Hakim Di Kalbar

Gemawan News.

Sekolah Anti Korupsi yang di pimpin Oleh Staf Ahli Hukum Gemawan Sri haryanti yang menjabat Kepala Sekolah Saksi dengan panggilan keseharian nya di sapa Anti melanjutkan agenda pelatihan dengan Para peserta Studi class yang dilaksanakan di Kantor Swandiri Institut, pada pukul 19.00-21.00 WIB, Kamis/22 september 2016.  

Agenda kegiaatan yang dilanjutkan dengan materi Pemantauan Hakim dan Mendorong Peradilan Bersih, yang di pandu oleh pemateri  Budi Darmawan dari instansi Penghubung Komisi Yudisial Kalbar (PKY).

Menurut  Budi Darmawan, komisi yudisial pada pasca Orde Baru (Orba), KY masih di bawah posisi Hakim, bahkan ruang gerak KY juga di persempit oleh Hakim, setelah pasca Reformasi UU tentang kewenangan  KY di Revisi menjadi KY mempunyai kewenangan posisi di atas Hakim dalam mengawasi dan pemantauan Hakim baik dari proses persidangan maupun keperibadian  Hakim.

Beberapa hal terkait tujuan KY, lanjut Budi, pertama mendukung terwujudnya kekuaasan kehakiman yang mandiri untuk menegakan hukum dan keadilan, kedua meningkatkan integritas , kapasitas dan propesionalitas hakim sesuai kode etik serta pedoman hakim dalam hal prilaku menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Dari tujuan tersebut ada beberapa hal yang masih menjanggal di KY, terkait Jabatan dan kapasitas hakim masih mengikuti Kemenpan dan RB. Dalam konteks nya kapasitas Hakim mengikuti kepegaawaian Pemerintah.

Tambah budi, untuk wewenang komisi yudisial , yaitu pertama mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

kedua menjaga dan menegakan kehormatan , keluhuran martabat dan prilaku hakim, ketiga menetapkan Kode Etik atau pedoman prilaku hakim ( KEPPH ) bersama- sama dengan mahkamah agung.

“Ketiga menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik prilaku hakim (KEPPH ),terkait poin ini Ky di berikan wewenang penuh untuk memberikan sanksi kepada hakim berupa teguran bahkan sampai pemecatan”, Ungkap Budi.

Tambah Budi, KY dapat meminta bantuan melibatkan aparat peneggak hokum dalam melakukan penyadapan ,perekaman dalam hal dugaan pelanggran kode etik.

Sedangkan untuk tugas KY, di beri wewenang seratus persen dalam pengusulan dan pengangkatan hakim agung dan hakim ad Hoc bahkan sampai pada tahap seleksi juga di tentukan oleh KY.

Selain itu, lanjut Budi menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat dan prilaku hakim juga menjadi wewenang KY, dalam hakim menjalankan pekerjaanya.

Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode etik atau pedoman prilaku hakim, serta salah satu inisiatif KY, adalah pengusulan Undang-Undang dalam peningkatan kapasitas dan keehjtraan hakim.

Tambah Budi, dalam teknis tata cara pelaporan ke KY, yaitu di sampaikan secara tertulis di tujukan kepada ketua Komisi Yudisial, surat laporan menyebutkan identitas pelapor , menyebutkan nama dan jabatan pelapor bahkan setelah laporan sudah mendapatkan register, untuk   impormasi perkembangan laporan dapat di peroleh melalui petugas yang telah di tunjuk.

“Laporan tidak di pungut biaya , serta komisi yudisial tidak dapat membatalkan/ mengubah putusan, menunda/memerintah eksekusi maupun laporan yang dapat di periksa oleh komisi yudisial adalah dugaan pelanggaran KEPPH”, Ungkap Budi.

Tambahan lain, peserta akan melaksanakan Sekolah Anti Korupsi dilapangan untuk memantau kegiatan hakim di persidangan dalam membantu KY, dan di pandu oleh KY itu sendiri.(Wly)

Peserta Saksi Siap Pantau Hakim Di Kalbar
Tag pada: