Pojok Diskusi “Mendorong Desa Swandiri”

Pontianak – Diskusi ringan dengan tema “Membangun Desa Swandiri” menghadirkan Abdur Rozaki, Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogya, Kantor Swandiri Institute (13/5). Kegiatan yang dihadiri penggiat Gemawan dimulai pukul 15.00. Diawali dengan harapan diskusi yang disampaikan Laili Khairnur.

“Gemawan dari dulu konsen bekerja di desa, dalam advokasi dan pendampingan, satu sisi dengan keluarnya UU Desa 6/2014 mendorong kita untuk peningkatan kapasitas, khususnya kemampuan teknis, karena selain basis, kita juga mendampingi Pemerintah Desa,” kata Laili, Direktur Gemawan.

Diskusi Desa -Desa Swandiri-Menurut Rozaki, visi desa mandiri adalah desa yang memiliki kapasitas dalam menjalankan fungsi tata kelola pemerintahan (pelayanan public), memiliki kapasitas dalam menjalankan kewenangannya (pengelolaan sumber daya) lokal berskala desa, memiliki kapasitas mengembangkan aset dan potensinya (BUMDES), akses kelompok rentan dalam akses diinstitusi dan pemerintah desa, dan infrastruktur desa

Setelah penyampaian pengantar terkait visi desa mandiri dari Rozaki, disambung dengan berbagi cerita pengalaman oleh Muhaimin terkait pendampingan dan advokasi oleh Gemawan yang dilakukan selama ini di Kabupaten dan Kota. Selama ini banyak aset desa yang masuk dalam perijinan investasi. “Berdasarkan pengalaman selama ini, desa tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam mengelola aset, lahirnya UU Desa apakah bisa memberikan peluang terhadap desa dalam menggali potensinya”. Kata Bung Muhai, Program Manager Pengorganisasian Gemawan.

Terkait aset desa, kewenangan desa dalam mengelola potensi desa sedikit berat. Banyak aset desa yang tidak tercatat dengan baik, ada juga aset desa yang diambil alih oleh Negara dalam bentuk perijinan, dan ada juga aset yang digelapkan oleh Pemdes yang lama dalam bentuk guling aset. “BUM Desa menjadi daya dorong dalam pengembangan potensi desa, perlu pendataan yang jelas terkait aset,” ungkap Rozaki.

“Desa harus mampu mengembangkan minimal salah satu potensi yang ada di desa. Mulailah melakukan inventarisir kembali terkait aset desa. Terkait dengan Aset desa yang diambil oleh Pemkab untuk perijinan, dan bahkan menimbulkan banyak konflik lahan. Bisa kita coba menggunakan konsideran dalam UU Desa 6 terkait dengan hak asal usul maupun kewenangan desa untuk merebut kembali aset desa.” Tambah Rozaki dengan semangat.

“Perlu imajinasi yang kuat dalam pendampingan untuk kristalisasi dari proses demokrasi yang dilakukan masyarakat desa serta perlu melakukan memediasi desa dampingan dalam membangun jejaring ruang pembelajaran untuk membangun kolektifitas gerakan besar membangun desa dampingan Gemawan,” tutup Rozaki. zuni

Pojok Diskusi “Mendorong Desa Swandiri”