GEMAWAN NEWS – PONTIANAK, BERITANDA – Tim Ombudsman Republik Indonesia ( ORI) melakukan kunjungan sekaligus melakukan dialog dan diskusi di Kantor lembaga Gemawan pontianak pada hari senin tanggal 5 Juni 2012 yang dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.. Kunjungan dan diskusi ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang –undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan rencana pembentukan Kantor perwakilan ORI di Kalimantan Barat. Lembaga Gemawan mendapat kehormatan dari ORI untuk membantu menyiapkan rencana pembentukan Kantor perwakilan ORI tersebut.
Dalam acara diskusi tersebut Gemawan mengundang beberapa tokoh/aktivis dari beberapa NGO lokal seperti perwakilan dari LPS-AIR, Walhi Kalbar, PPSDAK, JARI Boreno barat, PPSW dll.
Dari penuturan tim Ombudsman, mengutip amanah UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman Daerah berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berkaitan dengan pembentukan kantor perwakilan tim dari Ombudsman menjelaskan bahwa; Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman sesuai Pasal 46 ayat (3) Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi Ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik. Pembentukan Perwakilan Ombudsman bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dari Ombudsman dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Ombudsman, Perwakilan Ombudsman di daerah berwenang : (1) meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman, (2) memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan, (3) meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan atau dari instansi Terlapor, (4) melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; menyelesaikan Laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak, (5) menyampaikan usul Rekomendasi kepada Ombudsman mengenai penyelesaian Laporan, termasuk usul Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan, dan (6) demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kualitas pelayanan publik di daerah maka Ombudsman RI pada tahun 2012 akan mendirikan kantor perwakilannya di 15 (lima belas) provinsi, yaitu di (1) Provinsi Kepulauan Riau di Batam, (2) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, (3) Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar, (4) Provinsi Bali di Denpasar, (5) Provinsi Maluku di Ambon, (6) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh, (7) Provinsi Riau di Pekanbaru, (8) Provinsi Sumatera Barat di Padang, (9) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, (10) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, (11) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, (12) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, (13) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, (14) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, dan (15) Provinsi Papua di Jayapura. Agar pembentukan Perwakilan Ombudsman di kelima belas provinsi dapat mencapai tujuan yang diharapkan maka Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah serta Asisten Ombudsman di Perwakilan Ombudsman haruslah melalui proses seleksi yang ketat dan objektif sehingga mampu menghasilkan calon-calon Kepala Perwakilan Ombudsman dan Asisten Ombudsman di Perwakilan yang berintegritas dan memiliki kompetensi sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, Peraturan Ombudsman RI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan tanggung Jawab Asisten Ombudsman.
Nico Dari WALHI Kalbar menyambut baik kehadiran Ombudsman di Kalimantan Barat Karena Ombudsman nantinya akan menjadi wadah baru untuk rumah pengaduan bagi masyarakat, walaupun ketika ada masalah terkait dengan perusahaan swasta Ombudsman tidak bisa sepenuhnya menanganinya, paling tidak ombudsman bisa menangani masalah di level administrasi perijinannya.
Dalam pertemuan ini Ombudsman meminta NGO untuk mengawal dan membantu mulai dari proses pembentukan kantor perwakilan di Kalimantan Barat, dan nantinya setelah berdiri harapannya NGO juga menjadi mitra kerja Ombudsman kedepan di Kalimantan Barat.