Pontianak (Gemawannews)-Pengesahan RTRWP yang sedang dibahas DPRD Provinsi tinggal selangkah lagi. Tetapi, menurut penilaian Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan hampir secara keseluruhan usulan RTWRP belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat.

Hal ini di terungkap dalam Focus Group Discusion (FGD) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan Lembaga Gemawan, Senin (11/06) di Hotel Merpati Pontianak.

Peserta FGD dihadiri oleh perwakilan masyarakat 14 Kab/kota di kalbar meminta agar RTRWP tetap memberikan ruang bagi masyarakat dalam hak kelola pada kawasan pemukiman masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan.

Mereka menilai konflik agraria yang terjadi di Kalbar, karena ketimpangan dalam pemanfatan ruang dan struktur ruang dalam perda tata ruang Kalbar.

Heru Suprihartanto dari Lembaga Gemawan memberikan contoh, persoalan ketimpangan RTRWP dapat dilihat dari peta sebaran pemukiman. Untuk saat ini berdasarkan peta RTRWP memang baru 500 ribu Ha kawasan yang dijadikan APL, itupun perlu dilihat dilapangan ketika 500 ribu ha tersebut telah dijadikan APL.

“Kalau dilihat dari peta usulan RTRWP tersebut terindikasi kawasan-kawasan yang di APL kan bermasalah, dimana APL tersebut sudah ada perusahaan yang beroperasi”, kata Heru.

Memicu Konflik Agraria

Jika RTRWP ini benar-benar disahkan, maka akan semakin banyak persoalan-persoalan konflik agraria yang terjadi. Dampak dari konflik agraria tentu banyak memakan ongkos sosial bagi masyarakat.

Nicodemus dari Walhi mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir ada 88 kasus agraria terkait perkebunan, terjadi merata pada semua kabupaten  di kalbar.

“Dari 88 kasus tersebut hingga kini masih tahap penyelesaian dan tahap analisis”, kata Nico.

Menurut Nico, tingginya konflik agraria yang terjadi tentunya ini menjadi salah satu bahan bagi kita menjelang pengesahan RTRWP.  (Joy)

RTRWP Memicu Konflik Agraria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *