Masyarakat Minta SK Pencabutan
Sambas – Beberapa perwakilan masyarakat Teluk Keramat dan Tangaran mendatangi Kantor Bupati sambas, kemaren (7/2). Mereka mempertanyakan izin PT Patiware di kedua kecamatan itu yang sudah melewati tenggat waktu.
Selain warga, hadir juga perwakilan Serikat Tani Serumpun Damai (STSD) Sambas dan Perhimpunan Mahasiswa Sambas (PERIMBAS), Izin Lokasi PT Patiware sudah habis pada 6 Februari. Kami mempertanyakan tindaklanjut Bupati,” kata warga Semata, Kecamatan Teluk Keramat Kumaini.
Warga, Perwakilan STSD dan mahasiswa, awalnya ingin bertemu Bupati Sambas. Karena KB I P ini tidak berada di tempat, massa diterima Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Sambas Samingan. Dialog dilangsungkan di ruang Pertemuan Asisten II.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan STSD, Syahrial, mengatakan bahwa pada pertemuan sebelumnya, Bupati Burhanuddin A Rasyid berjanji akan mencabut izin PT Patiware, jika dalam tenggat waktu hingga 6 Februari perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan. “Di ruangan ini juga pertemuannya dengan Bupati. Itu yang kami pertanyakan sekarang,” tuturnya.
Samingan menyebutkan, tidak perlu ada pencabutan izin. Kalau memang tidak dapat memenuhi syarat hingga waktu yang telah ditentukan, ditambahkan dia, secara otomatis izin meraka dicabut, “sudah otomatis gugur kalau tidak memenuhi syarat dalam waktu yang ditentukan itu,” tegasnya.
Menegaskan pernyataan Samingan, staf Badan Penanaman modal dan pelayanan tepadu (BPMPT) Sambas menyatakan telah berkirim surat ke perusahaan, terkait izin tersebut. Intinya izin tidak boleh lagi diperpanjang. “memang sudah berakhir 6 Febuarari, dan kami sudah kirim surat ke perusahaan,” ujarnya.
Perwakilan warga Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Juhran, meminta Pemkab Sambas Tegas. Maksudnya, tidak hanya bicara otomatis izin yang dikantongi selama ini dicabut.
Tetapi juga hendaknya mengeluarkan keputusan baru tentang pencabutan izin tersebut. Tujuannya agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak bimbang.
“Pemda harus tegas, buat keputusan mencabut izin. Masyarakat juga meminta jangan sampai ada izin baru di lokasi tersebut,” pintanya.
Sumber : Pontianak Post, Selasa 8 Februari 2011