Ombudsman Buka Klinik Pengaduan Masyarakat di Kota Pontianak
Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
”Kita juga telah membuka klinik pengaduan masyarakat yang menjadi korban pelayanan publik di RSUD Soedarso Mulai tanggal 18-21 April 2011 pukul 09.00 Wib sampai 17.00 Wib. Hal ini untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan,” ungkap Angota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dr Ibnu Tricahyo SH MH saat acara Sarasehan dengan NGO dan pers di Fresh Resto Pontianak, Senin Siang (18/4).
”Sekarang kita sudah mempunyai tujuh kantor perwakilan yakni di Banjarmasin, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, Medan, Nusa Tenggara Timur. Dan Insyaallah pada 2012 kita akan membuka kantor perwakilan Ombudsman RI di Propinsi Kalimantan Barat. Dan sosialisasi kita ini juga dalam rangka persiapan ke arah itu. Mudah-mudahan pada APBN Perubahan 2011 ini kita sudah bisa melakukan adjustmen atau paling lambat awal 2012 kita sudah melakukan adjustmen untuk membentuknya,” beber Ibnu
Sebelum Terbentuknya Kantor Perwakilan, tambah Ibnu, untuk sementara laporan itu bisa disampaikan melalui email ombudsman@ombudsman.go.id. Selanjutnya laporan itu akan kita tindaklanjuti.
Ibnu Menyebutkan, Saat ini laporan yang masuk dari 2000 hingga 2011 ini sudah mencapai 12.000. Jadi rata-rata dalam setahun ombudsman menyelesaikan 1000 pengaduan masyarakat.