Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis terhadap Rahmadi bin Jupri (30) dan Sarimi alias Isar bin Ikap (45) masing-masing delapan bulan dan tujuh bulan kurungan penjara, pada Selasa (19/4/2011).
Kedua terpidana terbukti melakukan penggerakan massa terkait aksi perusakan rumah kepala desa Sungai Kumpai, Teluk Keramat, Sambas, Lana bin Samian pada Kamis, 23 September 2010 di Dusun Semayong, Teluk Keramat.
“Terpidana Rahmadi jelas-jelas terbukti melakukan penggerakan massa untuk merusak rumah kepala desa dan dakwaannya pada pasal 170 ayat dua ke 1 KUHP, sehingga tuntutannya lebih tinggi dibandingkan terpidana lainnya. Sebenarnya tuntutan jaksa penuntut umum kepada kedua tersangka dengan tuntutan satu tahun penjara,” ujar Horasman Boris Ivan, SH, Hakim ketua yang juga Humas PN Sambas kepada Trbun.
Dari proses persidangan kedua terpidana, menerima putusan majelis hakim yang diketuai Horasman Boris Ivan SH, dan hakim anggota masing-masing Nur Aini SH, dan Mohammad Zakiuddin SH.
Namun Jaksa Penutut Umum (JPU), Erhan menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis hakim.”Dalam aturan hukum, ketika jaksa menyatakan pikir-pikir maka proses inkrahnya menunggu selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan, setelah itu baru inkrah,” kata Horasman Boris Ivan.
Kasus pengrusakan rumah kepala desa ini, sebenarnya dipicu penolakan warga terkait adanya perkebunan kelapa sawit yang masuk ke daerah mereka. Sehingga mereka marah kepada kepala desa yang dinilai ikut memberikan perizinan kelapa sawit masuk ke desa mereka.
Sumber: http://www.tribunnews.com/2011/04/19/perusak-rumah-kades-diganjar-penjara-8-bulan