SAMBAS – Tim Pembela Masyarakat Korban Sawit (TPM-KS) menilai penahanan terhadap aktivis mahasiswa Sambas Lez karena kasus pencurian telefon genggam. Sarat dengan permainan pihak yang merasa dirugikan.

Pasal Lez selama ini dikenal kokoh dalam perjuangannya menolak beroperasinya perusahaan kelapa sawit di Semayong. Kecamatan Teluk Keramat. “kami nilai kasus ini akibat dendam dengan Lez”, ujar anggota TPM-KS Agus Sutomo. Tomo, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa selain aktivis mahasiswa Sambas, Lez adalah warga Semayong yang sedang gencarnya bersama masyarakat menolak beroperasinya PT. Pattiware I di desa mereka.

“sengketa lahan antara masyarakat Semayong dengan PT Pattiware I telah memakan korban sebelumnya, dengan ditetapkannya tiga warga, Ramadi, Sarimi, dan Masli sebagai tersangka pengrusakan rumah Kepala desa Semayong,” ungkapnya.

Tomo memandang terseretnya Lez kedalam sel, bermula pada tindakan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok warga terhadap Lez dan tokoh pemuda semayong, kumaini; serta asisten advokat yang juga staff advokasi Lembaga Gemawan, Firanda, 4 November 2010 di Desa Semata.

“Setelah pengeroyokan ternyata berbuntut pada pelaporan atas kehilangan sebuah ponsel beserta kartu yang ditudukan pada Lez,” ucapnya. Padahal kata Tomo, kasus ini murni atas kesalahpahaman, Lez yang awalnya mengira ponsel tersebut milik Firanda langsung mengantongi untuk diamankan.

“Ponsel juga telah diserahkan kepada salah seorang warga Desa Semata bernama naim yang dating kerumah sakit pada 5 November 2010 untuk mengembalikannya. Kronologis peristiwa terbawanya ponsel oleh Lez juga telah diserahkan kepada penyidik Polres sambas.” Paparnya.

Menurut TPM-KS, fakta-fakta tersebut jelas sangat mengherankan ketika penyidik begitu yakin dengan alat bukti permulaan yang dimiliki, hingga menetapkan aktivis mahasiswa tersebut sebagai tersangka, hingga dilakukan penahanan.

TPM-KS berjanji akan melakukan beberapa upaya hukum. Mereka telah menunjuk tiga penasehat hukum untuk Lez

Penasehat hukum sejauh ini juga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Sambas. ‘TPM-KS akan mengajukan praperadilan atas kesewenang-wenangan penyidik yang telah menetapkan sebagai tersangka, bahkan melakukan penahanan terhadap Lez. TPM-KS juga akan melaporkan tindakan tidak profesional penyidik kepada Propam Polda Kalbar dan Divisi Propam Mabes Polri,” tegas Tomo,

 

Sumber: Pontianak Post Senin 31 Januari 2011

Penahanan Lez Disesalkan TPM-KS Lakukan Upaya Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *