bibit-Candra dihentikan proses hukumnya jika pemerintah tidak ingin membayar ongkos politik dan sosial begitu besar.
Dalam kerangka berfikir legal-positivistik, tentu saja penyelesaian kasus Bibit-Candra tersebut dianggap out of the judicial track. Sebab pengadilan merupakan ajang pembuktian yang dibenarkan dalam system hukum yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu, berdasarkan criminal justice system atau sistim peradilan pidana, maka kasus Bibit-Candra tersebut harus diteruskan ke pengadilan. Di ruang pengadilanlah kemudian baru dibuktikan apakah benar telah terjadi rekayasa dalam proses hukum terhadap dua pimpinan KPK tersebut. Β Akan tetapi dalam kasus ini akhirnya ternyata Presiden SBY sebagai Kepala Negara lebih mengutamakan memenuhi rasa keadilan masyarakat ketimbang kepastian hukum.
Dalam konteks lokal, fenomena dicabutnya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan atas PT SAM oleh Bupati Sambas akibat desakan ribuan massa dari 3 kecamatan (Sejangkung, Galing dan Teluk Keramat) yang menduduki kantor bupati merupakan yang pertama terjadi di Kalbar. Untuk lebih jelasnya perhatikan deskripsi dibawah ini;
Kasus ini bermula pada Januari 2007 masyarakat mendapati kenyataan bahwa di lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi topangan hidup mereka, telah dipatok oleh perusahaan (PT SAM yang mendapatkan konsesi lahan seluas 16.300 ha di wilayah kecamatan Sejangkung, Teluk Keramat dan Galing). Setelah ditelusuri informasinya, ternyata PT Sam telah mengantongi izin sejak bulan April 2006. Menyikapi kondisi faktual tersebut maka masyarakat mulai melakukan upaya konsolidasi guna merumuskan langkah-langkah advokasi yang akan dilakukan. Berbagai usaha kemudian dilakukan masyarakat guna memperjuangkan hak-hak atas tanahnya tersebut. Mulai dari konsolidasi dengan aparatur desa, dialog dengan pihak Kecamatan, dialog hingga menggelar aksi damai ke DPRD. Tuntutan masyarakat tersebut direspons oleh DPRD dengan merekomendasikan ke Bupati agar meninjau ulang status izin PT SAM.
Setelah berbulan-bulan tanpa ada kejelasan, sementara perilaku orang-orang perusahaan arogan dilapangan membuat masyarakat semakin resah. Emosi masyarakat memuncak setelah tokoh penggeraknya yaitu Kepala Desa Sekuduk Kecamatan Sejangkung yang juga Ketua STSD/Serikat Tani Serumpun Damai dikeroyok orang tak dikenal hingga harus dirawat selama 3 hari di RSAA Pontianak. Akhirnya pada tanggal 24 Juni 2008 masyarakat melakukan aksi besar-besaran dengan kekuatan massa hampir 10 ribu orang menduduki Kantor Bupati dengan tuntutan agar Bupati segera mencabut izin PT SAM. Mendapati kenyataan tumpah-ruahnya masyarakat desa dari 3 Kecamatan dengan tuntutan yang tegas, Bupati tidak punya pilihan lain selain memenuhi tuntutan tersebut dengan membuat pernyataan akan segera mencabut izin PT SAM. Keesokan harinya dikeluarkanlah SK Bupati Nomor 181 A Β Tahun 2008 Β yang mencabut Keputusan Bupati No. 81 Tahun 2006 tentang IUP PT SAM & Keputusan Bupati No. 193 Tahun 2006 Β Tentang Izin Lokasi PT SAM.
D. Alternatif & Peluang Pemenuhan Keadilan
Deskripsi yang tergambar di atas dapat disimpulkan bahwa sengketa hak yang dialami masyarakat selalu menempatkan masyarakat sebagai korban akibat macetnya saluran hukum penyelesaian sengketa. Oleh karenanya, upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat tidak mungkin hanya bertumpu dan mengandalkan mekanisme saluran hukum. Untuk itu, harus diupayakan alternatif-alternatif pemenuhan keadilan masyarakat dengan menggunakan beberapa instrumen dan pendekatan. Dalam konteks ini, mungkin menarik untuk dipelajari pengalaman advokasi yang dilakukan oleh Walhi/Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalbar dan Lembaga Gemawan.
Kasus konflik lahan masyarakat Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan PT Ledo Lestari, menyikapi kasus ini Walhi Kalbar menggampanyekannya sebagai pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. Karena isunya adalah pelanggaran HAM, maka Walhi melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI dan membawa Kepala Desa dan anggota BPD/Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan testimoni di depan para komisioner lembaga negara tersebut. Komnas HAM kemudian melakukan monitoring kasus dengan menurunkan Tim guna melihat langsung situasi lapangan. Setelah melakukan serangkaian verifikasi lapangan, akhirnya Komnas HAM menyimpulkan memang telah terjadi pelanggaran HAM atas masyarakat adat Desa Semunying Jaya. Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada para pihak diantaranya perusahaan, Bupati Bengkayang dan Instansi terkait. Perkembangan terakhir dari kasus ini adalah pada tanggal 19 November 2009 kemarin telah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi oleh Polres Bengkayang dengan melibatkan jajaran Pemda Bengkayang, BPN serta LSM (Walhi Kalbar). Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa memang PT Ledo Lestari telah merambah lahan masyarakat adat dan harus menghentikan aktivitasnya. Kasus ini sampai sekarang masih dalam pantauan Komnas HAM penyelesaiannya.
Disamping itu, demi adanya kepastian hukum status tanah adat masyarakat Desa Semuning Jaya, Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Kalbar bersama Walhi Kalbar sedang mendorong penetapan status hutan adat kepada Bupati Bengkayang.
Kasus kedua adalah sengketa tapal batas antara lahan masyarakat Desa Senujuh dan Dusun Sajingan Kecil Desa Semangaβ Kabupaten Sambas dengan areal konsesi 2 anak perusahaan Wilmar Internasional Group yaitu PT Wilmar Sambas Plantation (WSP) dan PT Agro Nusa Investama (ANI). Pembelajaran dari pengalaman advokasi kasus yang didampingi oleh Lembaga Gemawan ini adalah menggunakan instrumen yang berlaku di tingkat Internasional. Wilmar Internasional Group merupakan anggota aktif Rountable Suistainable Palm Oil/RSPO (Forum Minyak Sawit Berkelanjutan yang terdiri dari perusahaan sawit, eksportir CPO, pembeli CPO, Bank-bank internasional yang memberi kredit, NGO, Serikat Petani, dll). Disamping itu, Wilmar International Group juga merupakan debitur/peminjam dana kredit investas dari International Finance Coorporation/IFC (sebuah anak perusahaan dibawah Group Bank Dunia yang memberikan kredit investasi kepada sektor swasta). Β Untuk lebih jelasnya perhatikan deskripsi dibawah ini ;
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan data, informasi serta investigasi lapangan, Lembaga Gemawan bersama Kontak Rakyat Borneo dan Milliue Defensie-sebuah LSM Internasional di Belanda mengeluarkan laporan temuan lapangan yang dikampanyekan di tingkat internasional. Laporan itu terutama ditujukan kepada RSPO dan IFC-World Bank sebagai pemberi dana kepada Wilmar international. Ketentuan yang berlaku di pasar minyak sawit internasional adalah tidak boleh membeli minyak sawit atau CPO yang dihasilkan dari praktek perkebunan yang telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Ketentuan serupa juga berlaku di Forum RSPO dan IFC-WB, sehingga jika anggota RSPO terbukti melakukan praktek perkebunan yang telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, maka selain akan dikeluarkan dari keanggotaanya di RSPO juga akan ditolak produk CPOnya di pasar internasional. Sedangkan di IFC-WB sanksinya jika peminjam dana kredit investasinya terbukti melakukan praktek itu, maka dana pinjamannya akan Β dihentikan.
Pelajaran yang menarik dari proses advokasi kasus ini adalah ketika IFC menerima laporan dari LSM/masyarakat, kemudian IFC-Bank Dunia menurunkan Tim dari CAO/Compliance Advisory Ombudsman (lembaga dibawah Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC dan berfungsi menerima pengaduan dan memediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan peminjam dana kredit mereka dengan masyarakat lokal).
Tim CAO kemudian turun ke lapangan dan secara berkala melakukan mediasi penyelesaian sengketa antara 2 anak perusahaan Wilmar International yaitu PT WSP dan PT ANI dengan masyarakat. Mediasi dan negoisasi antara PT WSP dan PT ANI dengan perwakilan masyarakat Desa Senujuh dan Dusun Sajingan Kecil Desa Semangaβ juga melibatkan LSM dan unsur Pemda dan DPRD Sambas sebagai peninjau. Setelah lebih dari 1 tahun perundingan berlangsung, akhirnya tercapailah kesepakatan kedua belah pihak yang intinya perusahaan mengakui kesalahannya dan sanggup membayar ganti rugi atas hutan yang telah ditebang. Selain itu juga perusahaan memberikan konpensasi atas hilanggnya mata pencarian masyarakat akibat hutan telah gundul, memberi bantuan pembangunan, serta memfasilitasi masyarakat yang ingin menjadi petani plasma.
Yang menarik dari kasus ini adalah bahwa penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme dan prosedur yang berlaku di IFC-WB merupakan kasus yang pertama di fasilitasi oleh CAO di wilayah Asia Tenggara. Pengalaman advokasi ini sekarang menjadi rujukan bagi masyarakat lokal/adat di Indonesia yang sedang bersengketa dengan perusahaan perkebunan sawit peminjam dana kredit investasi IFC-World Bank.
Selain menggunakan instrumen dan pendekatan seperti yang dipaparkan di atas, sebetulnya peluang pemenuhan keadilan juga terbuka lewat kebijakan-kebijakan lokal yang inovatif dan berpihak pada masyarakat. Sebut saja misalnya kebijakan pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis yang sekarang mulai diterapkan ditingkat kabupaten seperti yang dilakukan oleh Pemda Kayong Utara.
E. Penutup: Meretas Jalan Pemenuhan Keadilan
Di tegah situasi ketidakpastian, krisis kepercayaan terhadap lembaga dan sistem hukum yang sedang berlangsung sekarang ini, tidak mungkin pemenuhan keadilan masyarakat dapat diupayakan lewat mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Sebab hukum hanya menjadi salah satu sarana (baca; bukan satu-satunya) dalam pemenuhan keadilan masyarakat.
Jika memungkinkan dan ada garansi bahwa sistem hukumnya dapat berjalan secara benar, maka dapat saja ditempuh jalur hukum. Β Jika tidak, maka harus diupayakan saluran alternatif guna menyelesaikan sengketa yang dialami masyarakat, termasuk mendorong tekanan publik dalam merubah dan mendesakkan agenda kebijakan. Sebab sepertinya transisi perubahan di negara ini berlangsung cukup lama, dan kita selalu saja kehilangan momentum dalam melakukan reformasi sistem hukum yang ada. Semoga saja hiruk-pikuk pasca kasus Bibit-Candra dan pengusutan skandal Bank Century dapat dimanfaatkan sebagai momentum guna membenahi sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan. Jika momentumnya terlewatkan kembali, kita tidak dapat memprediksi bagaimana situasi yang akan terjadi ke depan. Dan bukan tidak mungkin akan terjadi pembangkangan massal yang mengarah pada munculnya revolusi sosial. Oleh karena itu, peluang-peluang pemenuhan keadilan lewat inovasi kebijakan lokal mesti didorong lebih maksimal, sebelum kekhawatiran banyak pihak itu benar-benar terjadi. Wallahuaβalam.
———————————————————————-
1. Disampaikan dalam Annual symposium On Law Studies STAIN Pontianak, tanggal 12 β 14 Januari 2010.
2. Penulis adalah Dewan Pengurus Lembaga Gemawan.