APBD Danai Pilkades

GEMAWAN—Masyarakat desa di Kabupaten Sambas dapat bernafas lega. Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa diparipurnakan DPRD Kabupaten Sambas, Senin (2/3).

Dalam perda inisiatif yang dijabarkan melalui 16 bab dan 170 pasal itu secara jelas dan detil diatur mengenai hak, kewajiban serta kewenangan pemerintah desa. Selain itu juga diatur mengenai tanggungjawab pemerintah kabupaten terhadap berbagai persoalan di desa.

Beranjak dari persoalan otonomi daerah yang lebih diarahkan pada kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya alam di desa yang jarang melibatkan masyarakat desa secara keseluruhan, lemahnya sumber daya manusia di desa yang akan mengelola kekayaan desa serta konflik berkepajangan mengenai tata batas desa membawa konsekuensi logis bagi perubahan paradigma pemerintahan. Desa kemudian menjadi ujung tombak bagi keberhasilan otonomi itu.

Lembaga Gemawan sebagai salah satu lembaga yang konsen pada persoalan otonomi ini berusaha untuk mengambil peran penting dalam mendorong terwujudnya otonomi di desa. Keluarnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, memberikan satu pemahaman kalau sudah saatnya desa otonom dan mengatur pemerintahan sendiri dalam kerangka mendukung pembangunan daerah.

Dimulai dari diskusi kecil melalui jaringan community organizer Lembaga Gemawan dan sejumlah kontak perangkat desa yang sudah cukup karib dengan Lembaga Gemawan di Kabupaten Sambas, akhirnya tercetuslah ide untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas mengeluarkan perda inisiatif tentang desa yang mengatur secara detil hak, kewajiban serta kewenangan desa serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap desa.

“Selama ini kewenangan desa banyak dikebiri. Persoalan Pilkades misalnya, untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di desa itu saja, yang keluar biaya adalah para calon kepala desa, sehingga individu potensial didesa yang sebenarnya mampu mengelola desa tidak berani maju karena tidak punya dukungan finansial yang cukup. Padahal itu adalah tanggungjawab pemerintah daerah untuk menganggarkannya dalam APBD. Pemilihan Bupati saja dianggarakan pakai uang negara kenapa desa tidak. Belum lagi soal kesenjangan penghasilan perangkat desa,” ungkap Ireng Maulana, Manager Program Good Local Governance Lembaga Gemawan

Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) memegang peranan penting bagi terealisasinya perda tentang desa yang lebih berpihak ke desa. Dari sinilah Lembaga Gemawan mulai melakukan pendampingan.

Melalui berbagai pertemuan dengan sejumlah kepala desa, akhirnya keberadaan Lembaga Gemawan diterima dan diakui mampu memberikan masukan dalam memperjuangkan hak-hak desa melalui sebuah perda.

Proses komunikasipun dibangun lebih intensif. Perdebatan panjang mengenai rumusan perda pun dilalui hingga akhirnya sampai pada kesimpulan kalau draf perda yang telah disusun ini akan diperjuangkan melalui lembaga DPRD. Diskusi dengan pihak eksekutif pun dibangun terutama yang berhubungan dengan pemerintahan dan pembangunan desa.

Melalui sebuah proses diskusi dan dorongan yang kuat dari masyarakat melalui Apdesi dan Abpedsi, akhirnya lembaga DPRD membuka diri untuk mengakomodasi keinginan masyarakat tersebut. Sejumlah pertemuan baik formal maupun informal digelar hingga akhirnya perda tentang desa ini masuk dalam agenda pembahasan sejumlah perda yang akan dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sambas pada 2009. Untuk perda ini, DPRD kemudian membuat pansus yang diketuai Ferry Sholihin SH.

Proses pembahasan perda di Pansus juga berlangsung alot.Banyak cerita lucu atau bahkan menarik dibalik pembahasan isi perda tersebut. Lembaga Gemawan pun tetap mendampingi proses di DPRD tersebut.

Hingga akhirnya pada 2 Maret 2009, Pansus I DPRD Sambas menggelar rapat paripurna di Aula DPRD Sambas. “Pihak DPRD Sambas sangat membuka diri dalam proses perbaikan isi raperda desa, terutama ketua pansus, wakil ketua dan sekretaris yang sangat bersahabat, mudah diajak komunikasi mengawal proses perumusan raperda sampai selesai. Komitmen mereka pada proses pembahasan dan perbaikan dalam membuat sebuah perda yang baik sangat membanggakan,” ungkap Ireng.

Bahkan dalam penyampaian laporan pansus I Raperda Tentang Desa, secara khusus dalam laporannya dihadapan unsur eksekutif, muspida dan para undangan selain menyebutkan Apdesi dan Abpedsi Kabupaten Sambas sebagai pihak yang memberi masukan, ia juga tidak lupa menyebutkan Lembaga Gemawan yang memang sejak awal sudah konsen untuk menjalankan fungsinya mendorong terwujudnya keadilan di desa yang dimulai dari sebuah produk hukum.

“Bukankah  berhasil tidaknya pembangunan di daerah parameternya adalah berhasil tidaknya pembangunan di desa?, jawabannya tentu karena objek pembangunan daerah adalah pembangunan di desa,” ujar Ferry Sholihin, Ketua Pansus I Raperda Tentang Desa.

Banyak hal yang diatur dalam perda tersebut yang sepenuhnya memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk mengambil kebijakan.

Mengawal Perda Inisiatif

Persoalan ke depannya adalah bagaimana perda tersebut bisa dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perubahan di desa. “Lembaga Gemawan akan tetap mengawal penerapan perda tersebut. Juga akan tetap bersama masyarakat desa hingga terwujud masyarakat yang swadaya dan mandiri,” imbuh Ireng. (*)

Perda Inisiatif Tentang Desa Disetujui