KONSEP otorita belum jelas disadur masyarakat apakah sebagai isu polotik akses terhadap kebijakan. Direktur Gemawan Laili Khainur mengemukakan, menjawab semua pertanyaan itu perencanaan desa mutlak ada, karena masyarakatnya lebih mengetahui potensi wilayah.

“Sebelum kebijakan pembangunan otorita masalah yang timbul di desa terjadi eksploitasi sumber daya lokal dilakukan pihak yang tidak jelas melalui riset, survey atau pengambilan sample bahan tambang. Selain itu konflik tapal batas desa semakin meluas, serta konflik PSDA antar masyarakat setempat,” kata dia, kemarin, di Inter Cafe, usai Workshop perencanaan desa dalam pengembangan otorita.

Khainur mengemukakan masalah lain penegakan hukum lemah di semua level, banyak aparatur menjadi anak buah para cukong dan pemodal. Saya melihat kelemahan pembangunan otorita disebabkan pembangunan otorita disebabkan sejumlah faktor antara lain implementasi Undang-undang dan peraturan yang ada tidak optimal. Seperti aktivitas pengiriman kayu ke Malaysia diperkirakan 10 buah kapal setiap hari, padahal presiden menertibkan pemberantasan ilegal logging,”tandasnya.

Sementara ketua DPK ABPEDSI Paloh, Matjiri mengemukakan kebijakan seharusnya menjamin kepastian hukum dan keadilan mengelola sumber daya alam. Sampai hari ini, badan otorita belum pernah mensosialisasikan mana hak rakyat untuk mengelola potensi yang ada.

“Kita di desa pernah dilihatkan dalam sebuah perencanaan wilayah. Padahal masyarakat desa setempat nantinya yang akan terkena dampaknya langsung,”jelas dia.

Dikatakan dia, pengembangan kawasan dengan pola demikian akan berdampak multidemensi, sehingga dapat mengancam kelanjutan hidup rakyat. Selain itu bisa menghambat proses pembangunan berkelajutan karena menghisap habis semua modal dasar pembangunan itu sendiri,” paparnya.

“Harapan kita dengan perubahan status kawasan otonomi desa tetap berjalan. Semua masalah yang terjadi sebelum pengembangan otorita dapat diatasi pemerintah daerah maupun pusat,”tandas Matjiri. (riq)

Sumber: www.pontianakpost.com, Sabtu, 30 Juli 2005

Perencanaan Desa Mutlak Dalam Pembangunan Otorita