Gemawan News.
Sekolah Anti Korupsi melanjutkan latihan pada materi berikutnya, adapun materi yang akan di bahas terkait Korupsi di Sektor Anggara (APBN/APBD/Dana Desa), yang dilaksankan di kantor Swandiri Institut, pada pukul 15.00 – 17.30 WIB, hari Kamis/ 22 september 2016.
Terkait agenda materi tersebut, yang di pandu oleh salah satu aktivis senior di Kalimantan barat , Muhammad Lutharif, juga merupakan Direktur di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, Kontak Rakyat Borneo, juga mantan Aktifis Gemawan.
Menurut Muhammad lutharif yang keseharianya di panggil Anong, mengatakan bahwa untuk mengkaji kasus korupsi pada zaman sekarang setelah pasca Reformasi masyarakat di mudahkan dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Impormasi Publik.
Ditambah lagi, Lanjut Anong, dengan Teknologi yang semakin mempermudahkan dalam pengawasan anggaran , salah satu sistem yang di publikasikan adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang merupakan salah satu Website yang membuka informasi terkait pengadaan lelang Proyek Negara.
Secara langsung dalam pengawasan setiap anggaran akan bisa di update oleh public untuk di analisis terkait penyimpangan-penyimpangan setiap proyek negara yang di anggarkan di tambah lagi dengan kewenangan dan keterbukaan Media dalam mempublikasi kan berita-berita terkait kasus-kasus Korupsi.
Dalam konteks kasus korupsi problem utama dalam adalah Mark up dan Mark Down anggaran sedangkan untuk tingkat kesulitan dalam pengawasan pada Mark Down anggaran, di tambah lagi korupsi di sector Sumber Daya Alam dalam pemberian konsesi ijin lahan di masyarakat.
Pada dasarnya dalam kasus korupsi yang terjadi di awali dari tahap perencanaan setiap pembangunan yang sering di perdebatkan terkait tahap perencaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang menjadi strategi para pejabat elit politik dalam rancangan yang rentan terjadinya indikasi korupsi.
Terkait hall tersebut konteks pengawasan anggaran lebih memfokuskan pada Dewan Perwakilan Rakyat tak ayal setiap perencanaan Pembangunan di rancang oleh pihak Legislatif.
Apalagi sekarang lahirnya Undang-undang Desa No 6 tahun 2014, yang memberi kewenangan penuh desa dalam mengatur setiap anggaran pembangunanya bahkan sampai pada tahap perencanaan anggaran desa juga berdasarkan RPJM desa yang di sebut RPJMdes , hal ini juga menjadi salah satu sector penting bagi masyarakat Dalam melakukan pengawasan anggaran desa di setiap wilayah masing-masing.
Tambah Anong, untuk Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) Juga megalami deficit anggaran ketimbang anggaran yang di keluarkan, Ini juga menjadi PR kita bersama dalam mengawal anggaraan daerah kita sendiri khususnya pada Pendapatan Anggaran Daerah .
“Bahkan ada beberapa daerah sampai saat ini PAD nya jauh lebih rendah dibanding Belanja daerahnya hal ini juga merugikan negara , dengan pendapatan pajak yang jauh lebih kecil tak ayal kalau negara selalu di rugikan akibat sebuah kebijakan politik terkait daerah otonomi yang tidak memenuhi standar untuk menjadi daerah Otonomi Baru”, Tegas Anong. (WLY)