
GIAT MEMBANGUN: Walikota Pontianak H Sutarmidji mengajak berbagai lapisan masyarakat mendukung percepatan pembangunan kawasan di Rektorat Untan Pontianak, belum lama ini. FOTO: HUMAS PEMKOT PONTIANAK/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2016 mencapai Rp1,637 triliun. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama berbagai kelompok masyarakat membedah RAPBD Kota Pontianak 2016 di Rektorat Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Selasa (17/11/2013).
Langkah Walikota Pontianak H Sutarmidji SH MHum melibatkan elemen masyarakat hingga akademisi dan peneliti ini mendapat apresiasi banyak pihak. Khususnya di bidang transparansi anggaran di pembahasan RAPBD Kota Pontianak 2016.
Hadir dalam seminar publik yang dihelat Pemkot Pontianak dan Untan, Rektor Untan Prof Dr H Thamrin Usman DEA, Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Untan Prof Dr H Eddy Suratman SE MA, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Robert A Simanjuntak, dan Kasubdit Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri-RI Asnil.
Kemudian Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Knowladge Management Transparency International (TI) Indonesia Wawan Suyatmiko, non-governmental organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat, civil society organization (CSO) atau koalisi masyarakat sipil, akademisi, praktisi, profesional, dan perwakilan masyarakat lainnya.
Wali Kota Pontianak H Sutarmidji menjelaskan pendapatan pada RAPBD Pontianak 2016 mencapai Rp 1,637 triliun. Rinciannya dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp365 miliar, dana perimbangan Rp847 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp424 miliar.
“Belanja terdiri atas belanja tidak langsung (BTL) Rp768 miliar dan belanja langsung (BLI) Rp848 miliar,” kata Walikota Pontianak H Sutarmidji.
Komponen BTL, lanjut dia, belanja pegawai mencapai Rp737,95 miliar atau 96,04 persen terhadap BTL.
Kemudian belanja subsidi Rp0,45 miliar atau 0,06 persen terhadap BTL, belanja hibah (pemberian cuma-Cuma) Rp18,72 miliar 2,44 persen BTL, belanja bantuan sosial (Bansos) Rp7,54 miliar 0,98 persen BTL, bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) Rp1,50 miliar 0,20 persen, belanja tidak terduga Rp2,24 miliar 0,29 persen.
“Belanja hibah dan Bansos ini tidak bisa dihapus dari APBD. Belanja hibah, misalnya untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak dalam menyediakan kantong dan lain-lain,” jelas H Sutarmidji.
Sedangkan Bansos harus tersedia terhadap perkara yang tidak bisa diprediksi. “Misalnya ada warga miskin sakit harus dirujuk ke Jakarta, bantuan dari BPJS (Badan Penyedia Jaminan Sosial) Kesehatan untuk biaya berobat, sedangkan biaya pesawat dan hidup di Jakarta pemerintah kota harus membantu,” jelasnya lagi.
Belanja pegawai pada BTL yang mencapai Rp737,95 miliar, rinciannya untuk gaji dan tunjangan Rp466,50 miliar atau 63,22 persen dari belanja pegawai.
Selanjutnya, tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kondisi dan prestasi kerja Rp45,58 miliar atau 6,18 persen dari belanja pegawai, tunjangan guru belum sertifikasi Rp2,47 miliar atau 0,33 persen, tunjangan sertifikasi guru Rp178,38 miliar 24,17 persen, makan minum harian pegawai Rp30,67 miliar 4,16 persen.
Berikutnya penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp4,00 miliar atau 0,54 dari belanja pegawai.
Insentif pemungutan pajak daerah Rp8,60 miliar atau 1,16 persen dari belanja pegawai. Insetif pemungutan retribusi daerah Rp1,75 miliar atau 0,24 persen dari belanja pegawai pada BTL.
“Belanja tidak langsung paling tinggi di belanja pegawai mencapai 96,4 persen. Turut menyumbang prosentase tinggi adalah tunjangan sertifikasi guru Rp178,38 miliar atau 24,17 persen dari belanja pegawai pada belanja tidak langsung. Harusnya dari pemerintah pusat langsung ke guru, tidak lewat APBD. Kalau tanpa tunjangan sertifikasi guru itu memang APBD Kota Pontianak terlihat lebih ramping tapi sehat,” papar H Sutarmidji.
Memasuki belanja langsung (BL) yang mencapai Rp848.27 miliar, rinciannya belanja pegawai Rp65,61 miliar atau 7,73 persen terhadap BL, belanja barang dan jasa Rp339,66 miliar atau 40,04 persen, dan belanja modal Rp443,01 miliar atau 52,22 persen.
“Rasio belanja modal terhadap jumlah belanja langsung 52,22 persen. Rasio belanja modal terhadap jumlah total belanja daerah 27,40 persen. Rasio total belanja pegawai pada BL ditambah BTL terhadap total belanja daerah 49,70 persen,” tutur H Sutarmidji.
Walikota H Sutarmidji mengatakan belanja bidang pendidikan Rp590,9 miliar atau 36,55 persen dari total belanja daerah, terdiri dari BTL Rp472,73 miliar dan BL Rp118,17 miliar, diperuntukkan berbagai kegiatan prioritas.
Seperti dukungan sekolah gratis 12 tahun, bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu, peningkatan mutu tenaga kependidikan, pembangunan gedung sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, hingga renovasi/pemeliharaan bangunan sekolah.
“Peningkatan kualitas sanitasi, halaman, dan pagar sekolah. Beasiswa bagi siswa berbakat, berprestasi, dan siswa tidak mampu. Pengadaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Pembiayaan sertifikasi guru, bantuan operasional pendidikan non formal dan lain-lain,” ucap H Sutarmidji.
Belanja Pemkot Pontianak di bidang kesehatan Rp201,31 miliar atau sekitar 12,45 persen dari total belanja. Rinciannya belanja Dinas Kesehatan Kota Pontianak Rp123,30 miliar, terdiri dari BL Rp67,05 miliar dan BTL Rp56,25 miliar. Kemudian belanja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak Rp78,01 miliar, rinciannya BL Rp63,04 miliar dan BTL Rp17,50 miliar.
“Apabila tidak masuk gaji maka besar anggaran kesehatan 10,02 persen dari total belanja daerah,” tambah H Sutarmidji.
Walikota H Sutarmidji menerangkan kegiatan prioritas bidang kesehatan antara lain untuk biaya operasional pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan fasilitas kesehatan lainnya. Pelayanan dasar kesehatan tanpa biaya. Asuransi kesehatan masyarakat miskis di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kemudian pengadaan alat-alat kesehatan. Pemeliharaan, rehabilitasi, dan pembangunan Puskesmas. Pembangunan maupun peningkatan sarana dan prasarana bangunan RSUD Kota Pontianak. Program perbaikan gizi masyarakat. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak, serta program lainnya.
“Belanja bidang pekerjaan umum Rp243,28 miliar atau 15,05 persen dari total belanja daerah, terdiri dari BTL Rp6,88 miliar dan BL Rp236,40 miliar,” kata H Sutarmidji.
Walikota Pontianak menjabarkan kegiatan prioritasnya untuk infrastruktur kota. Seperti pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan, trotoar, saluran drainase atau koker atau gorong-gorong. Pemeliharaan, rehabilitasi, hingga normalisasi saluran drainase/koker. Pembangunan turap.
Kemudian meterisasi lampu penerangan jalan umum. Pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum. Pengadaan alat berat dan lain-lain.
“Belanja bidang penataan ruang di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumaan Kota Pontianak Rp113,61 miliar atau 7,03 persen dari total belanja daerah, terdiri BTL Rp5,44 miliar dan BL Rp108,17 miliar,” ungkap H Sutarmudji.
Kegiatan prioritasnya antara lain, sambungnya, penataan ruang terbuka hijau atau taman kota. Pengendalian pemanfaatan ruang seperti pengawasan dan penertiban bangunan. Pembangunan booster (penguat saluran) air bersih. Peningkatan kualitas jalan lingkungan.
Pembangunan ataupun peningkatan kualitas drainase (saluran pengendali banjir) lingkungan. Fasilitasi penjaringan bantuan rumah tidak layak huni. Penyehatan lingkungan pemukiman/sanitasi kota.
Pembangunan, rehabilitasi, ataupun pemeliharaan bangunan gedung pemerintah. Penataan tepi Sungai Kapuas. Pembangunan Pasar Kenanga Pontianak. Detailed Engineering Design (DED) atau perencanaan kawasan Pasar Tengah dan lain-lain.
“Belanja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak Rp40,55 miliar atau 2,51 persen dari total belanja daerah, terdiri dari BTL Rp5,61 miliar dan BL Rp34,94 miliar,” kata H Sutarmidji.
Ia mengungkapkan kegiatan prioritas untuk penghijauan kota, pemeliharaan taman kota dan kontrol vegetasi, hingga penyapuan jalan kota. Pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Operasional TPA, pengadaan dan pemeliharaan kontainer TPS, hingga pelayanan dan penindakan pelanggaran Peratuan Daerah (Perda) Kebersihan. Penebasan bahu serta median jalan, dan lain-lain.
“Belanja prioritas lainnya sepertipelatihan keterampilan dan kewirausahaan ke masyarakat. Pengembangan sarana dan prasarana usaha kecil menengah (UKM) di setiap kecamatan. Penataan dan pengendalian pedagang kaki lima (PKL), dan lain-lain,” kata H Sutarmidji. (Gemawan-Mud)