Protes terhadap penahanan aktivis mahasiswa Leziardi terus dilontarkan. Kali ini yang angkat bicara adalah Tim Pembela Masyarakat Korban Sawit (TPM-KS) martinus Yestri Pobas, Yestri yang juga pengacara Leziardi, melihat kasus ini tidak berdasar atas hukum, sama saja dengan penyerangan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

“Kasusnya aneh, tidak ada unsur pidana seperti yang dituduhkan,” katanya. Leziardi dituduh mencuri ponsel saat menjadi korban pengeroyokan di desa Semata, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas pada Kamis (4/11/2010). Pasalnya barang bukti berupa ponsel disita bukan dari tangan Leziardi, melainkan dipenguasaan pemiliknya sendiri atau pelapor. “ini kan aneh, yang dituduh mencuri Lezi, tapi disitanya dari tangan palapor atau pemilik ponsel,” katanya. Padahal, kata Yestri, saat ponsel terbawa, leziardi mengira milik temannya Kumaini.

Setelah mengetahui ponsel tersebut bukan milik kumaini, Leziardi yang tengah dirawat dirumah sakit mengembalikannya kepada pemilik melalui warga.

‘Barang tersebut sudah dikembalikan saat itu juga,waktu Leziardi masih dirumah sakit. Dia menitipkannya dan meminta warga mengantarkannya,” ucapnya. Untuk kepentingan hukum Leziardi, tim penasehat hukum akan melakukan upaya untuk mencari keadilan. “Kami akan melakukan langkah-langkah agar keadilan berpihak kepada yang benar,” Kata Yestri. Sementara Wakapolres Sambas Kompol MM Sitepu mengatakan bahwa kasus Leziardi merupakan perkara pidana murni.

Sumber: Pontianak Post, Rabu 2 Februari 2011

Pengacara Leziardi Protes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *