Pontianak (Gemawannews)-Posko Awaslupadu yang terdiri dari berbagai lembaga, LSM dan organisasi masyarakat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil Dalam Pengawasan Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat”, Jumat (14/09/12) bertempat halaman Kantor Panwaslu Kalbar.

Nicodemus Ale salah satu pemateri menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya pelaksanaan proses demokrasi menunjukkan semakin tinggi tingkat pelanggaran. Belum lagi meningkatnya jumlah peserta pemilu (suara) dan belum maksimalnya kesadaran berpolitik yang baik, untuk itulah mengapa perlu adanya pengawasan.

“Pengawasan pemilu merupakan upaya untuk menjamin terlaksananya proses demokrasi (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan dengan konsisten,” ujar Aktivis Walhi Kalbar ini.

Ia menambahkan, masyarakat sipil berperan sebagai kontrol sosial untuk menjamin jalannya proses demokrasi agar berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari jalurnya. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilukada menjadi persyarakatan menuju pemilu yang berkualitas dikarenakan masyarakat merupakan mitra organisasi pelaksanan pemilu terutama melakukan pengawasan dalam proses menuju demokrasi.

Pemahaman politik yang baik dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat sehingga paham dan sadar melakukan pengawasan pada saat berjalannya proses demokrasi. “Untuk itu masyarakat perlu diberikan akses informasi terkait proses demokrasi seperti kriteria dan mekanisme pelaporan,” tambahnya.

Lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses berjalannya demokrasi/Pemilu. Pemantauan langsung bisa dilakukan pada saat proses demokrasi berlangsung misalnya dalam proses pencoblosan, penghitungan, pendistribusian suara. Serta pemantauan tidak langsung yang dilakukan dalam proses pra demokrasi berlangsung misalnya, pemasangan media/atribut kampanye.

Jika dalam melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung dan ditemukan pelanggaran maka si pengawas dapat membuat pengaduan atau pelaporan kepada pihak yang memiliki kewenangan seperti, KPU, Panwaslu, pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, kata Nico.

“Disisi lain pula, keselamatan pelapor harus benar-benar terjamin kerahasiaannya, ini agar mereka tidak dalam keterancaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Rita SH, Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kalbar menambahkan, Kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk memajukan proses demokrasi di Kalimantan Barat dengan menggandeng pihak-pihak terkait, baik itu lembaga dan organisaisi masyarakat.

Mengenai kinerja Panwaslu sesungguhnya sudah berkerja dengan maksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

“Sejauh ini penyampaian informasi mengenai pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU sudah kita sampaikan, baik kepada masyarakat, media maupun kepada tim kampanye kandidat,” katanya.

Apa bila ditemukan pelanggaran yang terjadi jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada panwaslu. “Kami sebagai pengawas pemilu tentunya akan memproses pengaduan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Joy)

Peran Masyarakat Sipil Dalam Pengawasan Pemilukada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *