Pontianak (Gemawannews)-Di Kalimantan Barat, terdapat 3 daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi urat nadi kehidupan dan pembangunan Propinsi Kalimantan Barat.

Ketiga DAS yang dimaksud terdiri dari, DAS Kapuas, yang membentang dari Kapuas Hulu sampai ke Kota Pontianak yang melintasi 5 kabupaten lainnya (Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Landak dan Pontianak), DAS Sambas merupakan wilayah yang membentang di Kabupaten Sambas dan DAS Pawan yang berada di Kabupaten Ketapang.

Ketergantungan masyarakat Kalimantan Barat disekitar DAS Kapuas meliputi, sumber air bersih, transportasi dan sumber income lainnya seperti usaha perikanan, ungkap ungkap Firanda, SH dari LPS AIR, Sabtu (16/06).

Untuk itu terkait mengenai RTRWP mutlak harus menampung tata kelola aliran sungai yakni DAS. Ia menegaskan bahwa RTWRP sama sekali belum melindungi tata kelola DAS.

“Kalimantan Barat dengan sungainya merupakan kebutuhan yang sangat dominan masyarakat kalbar, sudah sepantasnya tata kelola DAS harus masuk dalam RTRWP”, tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Firanda, bahwa hampir 90% daerah aliran sungai (DAS) di Kalimantan Barat mengalami krisis yang terjadi sebagai akibat pembukaan dan pengembangan kawasan watershed secara eksploitatif.

Kerusakan tersebut berasal dari berbagai aktifitas seperti penambang emas tanpa izin (illegal mining) yang menggunakan mercury, logging, pembukaan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, komplek pemukiman di kota besar dan aktivitas industri lainnya.

“Sungai di Kalbar kualitas airnya sudah sangat terkontaminasi oleh berbagai aktivitas investasi”, kata Firanda.

Menurutnya, sepanjang perusahaan atau investasi tidak menyediakan pengolahan limbah air, maka kontaminasi DAS akan terus berjalan.

“ketika limbah tersebut di olah, maka akan layak untuk di buang ke sungai. Tapi selama ini kan tidak pernah kita temui perusahan yang menyediakan pengolahan limbah, justru sebaliknya limbah dibuang langsung ke DAS”, sesal Firanda.

Untuk itulah ketegasan untuk mengakomodir tata kelola DAS dalam RTRWP sangat mutlak dilakukan demi menjaga kualitas sungai di Kalimantan Barat untuk sumber kehidupan masyarakat. “Pemerintah harus memasukan DAS Kalbar ke dalam RTWP agar mempunyai kekuatan hukum dan fungsi yang jelas”, pintanya. (Jy)

RTRWP Belum Lindungi Wilayah DAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *