PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat seyogyanya mempublikasikan jaksa nakal kepada publik yang mendapat sanksi. Dalam menjawab reformasi birokrasi lembaga kejaksaan. Hal terungkap dalam diskusi bertajuk bicara kejaksaan (bijak) kemarin di salah satu stasiun televisi lokal di Pontianak. Hadir sebagai narasumber yaitu Kajati Kalbar Faedhoni Yusuf, Hermansyah dari pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Untan, dan Hermawansyah dari lembaga Gemawan.
Hermansyah mengatakan kejaksaan merupakan lembaga penegakan sekaligus tumpuan masyarakat penting membangun kepercayaan. Dengan mengumumkan jaksa yang berdinas di seluruh kejaksaan di jajaran kejaksaan tinggi Kalbar.
”Paling tidak jika dengan diumumkan ke publik menimbulkan rasa malu. Terpenting membuat efek jera jaksa mengulangi perbuatan. sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik ke lembaga kejaksaan yang sedang menjadi sorotan,” kata Hermansyah.Dia menilai lembaga penegakan hukum penting mendapat kepercayaan masyarakat. Agar langkah kebijakan yang diambil mendapat dukungan penuh publik. Masyarakat tentunya akan merasa memiliki institusi penegak hukum jika kapabilitas aparatnya terjamin. Karena aparat nakal tidak diberikan tempat oleh institusi tempatnya berada. ”Dengan diumumkannya nama jaksa nakal ke publik,” kata Hermansyah.
Pendapat serupa dikemukakan Hermawansyah, aktivis Gemawan. Sebagai jalan menepis anggapan lembaga kejaksaan masih diramaikan jaksa nakal. “Tindakan sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa sepantasnya dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai pembenahan dijajaran kejaksaan tinggi Kalbar,” kata Hermawansyah.Kajati Kalbar Faedhoni Yusuf menyatakan pihaknya tidak tertutup atas oknum yang sudah dijatuhkan sanksi. Namun dalam publikasinya memang belum dilakukan. Ada kuartalnya, kata Kajati, kapan untuk mengumumkan nama oknum jaksa yang telah dijatuhi sanksi.
”Selama tiga bulan terakhir sudah puluhan jaksa dikenakan sanksi dengan bermacam kasus,” kata Kajati. Namun dia enggan merinci angka pasti. ”Pokoknya angka puluhan itu komulatif seluruh jaksa yang bertugas di jajaran kejaksaan tinggi Kalbar,” tambah Kajati yang telah menahan belasan tersangka kasus dugaan korupsi selama bertugas di Kalbar ini.Dia menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan beragam. Menyesuaikan tindak pelanggaran yang jaksa perbuat. Yakni mulai sanksi penundaan pangkat hingga penahanan gaji berkala namun belum sampai pada tahap pemecatan. Kajati berharap masyarakat untuk yakin bahwa lembaga kejaksaan bakal menindak tegas jaksa yang nakal. ”Sebagai langkah bersama menegakkan supremasi hukum,” katanya. (stm)
Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=42917#