Minta Polisi Bertindak
SUI PANGKALAN-Perusahaan kebun sawit PT Patiware yang terletak di Desa Karimunting, Kecamatan Sui Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, diduga melakukan pencaplokan dan pembabatan sawit warga. Warga pun sudah melaporkan perihal tersebut ke Polsek Sui Raya. Anggota Polsek Sui Raya sendiri juga sudah meninjau langsung ke lokasi yang diduga dicaplok dan dibabat. Menurut keterangan salah satu pemilik kebun sawit, Hendra kepada Pontianak Post, warga memiliki sekitar kurang lebih 500 hektar. “Ada yang bersertifikat dan ada pula yang masih SKT,” kata pria warga Sui Pangkalan II Kecamatan Sui Raya ini. Dia memprediksi sedikitnya sudah enam hektar yang sudah dirusak oleh PT Patiware.
“Mereka membuat jalan selebar delapan meter dengan panjang lima ratusan meter. Kelapa sawit itu sudah kita tanami kemudian mereka rusak. Justru itu, kita laporkan adanya pencaplokan dan perusakan yang dilakukan perusahaan tersebut,” kata dia. Ketika melakukan perusakan sawit, kata Hendra bersaksi, perusahaan menggunakan jasa orang dengan membawa senjata lantak. “Sebenarnya, sudah lama juga mereka melakukan ini. Cuma, kita baru tahu kemarin (Sabtu). Jadi, kita langsung melakukan tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kita tentu tidak mau melawan. Tapi, jangan pula warga tidak melawan lantas berbuat semena-mena,” katanya.
Dia minta kepada kepolisian khususnya Polda Kalbar untuk segera menurunkan tim mengusut masalah ini. “Jangan sampai persoalan ini membesar. Kita mau polisi harus bertindak. Bila perlu langsung menetapkan tersangka kepada siapa saja yang melakukan perusakan seperti yang terjadi di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Mereka yang melakukan pengrusakan ini harus segera ditahan.
Kita tidak mau kasus Masuji terjadi di Kalbar khususnya di daerah kami,” kata Hendra. Hendra mengakui, sebenarnya operasinya PT Patiware ini hanya di Kecamatan Sui Raya Kepulauan dengan tiga desa. “Hanya tiga desa saja sebenarnya Patiware tersebut. Ternyata, mereka melebarkan sayap secara illegal. Tiga desa itu meliputi, Desa Karimunting, Rukmajaya dan Sui Keran. Bukan di Desa Sui Pangkalan II,” katanya menjelaskan. Dia juga minta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Badan Pertanahan Nasional untuk segera bersikap. “Kita minta mereka membuat tim dan langsung turun ke lapangan. Pemkab dan BPN harus bertanggungjawab. Sebab, Pemkab Bengkayanglah yang mengeluarkan izin dan BPN mengurus soal batas-batas wilayah yang dimiliki oleh Patiware,” katanya. (zrf)
Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=104813