Bantuan Pemerintah

Di masa Pandemi Covid-19, setidaknya terdapat 7 jenis bantuan pemerintah kepada rakyat, terdiri dari tiga program reguler dan empat program nonreguler. Masing-masing bantuan memiliki skema dan peruntukan yang berbeda.

Di masa  pandemi Covid-19 pemerintah  mengeluarkan paket-paket bantuan langsung maupun tidak langsung untuk rakyat. Tidak sedikit dana yang digelontorkan untuk antisipasi penanganan selama wabah/pandemi ini berlangsung. Perlu kerja keras untuk memastikan agar bantuan pemerintah dengan dana yang jumlahnya sangat besar itu terdistribusi secara tepat sasaran.

Prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaandana penanganan Covid-19 perlu dikedepankan untuk menghindari moral hazard atau penyalahgunaan. Apatahlagi, dana yang digelontorkan berukuran super jumbo yakni mencapai Rp. 405 triliun. Kemungkinan penyalahgunaan wewenang atas dana bantuan Covid-19 kian terbuka lebar karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 memberi hak imunitas dari gugatan perdata dan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang melaksanakan Perppu.

Kita membayangkan dan mengharapkan  adanya sistem yang dapat  memonitor pemberian bantuan pemerintah ini layaknya pengawasan dalam pemilu yang lalu melalui sistem e-monitoring yang dapat memantau sebaran pemilih hingga ke TPS di tingkat RT dan RW. Seperti halnya pemilu, keberadaan sistem e-monitoring bantuan dimasa pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat memonitor secara  real time pendistribusian dana-dana bantuan tersebut secara tepat. Dengan sistem ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui  turunnya bantuan dari pusat sampai ketingkat RT dan RW. Tapi sayang, hingga tulisan ini disusun, pemerintah baru menyiapkan saluran aduan telepon, sms dan aplikasi WhatsApp. Terealisasinya sistem e-monitoring sepertinya masih di angan-angan.

Ketika e-monitoring masih menjadi impian, maka partisipasi aktif masyarakat tentunya sangat diharapkan. Karena  tanpa peran serta masyarakat, maka sekuat apapun sistem disiapkan, semuanya  akan menjadi sia-sia.

 

Jenis Bantuan Pemerintah di masa Pandemi

Di masa Pandemi Covid-19, setidaknya terdapat 7 jenis bantuan pemerintah kepada rakyat, terdiri dari tiga program reguler dan empat program nonreguler. Masing-masing bantuan memiliki skema dan peruntukan yang berbeda. Berikut dedahan informasinya  satu per satu:

Program Reguler

1. Kartu Prakerja

Melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah memberikan pelatihan kerja serta insentif bagi mereka pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Pemerintah membuka kesempatan bagi 5,6 juta pendaftar. Kriteria pelamar program adalah WNI berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh program pendidikan.Jika syarat tersebut dipenuhi pelamar, proses pendaftaran dapat diakses melalui situs : prakerja.go.id.

Jika berhasil mendaftarkan diri, pelamar akan mendapatkan kode yang terdiri atas 16 digit angka. Angka itu yang menjadi identitas akun peserta.Peserta juga bakal mendapat saldo sebesar Rp 1 juta yang tersedia di dashboard akun.

Saldo tersebut dapat digunakan peserta untuk mengikuti pelatihan kerja yang disediakan delapan platform pemerintah, yakni Skill Academy, Pintaria, Tokopedia, Bukalapak, Sekolahmu, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, dan Sisnaker.

Setelah mengikuti pelatihan kerja, para peserta berhak mendapatkan dana insentif sebesar Rp 600 ribu. Dana itu akan cair setelah lima hari peserta menghabiskan masa pelatihan. Dana ditransfer langsung ke rekening perta selama empat bulan. Insentif tambahan bernama survei keberkerjaan sebesar Rp 150 ribu juga akan diberikan kepada peserta.

 

2. Penambahan Peserta Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan merupakan program rutin Kementerian Sosial yang sudah diselenggarakan sejak 2007. Program ini didasari pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di masa pandemi ini, pemerintah menambah jumlah peserta Program Keluarga Harapan, dari yang tadinya 9,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM), menjadi 10 juta KPM. Penambahan ini didasari pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan pemutakhiran data KPM yang dilakukan pemerintah daerah.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, Rp 75 ribu per bulan  bagi siswa-siswi SD, Rp 125 ribu bagi siswa-siswi SMP, dan Rp 125 ribu per bulan bagi siswa-siswi SMA. Sementara bagi penyandang disabilitas berat dan peserta program berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 200 ribu per bulan.

Ada perbedaan frekuensi pemberian KPH di masa pandemi COVID-19 ini. Jika biasanya bantuan pemerintah diberikan empat bulan yang berbeda yakni Januari, April, Juli dan Oktober, kali ini pemberian diberikan setiap bulan dari April sampai Desember 2020.

Bantuan akan ditransfer kepada bank-bank himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) . Para peserta akan dibantu para pendamping PKH untuk mencairkan uang tersebut.

 

3. Kartu Sembako

Program ini dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai dan sudah dilaksanakan sejak 2017. Program bantuan pemerintah ini dilandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Namun, sejak Februari 2020 ini program tersebut berganti nama mejadi Kartu Sembako Murah.

Pada masa pandemi ini, pemerintah menambah jumlah penerima manfaat menjadi 20 juta orang dari semula 15 juta.

Untuk bisa menjadi penerima manfaat, warga perlu melapor kepada RT/RW atau aparatur kelurahan. Calon penerima manfaat akan mendapat nomor registrasi. Setelah itu, penerima manfaat akan didaftarkan untuk mendapat rekening bank himbara.

Setelah proses verifikasi data dan registrasi di bank himbara, peserta akan mendapat kartu berisi saldo. Di masa pandemi ini, pemerintah menambah nilai saldo penerima manfaat.Dari yang awalnya Rp 150 ribu per bulan menjadi Rp 200 ribu per bulan.Tambahan nilai saldo ini berlaku mulai April sampai September 2020.

Penerima manfaat bisa membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warong yang telah bekerja sama dengan pihak bank penyalur.

Program Non Reguler

1. Bansos Sembako untuk Jabodetabek

Pemerintah memberikan bantuan pangan khusus untuk warga di Jabodetabek. Penerima manfaat yakni warga yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di wilayah Jabodetabek.

Bantuan yang sudah dikerahkan sejak April ini akan berlangsung sampai Juni 2020. Paket sembako yang diberikan senilai Rp 600 ribu per keluarga.

2. Bantuan Sosial Tunai

Kementerian Sosial mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial tunai kepada 9 juta warga di luar Jabodetabek.

Kebijakan ini dilandasi dengan penerbitan Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Pendaftaran  penerima dilakukan oleh pemerintah daerah yang menginput data calon penerima kepada Kementerian Sosial. Bantuan senilai Rp 600 ribu akan diterima penerima manfaat selama tiga bulan, terhitung dari April sampai Juni 2020.

Bantuan akan ditransfer ke rekening bank penerima manfaat bagi pemilik rekening bank himbara (himpunan bank milik negara) seperti Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Bagi yang tak memiliki rekening bank himbara, bantuan akan dikirim PT Pos Indonesia.

3. Pembebasan Biaya Listrik

Dalam program bantuan pemerintah ini, Pemerintah Indonesia membebaskan biaya listrik bagi 24 juta pengguna listrik berkapasitas 450 KV. Pembebasan ini dimandatkan melalui Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Listrik gratis ini berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak April sampai Juni 2020.

Perusahaan Listrik Negara menjelaskan bahwa para pengguna pascabayar dapat menikmati pembebasan biaya secara langsung. Sementara itu, bagi pengguna prabayar, atau para pengguna token, dapat memperoleh keringanan dengan mengirimkan nomor ID pelanggan ke nomor WhatsApp 08122123123.

Mereka bisa juga mengakses melalui laman website PLN www.pln.co.id  menggunakan ID pelanggan. Setelah registrasi dilakukan, pengguna listrik dapat menikmati pembebasan biaya langsung selama tiga bulan.

Keringanan biaya penggunaan di masa pandemi COVID-19 tidak hanya berlaku bagi para pengguna pengguna 450 KV.Pemerintah melalui Perppu 1 Tahun 2020 juga memberikan keringanan berupa potongan tarif sebesar 50 persen bagi pengguna listrik berkapasitas 900 VA.Untuk mendapatkan keringanan ini, para pelanggan pascabayar hanya perlu membayar 50 persen dari biaya tagihan biasa.

Sementara bagi pengguna token cukup mengakses melalui www.pln.co.id atau nomor WhatsApp 08122123123. Potongan diberikan terhitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Pemerintah merestui penggunaan dana desa sebagai sumber bantuan langsung tunai. Hal tersebut disahkan melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Penerima bantuan pemerintah ini merupakan warga desa yang masuk dalam pendataan RT/RW di desa. Sementara bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai, Kartu Prakerja, serta anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

Besaran bantuan yang diterima mencapai Rp 600 ribu. Bantuan akan diterima selama tiga bulan, terhitung sejak April hingga Juni.

Cara penyaluran dana dalam program bantuan pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan dua cara. Bagi mereka yang memiliki rekening bank, uang akan ditransfer ke rekening. Sementara, uang akan dikirim secara door to door bagi calon penerima yang tak memiliki rekening bank.

 

Beberapa Istilah dalam Bantuan Pemerintah: DTKS dan Non-DTKS, BST DAN BLT-DD

DTKS dan Non- DTKS

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).  Warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan pemerintah.

Sementara warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru itu masuk ke dalam kategori non-DTKS. Pendataan masyarakat yang masuk kategori ini dilakukan ditingkat RT dan RW oleh masyarakat desa setempat atau oleh Relawan desa Lawan Covid-19.

BST (Bantuan Sosial Tunai)

Penerima bantuan pemerintah dalam program BST dari Kemensos/pemerintah pusat  diusulkan dari daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai -Dana Desa)

Penerima bantuan pemerintah dari program BLT-DD ditetapkan oleh Kepala Desa dan mendapat persetujuan dari Bupati atau Camat melewati Musdes Khusus berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Mengacu kepada Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 besaran dana desa yang dapat digunakan adalah: dana desa yang di bawah Rp 800 juta per tahun, maksimal 25 persen dialokasikan BLT. Kemudian, antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar alokasinya 30 persen, sedangkan di atas Rp 1,2 miliar dialokasikan di atas 35 persen.

 

Penutup: Bersama Mengawal Bantuan Pemerintah 

Memilih mekanisme terbaik dalam pengawasan berbagai paket bantuan pemerintah kepada masyarakat di era pandemi memang cukup kompleks. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan distribusi bantuan diterima secara tepat oleh masyarakat terdampak menjadi titik pijakan kita. Komunikasi aktif dengan struktur yang paling dekat dengan lingkungan kita menjadi solusi paling mungkin ketika pilihan e-monitoring memang belum tersedia.

Semoga badai pandemi ini segera berlalu dan kita dapat menjalani hidup kembali dengan segala kenormalan. Amiin.

 

Sumber:

Mohammad R., Catatan Diskusi Internal Gemawan dengan tema Mengenal Bantuan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

http://indonesiabaik.id/infografis/kartu-sembako-rakyat-mudah-dapat-bahan-pangan-murah

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/102312126/saling-tumpang-tindih-ini-macam-macam-bansos-di-era-jokowi?page=all

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pkh-dan-kartu-sembako-penuhi-kebutuhan-dasar-masyarakat-rentan-miskin-terdampak-covid-19/

 

Bersama Kawal Bantuan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19
Tag pada: