Pontianak (Gemawannews)-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat, memasuki tahun ke-empat pembahasannya sejak ditetapkan UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, masih menyisakan berbagai persoalan krusial. Banyak hal yang belum terakomodir mulai dari gender, masyarakat adat dan lokal serta petani maupun perlindungan terhadap komoditas, varietas dan spesies unggulan lokal, pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat serta mekanisme pencegahan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang.

Lembaga Gemawan bekerjasama dengan The Asia Foundation menyelenggarakan workhshop tentang “Mainstreaming Perspektif Gender, Masyarakat Adat dan Lokal Serta Petani Dalam Penataan Ruang Provinsi Kalbar”, yang dilaksanakan selama dua hari 4-5 Sepetember 2012, bertempat di Hotel Kapuas Dharma.

Berbagai materi yang dikupas dalam workhsop tersebut menghadirkan pakar-pakar yang ahli dibidangnya, seperti Julia (Peneliti Gender), Supriyanto (Ketua Prodi Diploma III Perkebunan Faperta Untan), Hamdani (Dosen Fakultas Hukum Untan).

Adapun peserta workhsop, utusan dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan maupun instansi pemerintahan Provinsi dan Kabupaten.

Untuk hari pertama, banyak hal yang tereksplorasi dari ketiga narasumber diantaranya bagaimana peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam, tanaman perkebunan rakyat yang potensial dikembangkan dalam rangka menunjang kelestarian wilayah, dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dalam kebijakan penataan ruang di Kalimantan Barat.

Dipaparkan Julia, masih lemahnya akses dan kontrol perempuan terhadap SDA yang mereka kelola dibandingkan laki-laki, baik di isu hutan, tanah maupun air sehingga mempengaruhi aspek kesejahteraan perempuan. Untuk itu Perempuan sebagai narasumber utama untuk perencanaan tata ruang wilayah sangat penting.

“Pelibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan SDA meningkatkan efektivitas dan efisiensi perencanaan dan pelaksanaan program,’’tegasnya.

Hampir seluruh Kabupaten di Kalbar mengandalkan pertanian/perkebunan sebagai sumber penghasilan daerah setelah sektor kehutanan menurun. Secara tradisional masyarakat Kalbar sudah akrab dengan pekerjaan berkebun, dimana tanaman  yang dibudidayakan adalah Kelapa, Kopi, Karet, Lada, Tebu, dan sebagainya, papar Supriyanto.

Menurutnya, sistem perkebunan besar baru mulai berkembang pesat era 1980-an. Sistem perkebunan besar hanya mengembangkan komoditas yang terbatas (Kelapa sawit dan karet) untuk itulah terjadi ketimpangan pengembangan antar komoditas perkebunan.

“Hingga kini, semua pihak yang terkait seolah sepakat bahwa kelapa sawit adalah anak emas sektor ini sehingga komoditas-komoditas lainnya layak untuk dikesampingkan,”ujarnya.

Lanjut ia menambahkan, sudah sepantasnya ada kajian pengarusutamaan petani dan perkebunan rakyat yang berbasis agroforestry/wanatani dalam penataan ruang maupun penyediaan informasi terkait jenis komoditas rakyat yang ada di Kalimantan Barat dan analisis peluang untuk dikembangkan.

Saat ini kenyataannya sawit menjadi tanaman perkebunan yang didukung pemerintah tetapi tanaman tradisonal perkebunan harus tetap dijaga dan diusahakan oleh petani untuk diversifikasi usaha agar tidak hanya tergantung pada tanaman kelapa sawit.

Pengembangan perkebunan yang berbasis pada tanaman tradisional rakyat merupakan salah satu upaya mengurangi tingkat pengangguran terbuka yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya, terang Supri mengakhiri.

Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, yakni alih fungsi, dimana alih fungsi yang tidak beraturan.  Untuk menekan laju degradasi tersebut maka dikeluarkanlah kebijakan UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Hamdani.

Rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Provinsi  yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan kab/kota (pasal 22 ayat (2), untuk itu amanat UU 41 Tahun 2009 seharusnya di akamodir dalam RTRWP Kalimantan Barat.

“lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan salah satu hak kelola masyarakat sehingga tidak boleh mengesampingkan dalam penyusunannya RTRWP dengan kata lain RTRWP Kalbar wajib mengakomodir perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,’’ tegas Hamdani.

Memasuki hari kedua workhshop di lanjutkan dengan diskusi peserta dan konferensi Pers. Salah satu peserta Elias dari ID menuturkan, bagaimana kita bisa melihat kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan, kawasan hutan, kawasan lindung yang sebelumnya sudah ada masyarakat yang bermukim, dan ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.

“Jika membuat peta harus ada pengakuan masyarakat yang bermukim di kawasan lindung, saya tidak melihat bahwa dalam RTRWP mangakomodir hal tersebut,’’tandasya.

Sementara itu Juru bicara Koalisi Hermawansyah dalam jumpa pers kepada awak media cetak dan elektronik mengungkapkan, RTRWP cenderung memihak kepentingan investasi, ketimbang bagaimana memastikan masyarakat dapat hidup dan mengelola lahan tanpa potensi ancaman kriminalisasi, kata Wawan.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar memastikan bahwa wilayah pemukiman masyarakat didalam kawasan hutan harus di enclave, lahan pertanian pangan berkelanjutan dipastikan sebaran lokasinya, komoditas, varietas dan spesies unggulan lokal serta dilindungi dalam RTRWP. Menurut Koalisi, RTRWP harus memastikan adanya pengakuan wilayah kelola masyarakat serta mekanisme pencegahan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang.

“Para kandidat Gubernur & Wakil Gubernur yang akan ‘bertarung’ pada tanggal 20 September 2012, agar menjadikan RTRWP yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai rujukan arah kebijakan pembangunan,” tegas Hermawansyah.

Koalisi juga mengajak semua pihak untuk mengawal kebijakan dan proses pembahasan RTRWP agar tidak keluar dari prinsip keadilan, keterpaduan dan keberlanjutan. (Joy)

RTRWP Kalbar Belum Akomodir Berbagai Persoalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *