UU DESA: Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid (kedua dari kiri) memaparkan implementasi UU Desa di daerah yang dipimpinnya di diskusi publik pembuka SP III Gemawan di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (03/11/2015). FOTO: GEMAWAN
Pontianak, GEMAWAN.
Ada perkara unik di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Imbas berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa, pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilakukan dengan sistem pemilihan.
“UU Desa menjadikan demokrasi benar-benar di desa. Bahkan sampai-sampai pemilihan Ketua RT di beberapa tempat di Kayong Utara, melalui sistem pemilihan,” ungkap H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara di diskusi publik pembuka Strategic Planning (SP) III Gemawan untuk program kerja tahun 2016-2035 di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (3/11/2015).
Pemilihan Ketua RT sebelumnya identik dengan penunjukan, kemudian siapa yang bersedia baru dilegalkan. Dimungkinkan, menurut Bupati H Hildi Hamid, karena pihaknya menerbitkan peraturan, mulai dari kepala desa (Kades) sampai RT diberikan gaji sekian-sekian.
“Supaya pemerintah desa dalam memberikan pengajian ke aparatur desa dari kantor desa hingga tingkat RT di Kayong Utara, sekarang punya dasar hukum,” jelas H Hildi Hamid.
Fenomena ini, kupas H Hildi Hamid, membuat banyak warga desa terkesan berbondong-bondong ingin menjadi aparatur desa. Di Kayong Utara, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki gaji yang tidak jauh beda dengan tenaga kontrak di instansi pemerintah daerah.
“Akhirnya ada anggapan di masyarakat, buat apa rebutan jadi tenaga kontrak di Pemda, kalau gaji di desa kurang lebihnya sama,” papar H Hildi Hamid.
Bupati H Hildi Hamid menerbitkan 15 peraturan bupati (Perbub) didukung lima peraturan daerah (Perda) dan dua di antaranya masih pembahasan di DPRD KKU. Peraturan-peraturan ini untuk membimbing ke pemerintah desa, sekaligus untuk mempertegas kewenangan desa.
“Karena ada desa yang degil, ketika ada Rp700 juta diperuntukkan pembangunan fisik desa, ada Kades, BPD (badan permusyawaratan desa), dan TPK (tim pengelola kegiatan), kongkalikong atau kolusi dalam menjalankan proyek desa,” keluh H Hildi Hamid.
Kemudian, lanjut Bupati H Hildi Hamid, pengawasan dari anggota masyarakat umum maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di desa, belum maksimal.
“Padahal PNS yang tinggal di desa ketika keluar dari kantornya bekerja, dia juga warga desa juga. Mari bersama-sama awasi serapan dana pembangunan di desa,” papar H Hildi Hamid. (Gemawan-Mud)