PONTIANAK – Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendorong Pemerintah Kota Pontianak membentuk lembaga pemantau independen (LPI) pengadaan barang dan jasa. Pembentukan lembaga itu untuk menindaklanjuti nota kesepahaman Wali Kota Pontianak dengan TII beberapa bulan lalu. “Sesuai MoU dengan wali kota, kami (TII) menindaklanjuti pembentukan LPI barang dan jasa di Kota Pontianak,” kata perwakilan TII M Affan, beberapa hari lalu di Pontianak.

Menurutnya tidak ada pelarangan membentuk LPI barang dan jasa di daerah termasuk di Kota Pontianak. Apalagi di Kota Pontianak tidak ada komisi ombudsman sebagai pemantau penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya LPI barang dan jasa, sebagian fungsi ombudsman dapat dilakukan. “LPI barang dan jasa dapat memantau pelayanan publik secara independen,” ungkap Affan.

Di daerah lain, lanjutnya, LPI barang dan jasa dibentuk dengan peraturan wali kota. Karenanya TII berharap Pemkot Pontianak terutama wali kota dapat merespon keinginan tersebut dengan segera mengeluarkan perwa pembentukan LPI tersebut. “Mudah-mudahan di Kota Pontianak secepatnya LPI barang dan jasa terbentuk,” harapnya.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak M Akip mengatakan, Pemkot menyambut baik dorongan serta permintaan TII untuk membentu LPI itu. Lembaga apa pun yang dibentuk, kata dia, tidak masalah selama untuk kebaikan pemerintah dan masyarakat Kota Pontianak. “Bentuk lembaga apa pun silakan, termasuk LPI barang dan jasa. Kalau memang harus dibentuk dengan perda atau perwa akan kita kaji bersama,” ungkapnya.

Menurutnya wacana pembentukan LPI barang dan jasa baik, sejalan dengan keinginan Pemkot Pontianak untuk transparansi. Pemkot, tegasnya, sepakat sepanjang tujuannya sama, yakni mempercepat pembangunan, pelayanan yang baik, aman, cepat, lancar dan murah. “Lebih lanjut silakan berkoordinasi dengan kesbang pol linmas untuk pembentukan organisasi,” katanya.

Deman Huri Gustira dari Lembaga Pengkajian Studi Arus Informasi Regional (LPS AIR) sangat mendukung rencana TII tersebut. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa memang harus transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Hasil pengadaan barang dan jasa akan bermanfaat maksimal jika masyarakat pun turut mengawasi prosesnya. “Tanpa pengawasan masyarakat hasil dari pengadaan barang dan jasa tidak akan optimal,” ujarnya.

Deman menegaskan, Pemkot harus merespon permintaan TII tersebut. Pasalnya, uang pembangunan termasuk pengadaan barang dan jasa dari masyarakat. Sewajarnya masyarakat pula yang mengawasi karena nantinya mereka lah yang menikmatinya. “Uangnya dari masyarakat sudah seharusnya mereka juga yang mengawasi pengelolaannya,” tegasnya.(hen)

Sumber: Pontianak Post (selasa, 22 Mei 2012)

 

Bentuk Lembaga Pemantau Independen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *