SAMBAS, TRIBUN – Leziardi melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan Kapolres Sambas terkait kasus penahanan dirinya, dengan tuduhan pencurian ponsel pada peristiwa pengeroyokan terhadap Leziardi dan Khumaini, 4 November 2010 di Teluk Keramat.

“Penangkapan dan penahanan Leziardi tidak sah oleh Polres Sambas, karena tidak dilengkapi bukti yang cukup. Serta tidak adanya surat tugas penahanan terhadap Leziardi, baik disampaikan langsung ke Leziardi maupun keluarganya, sesuai pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP,” ujar Eli Hakim Silaban SH, ketua tim kuasa hukum Leziardi kepada Tribun, Rabu (2/3).

Ia mengatakan selain itu pada berita acara pemeriksaan terhadap Leziardi, tidak mengarah bahwa Leziardi ingin memiliki atau mengambil keuntungan dari ponsel itu. Ditambah lagi belum lengkapnya saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Leziardi. “Ini hanya kesalahpahaman pada waktu itu, dimana Leziardi menyangka ponsel itu milik temannya pada saat pengeroyokan terjadi. Ternyata ponsel itu bukan milik temannya, malahan ponsel sempat diamankan Polsek Teluk Keramat,” tutur Eli.

Menurutnya setelah itu Leziardi dirawat di rumah sakit akibat pengeroyokan, lalu ada orang bernama Naim yang mengambil ponsel itu dan Leziardi pun menyerahkan. Rupanya dalam waktu bersamaan juga pemilik ponsel melaporkan tindakan pencurian.

Dia menjelaskan bahwa satu di antara unsur di dalam pasal 362 KUHP, “adalah dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak”. Akan tetapi adanya penjelasan atau jawaban pemohon, tidak menjadi pertimbangan termohon. Hingga Leziardi ditangkap tanpa didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, serta tanpa menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon dan turunan surat perintah penangkapan.

“Kami akan melakukan upaya hukum terkait kasus Leziardi, karena meyakini Leziardi tidak pernah sedikitpun berkeinginan mengambil ponsel itu,” ujar Eli. Gugatan praperadilan ini dinilainya juga sebagai koreksi pada lembaga penegakan hukum seperti Polres Sambas, agar mereka setiap bertindak harus sesuai KUHAP dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam penyidikan perkara.

Hakim yang menangani praperadilan, Horasman Boris Ivan membenarkan bahwa pihak Leziardi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sambas.

“Sidang gugatan praperadilan berlangsung hari ini (kemarin), hanya mendengarkan pembacaan dari termohon. Besok kita akan mendengarkan keterangan dari termohon terkait kasus ini,” ujarnya.

Horasman Boris Ivan mengatakan gugatan praperadilan waktunya selama sepekan, untuk mengambil putusan hukum terkait kasus Leziardi.

Kapolres Sambas, AKBP Winarto mengatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. “Silakan saja mereka melakukan gugatan praperadilan kepada kami, itu hak mereka. Apa yang kami lakukan sudah benar, dan kami siap melayani gugatan praperadilan terhadap kasus ini,” ucapnya.

Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/read/artikel/20275

Leziardi Gugat Praperadilan Kapolres Sambas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *