Pontianak (Gemawannews)-Ketua Pansus RTRWP Retno Pramudya menjelaskan, Informasi mengenai RTRWP dari semua stakeholder sangat diperlukan Pansus sebagai bahan masukan untuk pembahasan RTRWP, katanya dalam Public Hearing dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, Senin (18/06/12).
Ia mengakui bahwa Pansus RTRWP kurang mendapatkan akses informasi dari berbagai daerah mengenai RTRWP. “Selama ini informasi data detil mengenai RTRW daerah kab/kota sangat kurang mereka dapatkan”, kata Retno.
Padahal pihak-pihak terkait didaerah sudah beberapa kali kami undang, tapi yang mereka hadirkan justru orang-orang yang kami pandang kurang berkompeten memberikan informasi.
“Kami sudah mencoba mengundang pimpinan daerah, DPRD, artinya Pansus coba melakukan koordinasi mengenai RTRW di daerah, tapi sepertinya kurang transparan informasi yang diberikan sehingga tidak maksimal ”, ujar Politisi PPP ini.
Lebih lanjut Retno mengungkapkan, sekarang ini pansus hanya menerima draf RTRWP, kita pandang ranperda tersebut masih draf, untuk itulah kami tetap komitmen minta masukan dari masyarakat.
Kami belum mengakhiri pansus ini, dan pansus akan terus berjalan sehingga persoalan-persoalan yang terjadi bisa di carikan solusi. Tidak hanya Publik Hearing yang kami lakukan, pansus akan merangkainya dengan beberapa langkah mengenai RTRWP.
Hingga saat ini, ia belum dapat memperkirakan kapan rampungnya penyusunan RTRWP Kalbar. Meskipun masih lama, namun menurutnya hal itu bukan suatu masalah, karena yang terpenting setelah dilegalisasi menjadi produk hukum berupa Perda, RTRWP Kalbar tidak merugikan masyarakat.
M. Syafrani Anggota Tim Pansus mengatakan, muatan Ranperda belum pernah kami bahas, apa lagi kami tidak akan buru-buru menetapkan RTRWP.
“Sekali lagi saya tegaskan kami masih belum mau membahas pasal-perpasal Raperda, sebelum segala persoalan mengenai RTRWP terselesaikan”, tegas Syafrani.
Inosensius anggota Pansus menambahkan, sudah 2 tahun langkah RTRWP yang dilakukan pansus, masukan dari koalisi merupakan kewajiban pansus untuk menindaklanjutinya karena informasi data NGO yang disampaikan sangat valid.
Untuk itu kami tidak mau terjebak mengenai limit waktu dan ikut berdosa dalam pengesahan RTRWP, katanya (Jy)