Media Indonesia | Minggu, 28 Juni 2015

 Akibat perkebunan dan pertambangan, hutan warga Dusun Subah menyusut dari 58 hektare menjadi tinggal 8,2 hektare. Mereka pun berjuang lewat status hutan adat.

28_06_2015_017_014_003

ARI masih pagi, tangan Fatima, 48, sudah sibuk merapikan jala yang baru digunakan mencari ikan.

Menurut rencana, sekitar pukul 2 siang ia akan kembali mencari ikan di sungai. Selama enam jam ia mencari ikan di Sungai Tangkai, Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Dulu sekali mencari ikan bisa dapat 10 kilogram lebih. Sekarang mendapatkan 2 kilogram saja susah,” ujar Fatima yang mengaku mulai mencari ikan sejak usia 20 tahun.

Merosotnya tangkapan hanya satu dari banyak masalah yang kini men dera warga Dusun Subah. Tempat sumber mata air mereka juga terancam hilang.

Bukit Sato, tempat sumber air itu, sejak 2011 masuk ke wilayah konsesi kebun sawit. Makin menyedihkan, pada 2012, bukit yang juga merupakan tanah permakaman leluhur warga itu dimasukkan ke wilayah izin usaha pertambangan.

Tumpang-tindih pemberian izin usaha itu terlihat di lapangan. Perkebunan sawit dan pertambangan samasama merangsek.

Seperti Media Indonesia saksikan sendiri pada Selasa (9/6), bagian utara, timur, dan barat Bukit Sato sudah berubah jadi tanah merah.

Rimbun hutan hanya tinggal di puncaknya.

28_06_2015_017_014_005

“Puncaknya (bukit) merupakan pedagih (zona adat) karena ada sumber mata airnya,” ujar Kepala Dusun Subah Antonius Anam. Luasan hutan yang tersisa itu hanya tinggal sekitar 8,2 hektare dari sebelumnya 58 hektare.

Meski sekarang bukit yang berjarak sekitar 1 kilometer dari dusun itu masih bertahan, bukan berarti cadangan air warga tidak bermasalah.

Air di sungai kerap tercemar oleh limbah bauksit dari usaha pertambangan. Terlebih bila hujan deras, banyaknya limbah yang terbawa masuk ke sungai sampai mematikan ikan yang ada di karamba warga.

Karena itu, kisah warga Dusun Subah ibarat petani yang tidak dapat menuai panen. Selama ini hidup bersahabat dengan alam, tetapi kini mereka terancam tidak dapat menikmati hasil karena pihak luar.

Secara turun-temurun, warga Dusun Subah memang hidup dengan aturan lahan yang cukup ketat. Ada pembagian antara lahan untuk bercocok tanam dan hutan yang kini mereka terancam tidak dapat menikmati hasil karena pihak luar.

Secara turun-temur u n , w a r g a D u s u n Subah memang hidup dengan aturan lahan yang cukup ketat. Ada pembagian antara lahan untuk bercocok tanam dan hutan yang tidak boleh dimanfaatkan (hutan larangan). Lahan itu pun berjarak minimal 25 meter dari hutan.

Saat warga berpindah lahan, lahan yang lama harus ditanami karet dan mentawa (jenis durian). Lahan lama tersebut baru boleh dipakai lagi setelah tiga tahun.

Sebab itu, warga kini memperjuangkan keberadaan Bukit Sato agar statusnya menjadi hutan adat. Mereka tidak ingin tanah leluhur yang tersisa itu ikut hilang bersama hutan mereka yang lain.

Selain Bukit Sato, kawasan lain yang sedang mereka perjuangkan ialah Bukit Bijan, Bukit Liat, Danau Liat, Terentang, Sabih, dan pesisir Sungai Cempedi. Bukit-bukit ini berjarak sekitar 4 kilometer dari Dusun.

Keberanian mereka untuk mengusulkan status hutan adat itu tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/2012. Putusan itu menyatakan hutan adat tidak lagi diklasifi kasikan sebagai hutan negara, tetapi bagian dari hutan hak.

Dengan putusan MK itu, masyarakat adat merupakan penyandang hak (rights bearer) dan subjek hukum atas wilayah adatnya, termasuk hutannya.

Dengan begitu, negara tidak lagi bisa mengklaim penguasaan hutan adat dan mengalokasikannya untuk berbagai peruntukan, termasuk memberi izin eksplorasi.

“Setelah keputusan MK itu, kita mulai berani mengajukan. Ditambah lagi dengan bantuan drone untuk pemetaan, kami jadi berani untuk maju. Kemarin sudah bertemu dengan DPRD dan Bupati, respons mereka positif,” ujar Sekretaris Desa Subah, Toni.

Saat ini perjuangan warga sudah sampai ke tingkat DPRD dan Bupati Sanggau. Namun, proses untuk mendapatkan status hutan adat juga mengharuskan adanya pemetaan batas wilayah hutan adat.

28_06_2015_017_014_015

Peneliti Swandiri Institute, Arif Munandar, menjelaskan kawasan Subah yang sudah dipetakan baru 1.500 hektare (ha) dari total 3.000 ha. Meski sudah menggunakan drone, proses pemetaan masih sering terkendala.

“Kalau berawan, kami tidak berani menerbangkan drone karena sudah satu drone yang hilang saat cuaca tidak bagus,” ujar Arif.

Drone yang digunakan Arif termasuk rakitan memiliki rentang sayap 11,8 meter, berat 2,5 kg, dan mampu terbang hingga ketinggian 800 mdpl, dengan kecepatan 10 meter per detik. Pesawat yang dilengkapi kamera Canon Ixus itu mampu mengambil gambar setiap tiga detik dengan cakup an luas 500 ha per jam. lebih beruntung karena perusahaan yang mendapatkan izin penambangan bauksit belum beroperasi.

Meski begitu, saat ini mereka mulai kesulitan mendapatkan ikan, termasuk kehilangan dua akses sungai dari tujuh sungai menuju Danau Bekat. Kedua sungai itu ialah Sungai Tempuling dan Sungai Serampang.

“Dua dari tujuh sungai ditutup untuk jalan. Sungai ini (Sungai Bekat) juga mulai surut karena ada pembangunan jembatan akses ke pabrik,” ujar Novi, nelayan Danau Bekat.

Potret lebih buruk terjadi di Danau Semenduk di Desa Sejotang. Danau seluas 41,5 ha itu kini mengering akibat penambangan bauksit sejak 2011.

Kini danau sudah berubah jadi tanah merah. Sejumlah titik dijadikan kanal yang terisi dengan air bekas pencucian limbah bauksit. Lokasi kanal itu kurang dari 25 meter dari aliran Sungai Sejotang yang menjadi sumber mata air warga.

Kala danau masih ada, Kepala Desa Sejotang Pius Tomi mengatakan masyarakat sangat mudah mencari ikan.

“Sayangnya, kami sudah terlambat.

Dengan kondisi seperti ini, pemerintah desa akan bekerja sama dengan lembaga adat untuk mencari solusi yang tepat. Kami sudah sangat dirugikan,” ucap Tomi. (M-3)

Perjuangan Hutan Lewat Status Adat
Tag pada:        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *