Pelatihan paralegal training

Bertempat di Hotel Harris Pontianak, Perkumpulan Gemawan terlibat sebagai fasilitator sekaligus narasumber dalam Pelatihan Paralegal untuk para Konselor dan Petugas Lapangan yang bekerja di isu NAPZA yang dilaksanakan oleh Yayasan Pontianak Plus. Narasumber dan fasilitator dari Perkumpulan Gemawan tersebut yakni, Rikson Siahaan, SH., C.P.L.C. dan Sri Haryanti, SH., C.L.A.

Sebagai salah satu institusi yang fokus pada pemberdayaan dan pendampingan bagi ODHA/OHIDA dan pengguna NAPZA, Yayasan Pontianak Plus memandang kegiatan seperti ini akan dapat memberikan pemahaman hukum dan HAM bagi komunitas korban penyalahgunaan narkotika dan petugas lapangan yang bergerak di isu NAPZA. Selain itu, komunitas dan petugas lapangan yang bergerak di isu ini akan dapat melakukan advokasi mandiri terhadap kasus-kasus penyalahgunaan NAPZA.

Menurut narasumber, Rikson Siahaan, SH., C.P.L.C., para peserta yang berasal dari beragam komunitas ini dipertemukan dan dikumpulkan untuk satu tujuan yang sama: fight for equal justice. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberi ruang bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar pria yang akrab disapa Rikson ini.

Pelatihan Paralegal menjadi tonggak awal untuk meningkatkan angka kesadaran hukum – demi pencegahan pelanggaran hukum – kepada masyarakat serta memberikan wawasan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat atau komunitas. “Tambahan tenaga paralegal akan membantu penanganan kasus-kasus kekerasan serta pelanggaran HAM yang kerap terjadi. Sebagaimana kita ketahui, jumlah Organisasi Bantuan Hukum dan Advokat masih terbatas jumlahnya,” tambahnya lagi.

Meski di tengah situasi pandemi Covid-19, kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. “Kami tetap melakukan physical distancing dan menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19,” papar Rikson.

Senada dengan itu, Sri Haryanti, SH., C.L.A., menyatakan bahwa paralegal menjadi tumpuan dan garda terdepan demi kemudahan masyarakat dalam mengakses keadilan di tengah tidak meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum dan advokat. “Komunitas tidak bisa mengharapkan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum terus hadir dalam memecahkan permasalahan, karena itulah paralegal bisa melakukan pendampingan. Tentu saja tetap harus di bawah supervisi advokat yang merupakan kuasa hukum komunitas,” jelas pegiat sosial yang sehari-harinya aktif di Perkumpulan Gemawan ini.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 ini diikuti oleh 10 peserta dari berbagai lembaga dan latar belakang, yakni JIP, PEKHA, Graha House, KPAK Pontianak, KPAP Kalbar, YPP, RBM Bumi Khatulistiwa, dan WBA. “Kami berharap semakin banyak para pihak yang melakukan pelatihan paralegal dengan berbagai isu dan Perkumpulan Gemawan siap menjadi fasilitator dan narasumber untuk mengasistensi para pihak tersebut,” tutup Sri Haryanti.

Pelatihan Paralegal Bagi Komunitas & Konselor untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum
Tag pada:                    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *